Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
AHLI Hukum Tata Negara dari Universitas Jember Bayu Dwi Anggono menilai terdapat pertentangan norma antara Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berksala Besar (PSBB) dengan peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi pencegahan Covid-19.
Pertentangan norma tersebut mengenai operasional angkutan roda dua (ojek) berbasis aplikasi selama PSBB.
"Ini pertentangan nomra. Permenkes melarang ojek online (ojol) mengangkut penumpang, sementara Permenhub memperbolehkan (ojol) angkut penumpang," ungkap Bayu saat dihubungi oleh Media Indonesia di Jakarta, Minggu (12/4).
Menurut Bayu, terdapat kesalahan pengelompokkan mengenai regulasi ojek online yang ada dalam Permenkes 9/2020. Larangan ojol mengangkut penumpang seharusnya masuk dalam kelompok aturan pembatasan moda transportasi. Sementara saat ini Kemenkes justru memasukkan larangan ojol mengangkut penumpang ke kelompok pengecualian peliburan tempat kerja.
"Ini menimbulkan kebingungan. Harusnya pembahasan ini masuk ke dalam bidang moda pembatasan transportasi. Bukan izin pengecualian angkutan ojek berbasis aplikasi hanya boleh mengangkut barang," paparnya.
Baca juga : Dibolehkan Kemenhub, Layanan Goride dan Grabbike Masih Off
Menruut Bayu, saat ini pemerintah memiliki 2 opsi untuk meluruskan regulasi PSBB terkait aturan mengangkut penumpang bagi angkutan roda dua.
Pertama ialah merevisi Permenkes 2020 atau merevisi Permenhub yang mengatur keseluruhan moda transporatasi. Atau, melakukan penyelesaian berdasarkan hukum yang terbaru karena baik Permenkes maupun Permenub memiliki hirarkri yang sejajar.
"Aturan terbaru bisa mengesampingkan aturan yang terbit lebih dahulu sepanjang hirarkinya sama. Jadi Permenhub bisa mengesampingkan Permenkes," paparnya.
Menurut Bayu, Kemenhub memiliki kewenangan lebih khusus untuk mengatur ketentuan angkutan umum yang dibutuhkan selama PSBB berlangsung. Termasuk mengatur regulasi tentang ojol.
Aturan pembatasan moda transportasi yang dikeluarkan oleh Kemenkes dinilai oleh Bayu memang memiliki kelemahan karena sifatnya yang hanya mengatur secara umum.
"Peraturan yang lebih khusus bisa mengesampingkan aturan yang lebih umum. Kemenkes ini kan sifatnya umum, jadi memang Permenhub yang memiliki sifat lebih khusus untuk mengatur moda transportasi selama PSBB," paparnya. (OL-7)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Nimbus berada pada kategori VUM, artinya sedang diamati karena lonjakan kasus di beberapa wilayah, namun belum menunjukkan bukti membahayakan secara signifikan.
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Peneliti temukan antibodi mini dari llama yang efektif melawan berbagai varian SARS-CoV, termasuk Covid-19.
HASIL swab antigen 11 jemaah Haji yang mengalami sakit pada saat tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, menunjukkan hasil negatif covid-19
jemaah haji Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala penyakit pascahaji. Terlebih, saat ini ada kenaikan kasus Covid-19.
Untuk mewaspadai penyebaran covid-19, bagi jamaah yang sedang batuk-pilek sejak di Tanah Suci hingga pulang ke Indonesia, jangan lupa pakai masker.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved