Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengungkap lokasi persembunyiannya selama menjadi buronan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menjelaskan sejak namanya dimasukan dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) pada 11 Februari 2020, bersembunyi di kediamannya di Kediri, Jawa Timur.
"(Posisi) di rumah saya di Kediri. Satu tempat. Saya hanya berdua sama Rezky (Herbiyono, menantunya yang juga berstatus tersangka dan DPO KPK)," ujar Nurhadi saat menjalani sidang sebagai terdakwa kasus suap dan gratifikasi sejumlah perkara di MA sejak 2011-2016, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat (26/2).
Menurut Nurhadi pergi dari Jakarta ke Kediri bukan dalam rangka melarikan diri dari proses hukum. Dia beralasan, tidak hadirnya dalam pemeriksaan penyidikan lantaran dirinya dan Rezky tengah mengajukan praperadilan.
"Pertama saya lagi melakukan upaya hukum praperadilan. Kedua, saya tidak pernah melakukan hal yang disangkakan, tapi saya dijadikan sebagai tersangka," kata Nurhadi.
Selain tengah menguji penetapan status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nurhadi juga mengaku keberadaannya di Kediri untuk menenangkan keluarganya.
"Saya harus memberi pengertian, bahkan enggak cukup sekali, dua kali. Saya mohon dihormati dulu upaya praperadilan saya," kata Nurhadi.
Ia kembali berkelit dari tudingan melarikan diri. Menurut dia, ketidakhadirannya di KPK dalam pemeriksaan sebagai tersangka sehingha dinyatakan sebagai buronan karena ingin mengajukan kembali praperadilan. Pasalnya praperadilan pertamanya telah ditolak tapi ingin mencobanya.
"Nah setelah (praperadilan pertama) ditolak, saya masih mengajukan lagi (praperadilan kedua) karena saya tidak puas dengan keputusan itu. Ini yang mendasari kenapa saya memutuskan untuk tidak hadir panggilan itu, kemudian sampai DPO," kata Nurhadi.
Baca juga :
Nurhadi mengklaim, saat menjadi buron, dirinya dan Rezky sepakat untuk menyerahkan diri usai lebaran 2020. Maka dari itu Nurhadi kembali ke Jakarta. Namun sebelum dirinya menyerahkan, tim penyidik terlebih dahulu menangkap Nurhadi dan Rezky.
"Nah setelah itu, setelah Ramadhan, saya akan serahkan diri. Nah, beda dua hari kami akan serahkan diri, tapi selang beberapa hari itu kami ditangkap," kata Nurhadi.
Dalam kasus ini KPK mendakwa Nurhadi dan Rezky menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto. Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp37,2 miliar. Uang gratifikasi itu diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.
Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (OL-2)
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Ekrem Imamoglu, rival utama Presiden Erdogan, hadir di pengadilan atas tuduhan korupsi. Oposisi dan aktivis HAM sebut persidangan ini bermotif politik.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Penyidik KPK tengah mencari bukti tambahan untuk menguatkan pembuktian Yaqut dan Gus Alex dalam persidangan.
KPK tahan Gus Alex terkait korupsi kuota haji. Meski membantah perintah Yaqut Cholil Qoumas, KPK sebut Gus Alex adalah representasi menteri dalam pengumpulan uang.
KPK resmi menahan eks Stafsus Menag Gus Alex terkait korupsi kuota haji. Simak detail penyimpangan kuota 50% yang merugikan jemaah reguler di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved