Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

​​​​​​​YLKI: Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 Menyesatkan

M. Iqbal Al Machmudi
12/4/2020 15:28
​​​​​​​YLKI: Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 Menyesatkan
YLKI menilai penerbitan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 yang memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang menyesatkan.(MI/ANDRI WIDIANTO)

YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 peraturan yang menyesatkan dan berpotensi banyak pelanggaran dan disalahgunakan.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, mengatakan yang menjadi permasalahan yakni Pasal 11 ayat 1 huruf d yang berbunyi: Dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan tertentu.

"Dalam ketentuan itu disebutkan, selain harus pakai masker dan sehat, ojek online boleh mengangkut penumpang orang, asal sepeda motornya sudah disemprot dengan desinfektan. Bagaimana cara mengontrol dan membuktikan bahwa motor tersebut sudah disemprot dengan desinfektan? Ini ketentuan yang akal-akalan, " ucap Tulus melalui keterangan tertulisnya, Minggu (12/4).

Dengan keluarnya Permenhub tersebut Tulus menilai kebijakan pemerintah masih terlihat tidak serius dan terkesan main-main dalam pengendalian wabah ini. Selain itu pemerintah masih tersandera kepentingan ekonomi jangka pendek, yang tidak jelas ujung pangkalnya.

Baca juga: Ambigu Hukum, Pengamat Minta Permenhub No 18/2020 Dicabut

Secara normatif tersebut bertentangan dengan berbagai regulasi yang ada, salah satunta melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kekarantinaan Kesehatan

"Termasuk bertabrakan dengan pelaksanaan Peraturan Gubernur DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Menanggulangi Covid-19 di DKI Jakarta.

" Karena bertolak belakang dengan peraturan lainnya. Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain agar Permenhub Nomor 18 tahun 2020 untuk dicabut atau dibatalkan, " ujar Tulus.

Menurutnya, jika Permenhub tersebut diimplementasikan, PSBB tidak akan ada gunanya, karena secara diametral melanggar protokol kesehatan.

"Seharusnya pemerintah tidak melakukan tindakan tindakan yang kompromistis dalam upaya pengendalian Covid-19. Utamakan keamanan, keselamatan dan nyawa warga Indonesia, " pungkasnya. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya