Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
PENGAMAT transportasi dari Universitas Soegijapranata, Djoko Setijowarno, mengapresiasi keputusan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, yang tidak memberi restu terhadap usulan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Sebelumnya, Anies mengusulkan revisi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Sebab, aturan itu melarang ojek daring untuk mengangkut penumpang. Anies ingin ojek daring bisa mengangkut penumpang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Pemprov DKI Ingatkan Batas Waktu Kendaraan Masuk Jakarta
"Kita berikan apresiasi kepada Menteri Kesehatan yang konsisten melaksanakan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020. Walaupun ada permintaan dari Gubernur DKI Jakarta meminta adanya perkecualian bagi pengemudi ojek daring dapat membawa penumpang," ujar Djoko, Sabtu (11/4).
Di lain sisi, dia juga mengapresiasi sikap Anies yang konsisten menetapkannya dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Jakarta. Aturan tersebut dirumuskan dengan mengacu Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.
Pasal 15 dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 menyatakan ojek daring hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang. Djoko menilai permintaan agar pengemudi ojek tetap dapat membawa penumpang, sangat melanggar esensi dari menjaga jarak (physical distancing).
Baca juga: PSBB Jakarta Disetujui, Kemenkes: Fokus Selamatkan Nyawa
Ketentuan pembatasan penumpang pada kendaraan bermotor saat PSBB sudah diatur. Untuk sepeda motor kapasitas tempat duduk dua orang, jumlah yang boleh diangkut hanya satu orang, atau dilarang berboncengan.
Lalu, mobil penumpang sedan kapasitas empat orang diizinkan paling banyak tiga orang, satu pengemudi dan dua orang dibelakang. Mobil penumpang bukan sedan kapasitas tujuh penumpang, dibolehkan satu pengemudi, dua penumpang tengah dan satu penumpang belakang. Dan untuk bus dengan kapasitas lebih dari tujuh orang, diizinkan maksimal 50% dari kapasitas angkut.
"Tentunya jika permohonan dari Gubernur DKI Jakarta dikabulkan, akan membuat iri pengguna sepeda motor lain. Nantinya, akan berpengaruh pada masa mudik Lebaran yang menetapkan pembatasan kapasitas kendaraaan bermotor," pungkasnya.(OL-11)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
PEMERINTAH memastikan tunjangan khusus bagi dokter spesialis, utamanya yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) segera direalisasikan.
WAKIL Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, mengungkapkan bahwa Indonesia saat ini menempati posisi kedua di dunia dalam jumlah kasus Tuberkulosis (Tb), setelah India.
UNTUK mendukung dokter yang mengabdi di wilayah-wilayah dengan akses terbatas pemerintah memberikan tunjangan khusus bagoi dokter-dokter spesialis hingga subspesialis.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) RI merilis data terbaru mengenai tren kasus dan kematian akibat Demam Berdarah Dengue (DBD) di Indonesia sepanjang tahun 2025.
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur aspek strategis Industri Hasil Tembakau (IHT) menuai penolakan keras dari kalangan pekerja.
Di Indonesia, Survei Kesehatan 2023 mencatat sekitar 6,7 juta penduduk terinfeksi hepatitis B dan 2,5 juta terinfeksi hepatitis C.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved