Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT Transportasi Djoko Setijowarno menilai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sangat kontradiktif.
"Itu bertentangan dengan aturan sebelumnya dan aturan dalam Permenhub itu sendiri serta prinsip physical distancing atau jaga jarak fisik," ujar Djoko dalam keterangan resmi, Senin (13/4).
Sebelumnya, pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, lalu ada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB.
Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan itu menyebut ojek daring hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang.
Baca juga: Langgar PSBB, Pengendara tidak Langsung Ditilang
Menurut Djoko, permintaan supaya pengemudi ojek daring tetap dapat membawa penumpang sangat jelas melanggar esensi dari menjaga jarak fisik.
Lalu dengan adanya Permnhub Nomor 18 Tahun 2020 pasal 11D terlihat ambigu karena menyebutkan dalam hal tertentu untuk melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan
"Aturan yang diacu jangan saling bertentangan dan menimbulkan kebingungan di masyarakat," jelas Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) itu.
Djoko menganggap Permenhub yang diteken Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan itu nampak mengakomodasi kepentingan bisnis aplikator transportasi daring.
Pepmrov DKI Jakarta dan aplikator, selama pelaksanaan PSBB di Jakarta, ungkap Djoko, sudah mau taat aturan yang sudah diberlakukan. Menurutnya, warga DKI pasti akan taat aturan selama tidak ada diskriminasi di lapangan.
"Hendaknya pemerintah dan masyarakat saling mendukung dan bergerak cepat tanpa melihat kepentingan perseorangan dan mengesampingkan kepentingan bisnis," pungkas Djoko.
Apabila Permenhub itu diterapkan, akan menimbulkan keirian moda transportasi yang lain. sehingga aturan untuk menerapkan jaga jarak fisik penggunaan sepeda motor tidak akan terjadi. Nantinya akan merambat ke jenis angkutan lainnya. (OL-1)
AKSI unjuk rasa buruh menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2026 di Kabupaten Purwakarta diwarnai kericuhan antara ojol dan buruh.
Kehadiran mereka menunjukkan bahwa semangat kebersamaan para pengemudi masih sangat kuat, terutama di tengah risiko pekerjaan yang mereka hadapi setiap hari.
Para pengemudi transportasi online menolak dua hal yaitu potongan komisi 10% dan rencana mereka dijadikan karyawan tetap.
Kabar duka di Hari Guru Nasional, seorang guru ditemukan tewas di tengah hutan, Brebes. Korban mengajar di SD dan memiliki pekerjaan sampingan sebagai ojek online atau ojol.
Ia menyoroti banyaknya terminal angkutan umum yang beralih fungsi atau kurang dimanfaatkan, yang menurutnya dapat dioptimalkan sebagai tempat singgah.
"Mereka memahami bahwa potongan komisi 20% bukan semata-mata keuntungan aplikator, tetapi juga menjadi sumber dana untuk promo pelanggan, bonus, dan berbagai fasilitas kesejahteraan,”
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved