Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PADA 9 April lalu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah meneken Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18/2020. Aturan ini salah satunya memperbolehkan sepeda motor pribadi maupun umum (ojek) untuk mengangkut penumpang dengan syarat protokol kesehatan yang diterapkan.
Menurut Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati aturan ini diteken lantaran adanya kebutuhan dari masyarakat untuk mendapatkan pelayanan motor atau ojek ini.
Padahal sebelumnya sudah tegas pelarangan mengangkut penumpang pada motor diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Serta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33/2020 khususnya di Provinsi DKI Jakarta.
“Semangatnya adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19 tetapi dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan transportasi. Khususnya mereka yng tidak bekerja dari rumah dan membutuhkan transportasi, dan pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga,”ujar Adita melalui konperensi pers secara virtual di Jakarta, Minggu (12/4).
Baca juga: Jubir Pemerintah Komentari Tumpang Tindih Aturan Ojol
Lebih lanjut Adita menjelaskan, peraturan ini berlaku di seluruh Indonesia. Namun, berbicara mengenai pengendalian transportasi di wilayah PSBB, dibolehkannya motor mengangkut penumpang harus diikuti syarat dengan protokol yang sangat ketat.
Adapun untuk kegiatan yang dilakukan menggunakan sepeda motor adalah yang tidak bertentangan di PSBB. Seperti berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga dan pengemudi serta penumpang harus dalam keadaan sehat.
Meski begitu, Kemenhub belum memiliki protokol yang jelas dan detail terkait penerapan Permenhub ini. Melalui Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi baru dijelaskan keharusan penerapan teknis aturan ini. Teknisnya harus mencakup persiapan keberangkatan, saat di perjalanan, hingga sampai di tujuan.
Pihaknya menyebutkan akan ada monitoring yang sifatnya berlapis. Kemenhub mengatakan akan mengatur pengawasan sejak dari hulu, bekerja sama dengan aplikator untuk ojek online (ojol), hingga pengawasan masyarakat juga.
Baca juga: Terbitkan Permenhub, Luhut Izinkan Ojek Daring Angkut Penumpang
Untuk ojol, pihaknya mengatakan sudah mulai berkomunikasi dengan aplikator untuk pengaturan penumpang lewat pengaturan algoritma yang tercermin melalui fitur di aplikasi. Dengan demikian, aplikasi bisa menyaring penumpang seperti apa yang bisa diangkut.
“Prinsipnya butuh kerja sama antara aplikator, pengemudi, kemudian kepada penumpang bisa menuntut. Kalau pengemudi ga ada protokol kesehatan ga usah naik saja. Pengawasan ini gak ke petugas tapi juga masyarakat,” ungkapnya.
Meski begitu, pemerintah memastikan peraturan ini akan terus dievaluasi karena dihasilkan berdasarkan adanya kebutuhan masyarakat dan telah melalui koordinasi pihak terkait. Seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Adita berujar peraturan ini selanjutnya akan melihat pada perkembangan epidemi yang terbaru di masyarakat.
“Perlu dicatat bahwa Permenhub ini dibuat kondisi real saat ini. Kan situasi kondisi dinamis sehingga peraturan dibuat berdasarkan kondisi. Ini akan dilihat dinamika perkembangannya. Pasti ada evaluasi,” jelasnya. (A-2)
AKSI unjuk rasa buruh menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2026 di Kabupaten Purwakarta diwarnai kericuhan antara ojol dan buruh.
Kehadiran mereka menunjukkan bahwa semangat kebersamaan para pengemudi masih sangat kuat, terutama di tengah risiko pekerjaan yang mereka hadapi setiap hari.
Para pengemudi transportasi online menolak dua hal yaitu potongan komisi 10% dan rencana mereka dijadikan karyawan tetap.
Kabar duka di Hari Guru Nasional, seorang guru ditemukan tewas di tengah hutan, Brebes. Korban mengajar di SD dan memiliki pekerjaan sampingan sebagai ojek online atau ojol.
Ia menyoroti banyaknya terminal angkutan umum yang beralih fungsi atau kurang dimanfaatkan, yang menurutnya dapat dioptimalkan sebagai tempat singgah.
"Mereka memahami bahwa potongan komisi 20% bukan semata-mata keuntungan aplikator, tetapi juga menjadi sumber dana untuk promo pelanggan, bonus, dan berbagai fasilitas kesejahteraan,”
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengeluhkan harga tiket pesawat yang mahal untuk menuju titik bencana di Sumatra dan Aceh.
KEMENTERIAN Kesehatan memasuki tahap lanjutan penanganan bencana Aceh Sumatra dengan fokus pada pemulihan layanan kesehatan primer melalui puskesmas di wilayah terdampak.
KEPALA Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman menyampaikan prevalensi kusta di Indonesia sampai saat ini sebesar 0,91/10.000 di ratusan daerah.
Pemerintah memperluas imunisasi heksavalen melalui penguatan Program Imunisasi Nasional. Imunisasi terbukti efektif melindungi anak dari penyakit menular berbahaya.
PROGRAM Cek Kesehatan Gratis (CKG) mencatat capaian signifikan dengan jumlah kehadiran peserta menembus 70 juta orang hingga 29 Desember 2025.
Kemenkes menyatakan bahwa nakes Kemenkes menyatakan nakes tetap melayani warga di Desa Cekal dan Desa Pantan Kemuning,Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved