Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 peraturan yang menyesatkan dan berpotensi banyak pelanggaran dan disalahgunakan.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, mengatakan yang menjadi permasalahan yakni Pasal 11 ayat 1 huruf d yang berbunyi: Dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan tertentu.
"Dalam ketentuan itu disebutkan, selain harus pakai masker dan sehat, ojek online boleh mengangkut penumpang orang, asal sepeda motornya sudah disemprot dengan desinfektan. Bagaimana cara mengontrol dan membuktikan bahwa motor tersebut sudah disemprot dengan desinfektan? Ini ketentuan yang akal-akalan, " ucap Tulus melalui keterangan tertulisnya, Minggu (12/4).
Dengan keluarnya Permenhub tersebut Tulus menilai kebijakan pemerintah masih terlihat tidak serius dan terkesan main-main dalam pengendalian wabah ini. Selain itu pemerintah masih tersandera kepentingan ekonomi jangka pendek, yang tidak jelas ujung pangkalnya.
Baca juga: Ambigu Hukum, Pengamat Minta Permenhub No 18/2020 Dicabut
Secara normatif tersebut bertentangan dengan berbagai regulasi yang ada, salah satunta melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kekarantinaan Kesehatan
"Termasuk bertabrakan dengan pelaksanaan Peraturan Gubernur DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Menanggulangi Covid-19 di DKI Jakarta.
" Karena bertolak belakang dengan peraturan lainnya. Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain agar Permenhub Nomor 18 tahun 2020 untuk dicabut atau dibatalkan, " ujar Tulus.
Menurutnya, jika Permenhub tersebut diimplementasikan, PSBB tidak akan ada gunanya, karena secara diametral melanggar protokol kesehatan.
"Seharusnya pemerintah tidak melakukan tindakan tindakan yang kompromistis dalam upaya pengendalian Covid-19. Utamakan keamanan, keselamatan dan nyawa warga Indonesia, " pungkasnya. (A-2)
Dana yang sudah disetor dalam Tabungan Pajak tidak bisa ditarik kembali karena sistem menahannya sebagai komitmen membayar pajak
Ilham Syafruddin Akbar, seorang pengemudi ShopeeFood asal Surabaya, telah menunjukkan bahwa keterbatasan bukanlah halangan untuk meraih impian.
SEBANYAK 1.437 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa sejumlah pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Silang Selatan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis (17/7).
Sebanyak 1.437 personel dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran akan dikerahkan untuk mengawal unjuk rasa ojek online (ojol) di kawasan Silang Selatan Monas.
KOMUNITAS pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam, Unit Reaksi Cepat (URC) Bergerak, akan menggelar unjuk rasa besok, Kamis, (17/7) di Patung Kuda, Monas.
MENANGGAPI rencana pemerintah menaikkan tarif ojol hingga 15%, sejumlah perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi menyatakan dukungan langkah yang berimbang.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved