Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Buron dari KPK, Nurhadi Bersembunyi di Kediri

Cahya Mulyana
26/2/2021 20:15
Buron dari KPK, Nurhadi Bersembunyi di Kediri
Nuehadi(MI/Susanto)

MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengungkap lokasi persembunyiannya selama menjadi buronan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menjelaskan sejak namanya dimasukan dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) pada 11 Februari 2020, bersembunyi di kediamannya di Kediri, Jawa Timur.

"(Posisi) di rumah saya di Kediri. Satu tempat. Saya hanya berdua sama Rezky (Herbiyono, menantunya yang juga berstatus tersangka dan DPO KPK)," ujar Nurhadi saat menjalani sidang sebagai terdakwa kasus suap dan gratifikasi sejumlah perkara di MA sejak 2011-2016, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat (26/2).

Menurut Nurhadi pergi dari Jakarta ke Kediri bukan dalam rangka melarikan diri dari proses hukum. Dia beralasan, tidak hadirnya dalam pemeriksaan penyidikan lantaran dirinya dan Rezky tengah mengajukan praperadilan.

"Pertama saya lagi melakukan upaya hukum praperadilan. Kedua, saya tidak pernah melakukan hal yang disangkakan, tapi saya dijadikan sebagai tersangka," kata Nurhadi.

Selain tengah menguji penetapan status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nurhadi juga mengaku keberadaannya di Kediri untuk menenangkan keluarganya.

"Saya harus memberi pengertian, bahkan enggak cukup sekali, dua kali. Saya mohon dihormati dulu upaya praperadilan saya," kata Nurhadi.

Ia kembali berkelit dari tudingan melarikan diri. Menurut dia, ketidakhadirannya di KPK dalam pemeriksaan sebagai tersangka sehingha dinyatakan sebagai buronan karena ingin mengajukan kembali praperadilan. Pasalnya praperadilan pertamanya telah ditolak tapi ingin mencobanya.

"Nah setelah (praperadilan pertama) ditolak, saya masih mengajukan lagi (praperadilan kedua) karena saya tidak puas dengan keputusan itu. Ini yang mendasari kenapa saya memutuskan untuk tidak hadir panggilan itu, kemudian sampai DPO," kata Nurhadi.

Baca juga :

Nurhadi mengklaim, saat menjadi buron, dirinya dan Rezky sepakat untuk menyerahkan diri usai lebaran 2020. Maka dari itu Nurhadi kembali ke Jakarta. Namun sebelum dirinya menyerahkan, tim penyidik terlebih dahulu menangkap Nurhadi dan Rezky.

"Nah setelah itu, setelah Ramadhan, saya akan serahkan diri. Nah, beda dua hari kami akan serahkan diri, tapi selang beberapa hari itu kami ditangkap," kata Nurhadi.

Dalam kasus ini KPK mendakwa Nurhadi dan Rezky menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto. Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp37,2 miliar. Uang gratifikasi itu diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.

Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya