Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PADA 9 April lalu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah meneken Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18/2020. Aturan ini salah satunya memperbolehkan sepeda motor pribadi maupun umum (ojek) untuk mengangkut penumpang dengan syarat protokol kesehatan yang diterapkan.
Menurut Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati aturan ini diteken lantaran adanya kebutuhan dari masyarakat untuk mendapatkan pelayanan motor atau ojek ini.
Padahal sebelumnya sudah tegas pelarangan mengangkut penumpang pada motor diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Serta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33/2020 khususnya di Provinsi DKI Jakarta.
“Semangatnya adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19 tetapi dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan transportasi. Khususnya mereka yng tidak bekerja dari rumah dan membutuhkan transportasi, dan pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga,”ujar Adita melalui konperensi pers secara virtual di Jakarta, Minggu (12/4).
Baca juga: Jubir Pemerintah Komentari Tumpang Tindih Aturan Ojol
Lebih lanjut Adita menjelaskan, peraturan ini berlaku di seluruh Indonesia. Namun, berbicara mengenai pengendalian transportasi di wilayah PSBB, dibolehkannya motor mengangkut penumpang harus diikuti syarat dengan protokol yang sangat ketat.
Adapun untuk kegiatan yang dilakukan menggunakan sepeda motor adalah yang tidak bertentangan di PSBB. Seperti berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga dan pengemudi serta penumpang harus dalam keadaan sehat.
Meski begitu, Kemenhub belum memiliki protokol yang jelas dan detail terkait penerapan Permenhub ini. Melalui Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi baru dijelaskan keharusan penerapan teknis aturan ini. Teknisnya harus mencakup persiapan keberangkatan, saat di perjalanan, hingga sampai di tujuan.
Pihaknya menyebutkan akan ada monitoring yang sifatnya berlapis. Kemenhub mengatakan akan mengatur pengawasan sejak dari hulu, bekerja sama dengan aplikator untuk ojek online (ojol), hingga pengawasan masyarakat juga.
Baca juga: Terbitkan Permenhub, Luhut Izinkan Ojek Daring Angkut Penumpang
Untuk ojol, pihaknya mengatakan sudah mulai berkomunikasi dengan aplikator untuk pengaturan penumpang lewat pengaturan algoritma yang tercermin melalui fitur di aplikasi. Dengan demikian, aplikasi bisa menyaring penumpang seperti apa yang bisa diangkut.
“Prinsipnya butuh kerja sama antara aplikator, pengemudi, kemudian kepada penumpang bisa menuntut. Kalau pengemudi ga ada protokol kesehatan ga usah naik saja. Pengawasan ini gak ke petugas tapi juga masyarakat,” ungkapnya.
Meski begitu, pemerintah memastikan peraturan ini akan terus dievaluasi karena dihasilkan berdasarkan adanya kebutuhan masyarakat dan telah melalui koordinasi pihak terkait. Seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Adita berujar peraturan ini selanjutnya akan melihat pada perkembangan epidemi yang terbaru di masyarakat.
“Perlu dicatat bahwa Permenhub ini dibuat kondisi real saat ini. Kan situasi kondisi dinamis sehingga peraturan dibuat berdasarkan kondisi. Ini akan dilihat dinamika perkembangannya. Pasti ada evaluasi,” jelasnya. (A-2)
Biaya pungutan tambahan dalam satu tahun bisa mencapai sekitar Rp8,9 triliun.
Pemerintah berkomitmen segera mencari titik temu mengingat peran penting ojol dalam mendukung perekonomian, baik dari sisi jumlah pekerja maupun kontribusinya terhadap aktivitas ekonomi.
KEMENTERIAN HAM akan memberi masukan terkait substansi HAM dalam wacana pembentukan regulasi tentang transportasi online dalam UU Transportasi Online.
Pimpinan Aliansi Pengemudi Online Bersatu, Kemed menyebutkan bahwa carut-marut persoalan transportasi online ini berawal dari ketidakpatuhan aplikator para aplikator.
Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengeklaim pihaknya tidak mengenakan komisi lebih dari 20% kepada mitra pengemudi ojek online (ojol).
MENTERI Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi merespons soal adanya potongan aplikasi lebih dari 20% bagi mitra serta wacana mitra transportasi online sebagai pegawai tetap.
PENYAKIT hipertensi, diabetes melitus, hingga masalah gigi menjadi penyakit yang banyak ditemukan dalam program Cek Kesehatan Gratis (CKG).
Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur melakukan penyelidikan epidemiolog menyusul temuan 2 kasus covid-19 di provinsi tersebut.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan pentingnya memberikan imunisasi yang lengkap kepada anak-anak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Sejalan dengan penjelasan Kementerian Kesehatan yang menyebutkan vaksinasi booster covid-19 tetap direkomendasikan.
Lonjakan terbaru kasus covid-19 di sejumlah negara di Asia kembali menghadirkan tantangan kesehatan masyarakat yang harus segera ditangani.
DISPARITAS prevalensi stunting antara provinsi masih sangat besar. Provinsi Bali menjadi provinsi terbaik dalam hal penurunan stunting, bahkan jauh di bawah angka nasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved