Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
SIDANG kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi hampir selesai. Hari ini, Selasa (2/3), jaksa akan membacakan tuntutan Nurhadi.
"Iya hari ini sidangnya, agendanya pembacaan tuntutan Nurhadi," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan, Selasa (2/3).
Takdir mengatakan persidangan dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB. Dia berharap tuntutan jaksa dikabulkan sepenuhnya oleh hakim.
Baca juga: Buron dari KPK, Nurhadi Bersembunyi di Kediri
Sebelumnya, JPU pada KPK masih sibuk mengatur strategi untuk menjerat Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, di pengadilan. Jaksa yakin keduanya melakukan korupsi.
"Kami selaku tim JPU sangat yakin dan optimis untuk membuktikan semua uraian dakwaan pada kedua terdakwa," kata JPU pada KPK Takdir Suhan melalui keterangan tertulis, Jumat (19/2).
Dalam persidangan, kubu Nurhadi dan Rezky kerap protes terkait saksi yang dihadirkan jaksa di depan majelis hakim. Kubu Nurhadi dan Rezky kerap menilai jaksa mendatangkan saksi yang ucapannya tidak mempunyai korelasi dengan dakwaan.
Takdir membantah hal tersebut. Tiap saksi dari jaksa diyakini mempunyai keterangan yang berhubungan dengan dakwaan Nurhadi dan Rezky.(OL-5)
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
“Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pada saat tempus (waktu) penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
KPK mengungkapkan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mudyat Noor, diperiksa penyidik soal tambang batu bara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved