Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
AHLI Hukum Tata Negara dari Universitas Jember Bayu Dwi Anggono menilai terdapat pertentangan norma antara Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berksala Besar (PSBB) dengan peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi pencegahan Covid-19.
Pertentangan norma tersebut mengenai operasional angkutan roda dua (ojek) berbasis aplikasi selama PSBB.
"Ini pertentangan nomra. Permenkes melarang ojek online (ojol) mengangkut penumpang, sementara Permenhub memperbolehkan (ojol) angkut penumpang," ungkap Bayu saat dihubungi oleh Media Indonesia di Jakarta, Minggu (12/4).
Menurut Bayu, terdapat kesalahan pengelompokkan mengenai regulasi ojek online yang ada dalam Permenkes 9/2020. Larangan ojol mengangkut penumpang seharusnya masuk dalam kelompok aturan pembatasan moda transportasi. Sementara saat ini Kemenkes justru memasukkan larangan ojol mengangkut penumpang ke kelompok pengecualian peliburan tempat kerja.
"Ini menimbulkan kebingungan. Harusnya pembahasan ini masuk ke dalam bidang moda pembatasan transportasi. Bukan izin pengecualian angkutan ojek berbasis aplikasi hanya boleh mengangkut barang," paparnya.
Baca juga : Dibolehkan Kemenhub, Layanan Goride dan Grabbike Masih Off
Menruut Bayu, saat ini pemerintah memiliki 2 opsi untuk meluruskan regulasi PSBB terkait aturan mengangkut penumpang bagi angkutan roda dua.
Pertama ialah merevisi Permenkes 2020 atau merevisi Permenhub yang mengatur keseluruhan moda transporatasi. Atau, melakukan penyelesaian berdasarkan hukum yang terbaru karena baik Permenkes maupun Permenub memiliki hirarkri yang sejajar.
"Aturan terbaru bisa mengesampingkan aturan yang terbit lebih dahulu sepanjang hirarkinya sama. Jadi Permenhub bisa mengesampingkan Permenkes," paparnya.
Menurut Bayu, Kemenhub memiliki kewenangan lebih khusus untuk mengatur ketentuan angkutan umum yang dibutuhkan selama PSBB berlangsung. Termasuk mengatur regulasi tentang ojol.
Aturan pembatasan moda transportasi yang dikeluarkan oleh Kemenkes dinilai oleh Bayu memang memiliki kelemahan karena sifatnya yang hanya mengatur secara umum.
"Peraturan yang lebih khusus bisa mengesampingkan aturan yang lebih umum. Kemenkes ini kan sifatnya umum, jadi memang Permenhub yang memiliki sifat lebih khusus untuk mengatur moda transportasi selama PSBB," paparnya. (OL-7)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
DALAM beberapa minggu terakhir, rumah sakit dan klinik di wilayah Jabodetabek mencatat peningkatan signifikan pasien dengan gejala flu yang mirip covid-19.
KEPALA Biro Komunikasi dan Persidangan Kemenko PMK, Budi Prasetyo, mengatakan pemerintah berencana pola penanganan tuberkulosis (Tb)) akan dilakukan secara terpadu seperti covid-19.
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan data program keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) dilaporkan secara rutin seperti laporan covid-19 pada saat pandemi lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved