Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
Majelis hakim yang diketuai Saifudin Zuhri dalam persidangan yang digelar Rabu (10/3) lalu memvonis Nurhadi dan Rezky dengan pidana penjara 6 tahun.
Banding yang dilakukan KPK berangkat dari sejumlah pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tipikor, yang dinilai belum mengakomodasi tuntutan JPU KPK.
Tidak dijatuhkannya hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp83 miliar juga menjadi pertimbangan jaksa mengajukan banding.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman divonis 6 tahun penjara serta denda pidana 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Menantunya Rezky Herbiyono juga dihukum serupa.
Kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail menyatakan dakwaan terhadap kliennya halusinatif karena tanpa dibekali oleh alat bukti yang sah.
KPK terus dugaan pengalihan aset hasil korupsi eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Salah satu cara mendalaminya lewat keterangan lengusaha bernama H Sudirman.
"Fakta yang terjadi, uang tidak pernah sampai kepada Terdakwa I (Nurhadi), hanya sampai di Terdakwa II (Rezky)," aku Maqdir
JPU mengatakan, Nurhadi dan Rezky terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi dalam kurun waktu 2014-2016.
Sebelum merumuskan tuntutan, JPU KPK telah memeriksa 50 orang saksi dan 2 orang ahli. Adapun barang bukti terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi itu mencapai 2.032 buah.
Takdir mengatakan persidangan dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB. Dia berharap tuntutan jaksa dikabulkan sepenuhnya oleh hakim.
Selain itu, Rudjito juga membenarkan keterangan Hiendra yang mengaku memiliki proyek PLTMH dengan Rezky senilai Rp45 miliar.
Dalam BAP itu, Bashori mengatakan Hiendra ingin mempertemukan dirinya dengan Maqdir untuk membicarakan soal praperadilan terhadap penyitaan tanpa izin.
Hengky menilai banyak isi dalam BAP saat pemeriksaan ketiga yang tidak sesuai dengan kesaksiannya
Rudjito menegaskan Nurhadi maupun Rezky tidak pernah menerima aliran suap maupun gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.
Devi mengetahui pekerjaan Rezky bukanlah seorang pengacara, melainkan menantu Nurhadi.
Pernyataan ini disampaikan Nurhadi menanggapi kesaksian Marieta yang menyebut Rezky membeli jam tangan mewah senilai Rp1.850.000.000.
Nurhadi disebut turut menerima fee dalam perkara upaya hukum PK yang diajukan Direktur PT Benang Warna Indonusa, Freddy Setiawan ke MA.
FY diduga membantu mantan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono bersembunyi dari penangkapan KPK.
Seluruhnya sebagai saksi untuk tersangka Ferdy Yuman, sopir menantu Nurhadi yang diduga berperan menyewa rumah persembunyian.
Iwan menyebut saat itu Rezky memberikan jaminan berupa delapan lembar cek Bank QNB dan tiga lembar cek Bank Bukopin milik PT MIT.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved