Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus dugaan pengalihan aset hasil korupsi eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Salah satu cara mendalaminya lewat keterangan lengusaha bernama H Sudirman.
"H. Sudirman didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya upaya pengalihan aset milik NA (Nurhadi) menjadi nama pihak lain," ungkap Pelaksana Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (8/3).
Ia mengatakan, Sudirman diminta keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk kasus menghalang-halangi penyidikan kasus Nurhadi dengan tersangka Ferdy Yuman (FY).
Baca juga : Kubu Moeldoko Segera Daftarkan Kepengurusan Hasil KLB
H. Sudirman sebelumnya juga telah diminta keterangan dalam dugaan yang sama pada pertengahan tahun lalu. Kala itu KPK memanggilnya sebagai saksi untuk kasus dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat Nurhadi.
"Adapun aset tersebut telah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud," pungkasnya.
FY dijerat Pasal 21 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasalnya FY diduga dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dalam perkara Nurhadi. (OL-2)
Pakar mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib memeriksa Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalan pada Dinas PUPR Sumut.
KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar
Pada Selasa, 1 Juli 2025, penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari bukti tambahanĀ kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan yang dikelola Dinas PUPR Sumut
KPKĀ membantah tudingan telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Nurhadi Abdurachman, kembali ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (29/6) dini hari atau selang sehari dari jadwal pembebasannya sesuai putusan pengadilan.
BANK-bank yang mayoritas kepemilikan sahamnya oleh asing akan diwajibkan membangun pusat data di Indonesia
Dito Mahendra, hingga kini, belum diperiksa KPK usai rumahnya digeledah sampai menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal.
KPK menjadwalkan pemeriksaan advokat Lucas terkait pencucian uang yang menjerat sekretaris MA Nurhadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
KPK terus mendalami dugaan kasus pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Penyidik menduga dia menyamarkan penerimaan uang melalui menantunya.
KPK menggeledah rumah Dito Mahendra pada 13 Maret 2023. Upaya paksa itu dilakukan untuk mencari bukti kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Nurhadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved