Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Ada Pertentangan Norma dalam Permenkes dan Permenhub soal Ojol

Putra Ananda
12/4/2020 20:41
Ada Pertentangan Norma dalam Permenkes dan Permenhub soal Ojol
Ojek online beroperasi saat PSBB di Jakarta(MI/Ramdani)

AHLI Hukum Tata Negara dari Universitas Jember Bayu Dwi Anggono menilai terdapat pertentangan norma antara Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berksala Besar (PSBB) dengan peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi pencegahan Covid-19.

Pertentangan norma tersebut mengenai operasional angkutan roda dua (ojek) berbasis aplikasi selama PSBB.

"Ini pertentangan nomra. Permenkes melarang ojek online (ojol) mengangkut penumpang, sementara Permenhub memperbolehkan (ojol) angkut penumpang," ungkap Bayu saat dihubungi oleh Media Indonesia di Jakarta, Minggu (12/4).

Menurut Bayu, terdapat kesalahan pengelompokkan mengenai regulasi ojek online yang ada dalam Permenkes 9/2020. Larangan ojol mengangkut penumpang seharusnya masuk dalam kelompok aturan pembatasan moda transportasi. Sementara saat ini Kemenkes justru memasukkan larangan ojol mengangkut penumpang ke kelompok pengecualian peliburan tempat kerja.

"Ini menimbulkan kebingungan. Harusnya pembahasan ini masuk ke dalam bidang moda pembatasan transportasi. Bukan izin pengecualian angkutan ojek berbasis aplikasi hanya boleh mengangkut barang," paparnya.

Baca juga : Dibolehkan Kemenhub, Layanan Goride dan Grabbike Masih Off

Menruut Bayu, saat ini pemerintah memiliki 2 opsi untuk meluruskan regulasi PSBB terkait aturan mengangkut penumpang bagi angkutan roda dua.

Pertama ialah merevisi Permenkes 2020 atau merevisi Permenhub yang mengatur keseluruhan moda transporatasi. Atau, melakukan penyelesaian berdasarkan hukum yang terbaru karena baik Permenkes maupun Permenub memiliki hirarkri yang sejajar.

"Aturan terbaru bisa mengesampingkan aturan yang terbit lebih dahulu sepanjang hirarkinya sama. Jadi Permenhub bisa mengesampingkan Permenkes," paparnya.

Menurut Bayu, Kemenhub memiliki kewenangan lebih khusus untuk mengatur ketentuan angkutan umum yang dibutuhkan selama PSBB berlangsung. Termasuk mengatur regulasi tentang ojol.

Aturan pembatasan moda transportasi yang dikeluarkan oleh Kemenkes dinilai oleh Bayu memang memiliki kelemahan karena sifatnya yang hanya mengatur secara umum.

"Peraturan yang lebih khusus bisa mengesampingkan aturan yang lebih umum. Kemenkes ini kan sifatnya umum, jadi memang Permenhub yang memiliki sifat lebih khusus untuk mengatur moda transportasi selama PSBB," paparnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya