Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
Permintaan supaya pengemudi ojek daring tetap dapat membawa penumpang sangat jelas melanggar esensi dari menjaga jarak fisik.
"Hubungan antara pengusaha dengan pengemudi adalah kemitraan. Jika tidak bekerja tidak menerima penghasilan. Namun, mereka itu sudah dianggap seperti bagian keluarga perusahaan."
Saat ini Kemenkes justru memasukkan larangan ojol mengangkut penumpang ke kelompok pengecualian peliburan tempat kerja.
Fitur layanan angkutan motor tersebut masih belum terlihat di dua layanan aplikator online tersebut.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, Permenhub itu menimbulkan tumpang tindih operaturan dengan Permenkes soal PSBB
Dengan keluarnya Permenhub tersebut Tulus menilai kebijakan pemerintah masih terlihat tidak serius dan terkesan main-main dalam pengendalian wabah ini.
Hal ini menyebabkan penegakan hukum yang ambigu dan membingungkan aparat hukum dalam penindakan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini.
Menurut Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati aturan ini diteken lantaran adanya kebutuhan dari masyarakat untuk mendapatkan pelayanan motor atau ojek ini.
"Bentrok atau tidak (tentang dua peraturan menteri ini), nanti kita lihat bagaimana peraturan daerah menyikapi. Kita sekarang bicara soal PSBB, bukan masalah ojek," ucap Yurianto.
Pengamat mengkritisi usulan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, agar ojek daring tetap bisa mengangkut penumpang di masa PSBB.
Sambodo menambahkan untuk sopir ojek online (ojol) hanya diperbolehkan mengangkut barang.
Penonaktifan fitur GrabBike hanya berlaku di DKI Jakarta saja sementara di kota sekitar Ibu Kota seperti Depok, Tangerang dan Bekasi serta kota-kota lain di Indonesia, tetap berlaku.
Anies sempat mengajukan revisi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam pedoman tersebut disampaikan secara jelas jika kendaraan roda dua tidak boleh membawa penumpang.
“Sebelumnya, gubernur ingin sekali menerapkan kebijakan PSBB di DKI, setelah diizinkan pusat malah membuat aturan lain. Ini kan menabrak aturan yang sudah ada.”
Igun Wicaksono harus menelan pil pahit. Penghasilannya yang sudah menurun di tengah pandemi, akan kembali tertekan penerapan PSBB.
Larangan berboncengan diberlakukan khusus bagi pemudik menggunakan sepeda motor.
Polsek Pamulang telah mengamankan dua penodong sopir ojek online di Pamulang Barat, Tangerang Selatan, Selasa (7/4).
"Nilai besaran BLT yang kami harapkan yaitu Rp100 ribu per hari dikarenakan setiap pengemudi akan kehilangan pendapatan," kata Igun.
Kami sedang menindaklanjuti pedoman dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 dan berkoordinasi dengan pihak terkait
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved