Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Ingin Ojol Tetap Angkut Penumpang, Anies Dinilai Tabrak Aturan

Putri Anisa Yuliani
09/4/2020 12:54
Ingin Ojol Tetap Angkut Penumpang, Anies Dinilai Tabrak Aturan
Pengendara ojek daring membawa penumpang saat melintas di kawasan Rasuna Said, Jakarta.(MI/Susanto)

KEPUTUSAN Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang meminta pemerintah pusat mengizinkan ojek daring (ojol) mengangkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak sejalan dengan peraturan Menteri Kesehatan RI.

Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dalam Pasal 15 Permenkes menyatakan ojek daring hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang.

Sekretaris Fraksi NasDem DPRD DKI Abdul Azis Muslim mengatakan, jika ojek daring dibolehkan membawa penumpang, sama saja menabrak aturan yang sudah ada.

Baca juga: Ada PSBB, NasDem: Prioritaskan Bansos Untuk Warga Terdampak

“Sebelumnya, gubernur ingin sekali menerapkan kebijakan PSBB di DKI, setelah diizinkan pusat malah membuat aturan lain. Ini kan menabrak aturan yang sudah ada,” kecam Azis, saat dihubungi melalui sambungan telpon, Kamis (9/4).

Azis mengatakan, para pengemudi ojek daring sebaiknya hanya diperbolehkan mengangkut makanan dan barang saja.

Menurutnya, saat ini, aktivitas perkantoran ditutup dan semua kegiatan sosial dibatasi, sehingga aktivitas di ibu kota sepi.

“Kami setuju ojol hanya untuk mengangkut barang dan makanan saja,” jelasnya.

Pemerintah, lanjut Azis, memiliki anggaran untuk memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak covid-19 selama penerapan PSBB. Artinya, Pemerintah juga sudah memperhatikan hal-hal tersebut, termasuk untuk para ojol.

“Kalau nanti ojol tetap dibolehkan membawa penumpang, sama saja PSBB maupun larangan-larangan yang dilakukan pemerintah dilanggar juga,” katanya.

Ketua DPD NasDem Jakarta Barat ini juga khawatir, jika Ojol diperbolehkan membawa penumpang, masyarakat jadi ikut-ikutan, karena ada perbedaan.

Untuk itu, dia berharap Pemprov DKI menjalankan aturan yang sudah ada untuk kebaikan bersama dalam pencegahan covid-19.

“Kita saja yang pribadi membonceng istri atau keluarga tidak boleh, gimana mau ngangkut penumpang. Jadi kita ikuti saja peraturan yang sudah dibuat pemerintah jangan sampai nabrak-nabrak lagi,” pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik