Headline

Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.

Kemenhub Kaji Usulan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Naik 15 Persen

Insi Nantika Jelita
25/3/2026 19:55
Kemenhub Kaji Usulan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Naik 15 Persen
Ilustrasi.(Antara Foto)

KEMENTERIAN Perhubungan atau Kemenhub akan mengkaji permohonan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA) soal kenaikan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat untuk rute domestik hingga 15 persen.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengaku memahami dinamika yang dihadapi industri penerbangan nasional sebagai dampak dari perkembangan situasi geopolitik global yang berpengaruh terhadap kenaikan harga avtur, fluktuasi nilai tukar, serta meningkatnya biaya operasional maskapai.

"Sehubungan dengan permohonan penyesuaian fuel surcharge dan Tarif Batas Atas (TBA) yang disampaikan oleh INACA, pada prinsipnya Pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (25/3).

Ia menjelaskan, aspek yang dipertimbangkan antara lain kondisi keekonomian maskapai, daya beli masyarakat, keberlanjutan industri penerbangan, serta aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengaku terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk maskapai, operator bandara, penyedia avtur, dan instansi terkait lainnya untuk memonitor perkembangan harga avtur serta dampaknya terhadap operasional penerbangan.

Terkait usulan kebijakan stimulus, Laisa mengatakan pemerintah tetap memperhatikan kondisi fiskal dan kepentingan masyarakat luas. Pemerintah menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil akan mengedepankan keseimbangan antara keberlangsungan usaha industri penerbangan dan perlindungan konsumen.

"Sehingga, layanan angkutan udara tetap terjaga dari sisi keselamatan, keamanan, keterjangkauan, dan konektivitas nasional," ucapnya.

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto menyampaikan usulan penaikan fuel surcharge sebesar 15% atas masing-masing fuel surcharge yang telah ditetapkan melalui KM 7 Tahun 2023 tanggal 10 Januari 2023. Selain itu, INACA juga mengusulkan kenaikan Tarif Batas Atas (TBA) harga tiket penerbangan domestik sebesar 15% untuk pesawat jenis jet maupun propeller dari batas yang ditetapkan melalui KM 106 Tahun 2019.

Selain penyesuaian besaran fuel surcharge dan TBA, INACA juga mengajukan sejumlah kebijakan stimulus yang bersifat temporer, seperti pada periode Lebaran 2026. Usulan tersebut mencakup penundaan PPN avtur dan tiket domestik, keringanan biaya bandara atau PJP4U, serta kebijakan penjadwalan ulang (rescheduling) pembayaran outstanding biaya bandara dan navigasi.

"Permintaan ini INACA ajukan untuk mengantisipasi penyesuaian harga avtur dari Pertamina per tanggal 1 April 2026," jelas Bayu.

Menurutnya, langkah tersebut juga untuk menjamin keberlangsungan usaha (business sustainability), keterjaminan keselamatan (safety insurance), serta ketersediaan konektivitas angkutan udara nasional dengan tetap mempertahankan tingkat keselamatan yang tinggi.

Ia menambahkan, usulan kenaikan TBA didasarkan pada kondisi industri penerbangan saat ini yang terdampak konflik geopolitik antara US-Israel Vs Iran, yang membuat kondisi ekonomi internasional menjadi tidak kondusif. Dampak dari situasi tersebut adalah kenaikan harga minyak dunia serta pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, yang keduanya berkontribusi besar terhadap peningkatan biaya operasional maskapai penerbangan nasional. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya