Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Tak Restui Usul Anies, Sikap Menkes Diapresiasi

Putri Anisa Yuliani
11/4/2020 08:20
Tak Restui Usul Anies, Sikap Menkes Diapresiasi
Pengemudi ojek daring menunjukan hilangnya layanan penumpang pada aplikasi.(MI/Andri Widiyanto)

PENGAMAT transportasi dari Universitas Soegijapranata, Djoko Setijowarno, mengapresiasi keputusan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, yang tidak memberi restu terhadap usulan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Sebelumnya, Anies mengusulkan revisi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Sebab, aturan itu melarang ojek daring untuk mengangkut penumpang. Anies ingin ojek daring bisa mengangkut penumpang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Pemprov DKI Ingatkan Batas Waktu Kendaraan Masuk Jakarta

"Kita berikan apresiasi kepada Menteri Kesehatan yang konsisten melaksanakan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020. Walaupun ada permintaan dari Gubernur DKI Jakarta meminta adanya perkecualian bagi pengemudi ojek daring dapat membawa penumpang," ujar Djoko, Sabtu (11/4).

Di lain sisi, dia juga mengapresiasi sikap Anies yang konsisten menetapkannya dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Jakarta. Aturan tersebut dirumuskan dengan mengacu Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.

Pasal 15 dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 menyatakan ojek daring hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang. Djoko menilai permintaan agar pengemudi ojek tetap dapat membawa penumpang, sangat melanggar esensi dari menjaga jarak (physical distancing).

Baca juga: PSBB Jakarta Disetujui, Kemenkes: Fokus Selamatkan Nyawa

Ketentuan pembatasan penumpang pada kendaraan bermotor saat PSBB sudah diatur. Untuk sepeda motor kapasitas tempat duduk dua orang, jumlah yang boleh diangkut hanya satu orang, atau dilarang berboncengan.

Lalu, mobil penumpang sedan kapasitas empat orang diizinkan paling banyak tiga orang, satu pengemudi dan dua orang dibelakang. Mobil penumpang bukan sedan kapasitas tujuh penumpang, dibolehkan satu pengemudi, dua penumpang tengah dan satu penumpang belakang. Dan untuk bus dengan kapasitas lebih dari tujuh orang, diizinkan maksimal 50% dari kapasitas angkut.

"Tentunya jika permohonan dari Gubernur DKI Jakarta dikabulkan, akan membuat iri pengguna sepeda motor lain. Nantinya, akan berpengaruh pada masa mudik Lebaran yang menetapkan pembatasan kapasitas kendaraaan bermotor," pungkasnya.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik