Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PERATURAN Menteri Perhubungan No 18 Tahun 2020 yang memperbolehkan ojek daring mengangkut penumpang dikritik banyak pihak lantaran bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2020 sebagai dasar pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengakui adanya perbedaan aturan tersebut. Doni menyampaikan pemberlakuan Permenhub bersifat sementara sampai bantuan sosial yang disiapkan pemerintah sudah semuanya tersalurkan. Setelah itu, Permenhub akan diubah menyelaraskan dengan Permenkes mengenai PSBB.
"Perbedaan Permenkes dan Permenhub, Bapak Luhut (Menhub ad interim) sudah lapor intinya Permenhub efektif berlaku sampai dengan program bantuan sosial terlaksana. Jadi setelah program bantuan sosial berjalan maka Permenhub menyesuaikan. Jadi kita tetap mengacu Permenkes mengenai physical distancing, jaga jarak menjadi prioritas meski aturan Permenhub ada protokol kesehatan (untuk ojek daring)," kata Doni usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi melalui konferensi video di Jakarta, Senin (13/4).
Baca juga: Permenhub Harus Direvisi
Permenhub yang diteken Menhub ad interim Luhut Binsar Pandjaitan itu membolehkan ojek motor berbasis daring mengangkut penumpang dengan syarat tertentu. Padahal, dalam Permenkes No 9 Tahun 2020 sebagai dasar pemberlakuan PSBB di wilayah DKI Jakarta dan daerah-daerah lainnya, ojek daring dilarang membawa penumpang sesuai prinsip physical distancing. Mereka hanya diizinkan membawa barang.
Terbitnya aturan Menhub tersebut pun menuai kritik. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyatakan bahwa Permenhub No 18/2020 menyesatkan dan kontraproduktif bagi upaya mengatasi wabah covid-19 lewat PSBB.
“Disebutkan selain harus pakai masker dan sehat, ojek online boleh mengangkut penumpang asal sepeda motornya sudah disemprot dengan disinfektan. Bagaimana cara mengontrol dan membuktikan sudah disemprot dengan disinfektan? Ini ketentuan yang akal-akalan,” cetus Tulus.
Dengan keluarnya permenhub tersebut, Tulus menilai pemerintah belum serius dan terkesan main-main dalam pengendalian covid-19. Selain itu, pemerintah masih tersandera kepentingan ekonomi jangka pendek. Tulus menyuarakan Permenhub No 18/2020 harus dicabut. Pemerhati kebijakan publik Agus Pambagio juga mengatakan Permenhub tersebut akan membuat penegak hukum dan masyarakat bingung sehingga wajib dicabut. (A-2)
KELANGKAAN beras medium dan premium terjadi selama sepekan terakhir di sejumlah minimarket di Jawa Barat (Jabar). Konsumen terus mendapati kosongnya rak-rak beras.
UNTUK mengantisipasi ketersediaan beras di wilayah Bandung Raya, terutama menjelang datangnya puasa dan lebaran dan menekan harga beras yang masih tinggi.
BAITUL Mal Aceh menyalurkan 1.512 paket pangan kepada masyarakat miskin di Aceh.
BANTUAN sosial adalah salah satu bahasan yang cukup panas di tahun Pemilihan Umum 2024
Pasangan capres-cawapres nomor urut 1 dan 3 sebagai pemohon sebelumnya telah mendaftarkan petitum mereka ke MK.
ADA tiga akronim yang sering dipahami secara rancu, yaitu perlinsos (perlindungan sosial), bansos (bantuan sosial), dan jamsos (jaminan sosial).
Menghadapi Nataru perlu pengawasan agar pasokan dan harga bisa terkendali.
HARGA beras di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terpantau melambung. Terdapat berbagai faktor penyebab naiknya harga.
Lewat program berbagi kepada masyarakat, Pegadaian Bandung memberikan bahan sembako sebagai bentuk kontribusi perusahaan terhadap masyarakat.
Program tebus paket sembako murah ini untuk membantu masyarakat tidak mampu yang berada di sekitar Kantor Pusat Garudafood seiring dengan maraknya kenaikan harga selama Ramadan ini.
RAMADAN 1445 H mengundang senyum dan berkah bagi petugas kebersihan penyapu jalan di Kota Banda Aceh.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Iqbal Kholidin meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindak pejabat daerah mendukung paslon dengan ke yang bagi-bagi sembako
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved