Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Permenhub Bertentangan, Ini Kata Ketua Gugus Tugas Covid-19

Dhika Kusuma Winata
13/4/2020 13:17
Permenhub Bertentangan, Ini Kata Ketua Gugus Tugas Covid-19
Permenhub yang membolehkan ojek motor berbasis daring mengangkut penumpang dengan syarat tertentu hanya berlaku sementara.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

PERATURAN Menteri Perhubungan No 18 Tahun 2020 yang memperbolehkan ojek daring mengangkut penumpang dikritik banyak pihak lantaran bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2020 sebagai dasar pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengakui adanya perbedaan aturan tersebut. Doni menyampaikan pemberlakuan Permenhub bersifat sementara sampai bantuan sosial yang disiapkan pemerintah sudah semuanya tersalurkan. Setelah itu, Permenhub akan diubah menyelaraskan dengan Permenkes mengenai PSBB.

"Perbedaan Permenkes dan Permenhub, Bapak Luhut (Menhub ad interim) sudah lapor intinya Permenhub efektif berlaku sampai dengan program bantuan sosial terlaksana. Jadi setelah program bantuan sosial berjalan maka Permenhub menyesuaikan. Jadi kita tetap mengacu Permenkes mengenai physical distancing, jaga jarak menjadi prioritas meski aturan Permenhub ada protokol kesehatan (untuk ojek daring)," kata Doni usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi melalui konferensi video di Jakarta, Senin (13/4).

Baca juga: Permenhub Harus Direvisi

Permenhub yang diteken Menhub ad interim Luhut Binsar Pandjaitan itu membolehkan ojek motor berbasis daring mengangkut penumpang dengan syarat tertentu. Padahal, dalam Permenkes No 9 Tahun 2020 sebagai dasar pemberlakuan PSBB di wilayah DKI Jakarta dan daerah-daerah lainnya, ojek daring dilarang membawa penumpang sesuai prinsip physical distancing. Mereka hanya diizinkan membawa barang.

Terbitnya aturan Menhub tersebut pun menuai kritik. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyatakan bahwa Permenhub No 18/2020 menyesatkan dan kontraproduktif bagi upaya mengatasi wabah covid-19 lewat PSBB.

“Disebutkan selain harus pakai masker dan sehat, ojek online boleh mengangkut penumpang asal sepeda motornya sudah disemprot dengan disinfektan. Bagaimana cara mengontrol dan membuktikan sudah disemprot dengan disinfektan? Ini ketentuan yang akal-akalan,” cetus Tulus.

Dengan keluarnya permenhub tersebut, Tulus menilai pemerintah belum serius dan terkesan main-main dalam pengendalian covid-19. Selain itu, pemerintah masih tersandera kepentingan ekonomi jangka pendek. Tulus menyuarakan Permenhub No 18/2020 harus dicabut. Pemerhati kebijakan publik Agus Pambagio juga mengatakan Permenhub tersebut akan membuat penegak hukum dan masyarakat bingung sehingga wajib dicabut. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya