Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
JAKSA Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider penjara enam bulan. Adapun menantunya, Rezky Herbiyono, dituntut pidana penjara 11 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.
Tim kuasa hukum kedua terdakwa, Maqdir Ismail menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) hanya berdasarkan imajinasi.
"Tuntutan selama 12 tahun penjara kepada Nurhadi dan Rezky Herbiyono 11 tahun penjara hanya berdasarkan imajinasi untuk menutupi kesalahan menjadikan Nurhadi sebagai terdakwa, karena tidak didukung oleh bukti," kata Maqdir menanggapi tuntutan JPU.
Maqdir menyebut, pembuktian perbuatan pidana Nurhadi dan Rezky Herbiyono hanya berdasarkan asumsi.
Dia menilai, jika kliennya terbukti menerima hadiah atau janji dari Hiendra terkait dalam pengurusan perkara, seharusnya jaksa berani menuntut dengan Pasal 12 huruf a sebagaimana dinyatakan dalam surat dakwaan, bukan berdasarkan Pasal 11 UU Tipikor.
"Hal yang konyol, seolah-olah bahwa ada penerimaan uang oleh Nurhadi dari Hiendra Soenjoto dan kemudian dibelikan kebun sawit atas nama Rezky Herbiyono dan Rizqi Aulia Rahmi," tandasnya.
Nurhadi menilai, tuntutan terhadap dua kliennya itu sangat kontras. Dia memandang, jaksa belum sepenuhnya mampu membuktikan perkara yang menjerat dua kliennya di dalam persidangan.
"Fakta-fakta yang dikemukakan dalam tuntutan adalah penuh dengan ketidak benaran dan tidak berdasarkan bukti. Tuntutan ini sangat kontras dengan kutipan ayat Alquran yang disampaikan pada bagian awal dari surat tuntutan. Tuntutan ini adalah tidak jujur dan buruk," imbuhnya.
Nurhadi dan Rezky juga dijatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 83.013.955.000. Uang pengganti ini selambat-lambatnya dibayarkan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
JPU mengatakan, Nurhadi dan Rezky terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi dalam kurun waktu 2014-2016. Hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merusak citra MA dan badan peradilan di bawahnya, serta berbelit-belit selama persidangan.
Adapun hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.
Jaksa menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Nurhadi dan Rezky, didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar total Rp 83,9 miliar saat Nurhadi masih menjabat Sekretaris MA. Suap dan gratifikasi itu disebutkan untuk membantu pengurusan perkara di pengadilan.
Rinciannya, pada 2014 hingga 2016 Nurhadi dan Rezky menerima uang suap sejumlah Rp 45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Uang itu diduga diberikan untuk membantu pengurusan perkara antara PT MIT dan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait gugatan perjanjian sewa depo kontainer milik PT KBN. Uang tersebut juga diberikan untuk memuluskan gugatan perdata antara Hiendra dan Azhar Umar terkait sengketa saham di PT MIT.
Selain itu, pada 2014 hingga 2017 Nurhadi dan Rezky disebut menerima gratifikasi sebesar Rp 37,287 miliar dari pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
Untuk perkara ini, kedua terdakwa dituntut Pasal 12B UU No 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (OL-8)
Dito Mahendra, hingga kini, belum diperiksa KPK usai rumahnya digeledah sampai menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal.
KPK menjadwalkan pemeriksaan advokat Lucas terkait pencucian uang yang menjerat sekretaris MA Nurhadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
KPK terus mendalami dugaan kasus pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Penyidik menduga dia menyamarkan penerimaan uang melalui menantunya.
Dua kali mangkir, Bareskrim Polri pada hari ini, Rabu (26/4) kembali melayangkan surat pemanggilan terhadap Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata ilegal.
KPK menggeledah rumah Dito Mahendra pada 13 Maret 2023. Upaya paksa itu dilakukan untuk mencari bukti kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Nurhadi.
Bambang menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menaruh perhatian khusus pada proses pembaruan hukum acara pidana bukan hanya sebagai kebutuhan.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Mahkamah Agung AS menyetujui undang-undang yang melarang penggunaan penghambat pubertas dan terapi hormon bagi remaja transgender.
Hakim memutuskan untuk tidak menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Alasannya karena Zarof telah berusia 63 tahun
Windy Idol diperiksa penyidik KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung. (MA)
Pengawas misterius tersebut akan ditugaskan secara acak untuk mengawasi pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara tugaskan hingga pengadilan militer.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved