Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

​​​​​​​Jubir Pemerintah Komentari Tumpang Tindih Aturan Ojol

Andhika Prasetyo
12/4/2020 11:09
​​​​​​​Jubir Pemerintah Komentari Tumpang Tindih Aturan Ojol
Pengemudi ojek online menunjukan hilangnya layanan penumpang pada aplikasi di kawasan Gunung Sahari, Jakarta, Jumat (10/4).(MI/ANDRI WIDIYANTO)

KETIDAKKOMPAKAN  dua instansi pemerintah terjadi di tengah upaya memberantas pandemi covid-19.

Pada 9 April, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Salah satu aturan yang tercantum di dalam beleid itu adalah sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19.

Baca juga: Terbitkan Permenhub, Luhut Izinkan Ojek Daring Angkut Penumpang

Padahal, sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Di regulasi, disebutkan dengan tegas bahwa kendaraan roda dua dilarang mengangkut penumpang.

Baca juga: Aplikasi Grab dan Gojek Sudah tak Layani Layanan Ojol

Juru Bicara Pemerintah terkait Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menekankan bahwa saat ini yang menjadi fokus utama adalah bagaimana seluruh pihak bisa menjalankan PSBB dengan baik dan benar.

"Bentrok atau tidak (tentang dua peraturan menteri ini), nanti kita lihat bagaimana peraturan daerah menyikapi. Kita sekarang bicara soal PSBB, bukan masalah ojek," ucap Yurianto. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya