Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PERATURAN Menteri Perhubungan No 18 Tahun 2020 yang memperbolehkan ojek daring mengangkut penumpang dikritik banyak pihak lantaran bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2020 sebagai dasar pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengakui adanya perbedaan aturan tersebut. Doni menyampaikan pemberlakuan Permenhub bersifat sementara sampai bantuan sosial yang disiapkan pemerintah sudah semuanya tersalurkan. Setelah itu, Permenhub akan diubah menyelaraskan dengan Permenkes mengenai PSBB.
"Perbedaan Permenkes dan Permenhub, Bapak Luhut (Menhub ad interim) sudah lapor intinya Permenhub efektif berlaku sampai dengan program bantuan sosial terlaksana. Jadi setelah program bantuan sosial berjalan maka Permenhub menyesuaikan. Jadi kita tetap mengacu Permenkes mengenai physical distancing, jaga jarak menjadi prioritas meski aturan Permenhub ada protokol kesehatan (untuk ojek daring)," kata Doni usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi melalui konferensi video di Jakarta, Senin (13/4).
Baca juga: Permenhub Harus Direvisi
Permenhub yang diteken Menhub ad interim Luhut Binsar Pandjaitan itu membolehkan ojek motor berbasis daring mengangkut penumpang dengan syarat tertentu. Padahal, dalam Permenkes No 9 Tahun 2020 sebagai dasar pemberlakuan PSBB di wilayah DKI Jakarta dan daerah-daerah lainnya, ojek daring dilarang membawa penumpang sesuai prinsip physical distancing. Mereka hanya diizinkan membawa barang.
Terbitnya aturan Menhub tersebut pun menuai kritik. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyatakan bahwa Permenhub No 18/2020 menyesatkan dan kontraproduktif bagi upaya mengatasi wabah covid-19 lewat PSBB.
“Disebutkan selain harus pakai masker dan sehat, ojek online boleh mengangkut penumpang asal sepeda motornya sudah disemprot dengan disinfektan. Bagaimana cara mengontrol dan membuktikan sudah disemprot dengan disinfektan? Ini ketentuan yang akal-akalan,” cetus Tulus.
Dengan keluarnya permenhub tersebut, Tulus menilai pemerintah belum serius dan terkesan main-main dalam pengendalian covid-19. Selain itu, pemerintah masih tersandera kepentingan ekonomi jangka pendek. Tulus menyuarakan Permenhub No 18/2020 harus dicabut. Pemerhati kebijakan publik Agus Pambagio juga mengatakan Permenhub tersebut akan membuat penegak hukum dan masyarakat bingung sehingga wajib dicabut. (A-2)
Masalah tawuran tidak cukup diselesaikan hanya dengan imbauan moral atau nasihat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi bahkan, jika diperlukan, mencabut bantuan sosial (bansos) bagi keluarga yang anggotanya terlibat dalam aksi tawuran.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta mengusulkan evaluasi hingga pencabutan bansos bagi keluarga pelaku tawuran sebagai langkah tegas menekan aksi kekerasan di Jakarta.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk proaktif mengecek status kepesertaan melalui kanal resmi guna menghindari informasi palsu.
Gaji guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, tercatat hanya Rp300 ribu per bulan, menjadikannya salah satu isu yang paling disorot publik.
Transaksi judi online bagi 12.402 KPM bansos dengan kondisi tersebut sangat memprihatinkan.
Kepala Staf Kogabwilhan III, Marsekal Muda TNI Joko Sugeng Sriyanto mengatakan, bantuan ini sebagai bentuk wujud nyata hadirnya negara di tengah masyarakat.
Guna mengantisipasi kenaikan harga yang ekstrem, Pemko Pekanbaru telah menyiapkan langkah darurat berupa Operasi Pasar.
Mentan Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah tidak akan mentolerir pelaku usaha pangan yang menjual komoditas di atas HET jelang Nataru
Kenaikan tidak hanya terjadi pada cabai. Komoditas bumbu dapur lainnya seperti bawang merah
Diskumindag Kota Sukabumi terus memantau pergerakan harga dan berkoordinasi dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID).
Kenaikan harga ini sudah berlangsung hampir dua minggu
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved