Headline

Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%

Muhammadiyah Tetapkan Investasi Kripto Sah, Pelaku Industri Merespons

Media Indonesia
12/3/2026 05:22
Muhammadiyah Tetapkan Investasi Kripto Sah, Pelaku Industri Merespons
(MI/HO)

MAJELIS Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah resmi menerbitkan fatwa terbaru mengenai aset kripto pada Maret 2026. Dalam keputusan tersebut, Muhammadiyah menyatakan bahwa aset kripto dapat dipandang sebagai aset digital bernilai yang memenuhi kriteria fikih mal mutaqawwam, sehingga sah dimanfaatkan sebagai instrumen investasi.

Namun, fatwa tersebut juga menegaskan bahwa di Indonesia, kripto tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran. Hal ini karena volatilitas harga yang sangat tinggi serta potensi menimbulkan mudarat dalam transaksi ekonomi masyarakat.

Tanggapan terhadap Fatwa Muhammadiyah

Menanggapi hal tersebut, Vice President Indodax, Antony Kusuma, menilai bahwa pandangan Muhammadiyah memberikan referensi penting bagi masyarakat Muslim dalam memahami posisi aset kripto dalam perspektif ekonomi syariah.

"Fatwa Muhammadiyah ini memberikan kejelasan bagi investor Muslim bahwa aset kripto dapat dipandang sebagai instrumen investasi dalam kerangka syariah. Pandangan ini juga menjadi momentum penting untuk mendorong ekosistem kripto Indonesia yang semakin matang," ujar Antony dalam keterangan resminya, Rabu (11/3/2026).

Antony menambahkan, meski sudah dinyatakan sah secara investasi, investor tetap harus waspada terhadap karakteristik volatilitas aset digital. Literasi mengenai manajemen risiko dan pemahaman terhadap fundamental aset menjadi kunci utama dalam berinvestasi di aset digital.

Daftar Aktivitas Kripto yang Diperbolehkan dan Dilarang

Dalam fatwa Maret 2026 tersebut, Muhammadiyah merinci batasan-batasan transaksi yang sesuai dengan prinsip syariah:

Aktivitas yang Diperbolehkan:
  • Investasi jangka panjang (Hold).
  • Spot trading (Jual beli instan).
  • Staking produktif.
Aktivitas yang Dilarang (Haram):
  • Perdagangan berjangka (Futures trading).
  • Penggunaan utang berbunga melalui leverage atau margin trading.
  • Manipulasi pasar seperti pump and dump.
  • Transaksi jual kosong (Short selling).

Perkembangan Investor Kripto di Indonesia

Fatwa ini menjadi oase bagi umat Islam di Indonesia yang merupakan populasi Muslim terbesar di dunia. Kejelasan pandangan syariah terhadap instrumen ekonomi digital seperti kripto menjadi semakin relevan seiring meningkatnya adopsi teknologi finansial.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui hasil Ijtima’ Ulama 2021 juga menyatakan bahwa kripto dapat dinilai sah diperjualbelikan sebagai komoditi atau aset, asalkan memenuhi syarat sil'ah (komoditi) secara syar'i, memiliki underlying yang jelas, serta manfaat ekonomi yang nyata.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan tren positif jumlah investor kripto di Indonesia yang mencapai sekitar 20,70 juta pengguna hingga Januari 2026. Pertumbuhan ini menunjukkan bahwa aset digital semakin dipertimbangkan sebagai alternatif investasi utama di tengah dinamika ekonomi global.

Sebagai pionir crypto exchange di Indonesia, Indodax menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat literasi dan edukasi investasi yang bertanggung jawab. Saat ini, Indodax terdaftar dan diawasi oleh OJK dengan penerapan standar keamanan ketat seperti Know Your Customer (KYC) dan Anti-Money Laundering (AML) guna menjamin keamanan dana investor. (MTVN/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya