Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
AHLI Hukum Tata Negara dari Universitas Jember Bayu Dwi Anggono menilai terdapat pertentangan norma antara Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berksala Besar (PSBB) dengan peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi pencegahan Covid-19.
Pertentangan norma tersebut mengenai operasional angkutan roda dua (ojek) berbasis aplikasi selama PSBB.
"Ini pertentangan nomra. Permenkes melarang ojek online (ojol) mengangkut penumpang, sementara Permenhub memperbolehkan (ojol) angkut penumpang," ungkap Bayu saat dihubungi oleh Media Indonesia di Jakarta, Minggu (12/4).
Menurut Bayu, terdapat kesalahan pengelompokkan mengenai regulasi ojek online yang ada dalam Permenkes 9/2020. Larangan ojol mengangkut penumpang seharusnya masuk dalam kelompok aturan pembatasan moda transportasi. Sementara saat ini Kemenkes justru memasukkan larangan ojol mengangkut penumpang ke kelompok pengecualian peliburan tempat kerja.
"Ini menimbulkan kebingungan. Harusnya pembahasan ini masuk ke dalam bidang moda pembatasan transportasi. Bukan izin pengecualian angkutan ojek berbasis aplikasi hanya boleh mengangkut barang," paparnya.
Baca juga : Dibolehkan Kemenhub, Layanan Goride dan Grabbike Masih Off
Menruut Bayu, saat ini pemerintah memiliki 2 opsi untuk meluruskan regulasi PSBB terkait aturan mengangkut penumpang bagi angkutan roda dua.
Pertama ialah merevisi Permenkes 2020 atau merevisi Permenhub yang mengatur keseluruhan moda transporatasi. Atau, melakukan penyelesaian berdasarkan hukum yang terbaru karena baik Permenkes maupun Permenub memiliki hirarkri yang sejajar.
"Aturan terbaru bisa mengesampingkan aturan yang terbit lebih dahulu sepanjang hirarkinya sama. Jadi Permenhub bisa mengesampingkan Permenkes," paparnya.
Menurut Bayu, Kemenhub memiliki kewenangan lebih khusus untuk mengatur ketentuan angkutan umum yang dibutuhkan selama PSBB berlangsung. Termasuk mengatur regulasi tentang ojol.
Aturan pembatasan moda transportasi yang dikeluarkan oleh Kemenkes dinilai oleh Bayu memang memiliki kelemahan karena sifatnya yang hanya mengatur secara umum.
"Peraturan yang lebih khusus bisa mengesampingkan aturan yang lebih umum. Kemenkes ini kan sifatnya umum, jadi memang Permenhub yang memiliki sifat lebih khusus untuk mengatur moda transportasi selama PSBB," paparnya. (OL-7)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
PEMERINTAH Amerika Serikat membekukan dana sebesar 500 juta dolar AS yang dialokasikan untuk proyek vaksin mRNA produksi produsen bioteknologi CureVac dan mitranya, Ginkgo Bioworks.
Stratus (XFG), varian COVID-19 baru yang kini dominan di Indonesia, masuk daftar VOM WHO. Simak 5 hal penting menurut Prof. Tjandra Yoga Aditama.
LAPORAN terbaru Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa covid-19 XFG atau covid-19 varian stratus menjadi varian yang paling dominan di Indonesia.
varian Covid-19 XFG atau stratus tampaknya tidak membuat orang parah dibandingkan varian sebelumnya. Namun, ada satu gejala yang khas yakni suara serak atau parau.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved