Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polda: Ojol Dilarang Boncengan, Sepeda Motor Pribadi Dibolehkan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
10/4/2020 15:08
Polda: Ojol Dilarang Boncengan, Sepeda Motor Pribadi Dibolehkan
Pengemudi sepeda motor(MI/Susanto)

POLDA Metro Jaya (PMJ) menegaskan pengendara sepeda motor pribadi diizinkan untuk berboncengan di kala penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

PSBB di DKI Jakarta yang mulai diberlakukan Jumat (10/4), dilakukan untuk menekan penyebaran virus korona (covid-19).

"Sepeda motor berboncengan masih boleh, baik pengguna dan dibonceng wajib (pakai) masker dan sarung tangan," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (10/4).

Baca juga: Mau ke Luar Rumah, Warga Diingatkan Selalu Pakai Masker

Akan tetapi, Sambodo menambahkan untuk sopir ojek online (ojol) hanya diperbolehkan mengangkut barang. "Jadi ketika dia berkendara baik driver maupun penumpang, semuanya wajib menggunakan masker," ucapnya.

Sambodo juga menjelaskan untuk penumpang mobil pribadi akan dibatasi 50% dari kapasitas.

Artinya, mobil MPV yang biasa untuk tujuh kursi jado hanya diperbolehkan empat orang. Sementara lima kursi untuk mobil sedan hanya dibolehkan tiga penumpang.

Sambodo juga akan membatasi penumpang angkutan umum sebanyak 50% dan turut mengurangi jam operasional sesuai ketetapan peraturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (X-15)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya