Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
DIREKTUR PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto yang didakwa menyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2012-2016, Nurhadi, dituntut pidana penjara selama 4 tahun.
Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meminta majelis hakim yang dipimpin Saifudin Zurhi menjatuhkan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Kami, penuntut umum dalam perkara ini menuntut agar majelis hakim dalam persidangan ini memutuskan, menyatakan tedakwan Hiendra Soenjoto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/3).
Dalam surat tuntutannya, Hiendra diyakini telah memberikan suap sebesar Rp45,726 miliar kepada Nurhadi antara tahun 2015-2016. Suap yang diberikan lewat perantara menantu Nurhadi bernama Rezky Herbiyono itu dilakukan untuk mengurus perkara yang membelit Hiendra.
Perkara yang dimaksud adalah gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) di Kelurahan Marunda, Jakarta Utara hingga tingkat kasasi di MA. Perkara lainnya adalah gugatan perdata melawan Azhar Umar terkait dengan sengketa kepemilikan saham PT MIT.
Sebelum merumuskan surat tuntutan setebal 1.723 halaman, JPU KPK telah memeriksa 21 saksi, dua orang saksi meringankan dan satu orang ahli di ruang sidang. Selain itu, barang bukti yang terkait dalam perkara tersebut mencapai 2.150 buah.
Baca juga: Diperiksa KPK, Wagub Sulsel Sebut Dicecar soal APBD
Hal yang menjadi faktor pemberat bagi JPU KPK dalam merumuskan tuntutan antara lain Hiendra tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
JPU KPK juga menilai Hiendra berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya selama di persidangan. Selain itu, Hiendra juga pernah dihukum sebelmnya dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," singkat Wawan.
JPU KPK menilai perbuatan Hiendra telah melanggar ketentuan Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Atas tuntutan JPU KPK tersebut, Hiendra yang mengikuti sidang secara virtual dari Gedung KPK mengatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Pledoi yang akan dibacakan pada Jumat (26/3) mendatang juga akan dibacakan oleh penasihat hukumnya.
Uang pengganti
Nurhadi dan Rezky sendiri telah divonis masing-masing 6 tahun penjara pada Rabu (10/3) lalu. Vonis hakim yang juga dipimpin oleh Saifudin itu jauh lebih rendah dari tuntutan JPU KPK, yakni 12 tahun untuk Nurhadi, dan 11 tahun untuk Rezky.
Terpisah, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyoroti alpanya pidana uang pengganti sebesar Rp83 miliar dalam vonis Nurhadi dan Rezky. Kurnia mengkritik alasan hakim yang beralasan bahwa perbuatan Nurhadi dan Rezky tidak merugikan keuangan negara.
"Pengenaan pidana tambahan tidak bergantung pada jenis korupsi yang dilakukan oleh pelaku," katanya.
Dalam hal ini, ICW mendesak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan KPK terhadap Nurhadi dan Rezky sekaligus mengenakan pidana tambahan uang pengganti Rp83 miliar terhadap keduanya.
"ICW juga mendesak KPK dan Komisi Yudisial mencermati proses persidangan di Pengadilan Tinggi untuk mencegah adanya praktik korupsi maupun pelanggaran etik hakim," tandas Kurnia. (OL-4)
KPK mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara yang diberikan kepada mantan pejabat Kemenkes Budi Sylvana dalam kasus korupsi APD Covid-19
KPK memiliki data soal terjadinya dugaan rasuah dalam aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat.
Prestasi dibutuhkan untuk mendapatkan kuota PPDB sekolah yang diincar para siswa. Jika prestasi tak berhasil, pemberian uang jadi solusi lain.
Setyo menyerahkan bawahannya untuk membuat kesimpulan. Tapi, dia memastikan belum ada kasus baru yang dibuka, atas penerimaan gratifikasi itu.
Bukti kerugian negara juga dikuatkan atas persidangan terdahulu, terkait pengadaan KTP-E. Setyo meyakini penyidik memiliki bukti kuat.
Dito Mahendra, hingga kini, belum diperiksa KPK usai rumahnya digeledah sampai menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal.
KPK menjadwalkan pemeriksaan advokat Lucas terkait pencucian uang yang menjerat sekretaris MA Nurhadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
KPK terus mendalami dugaan kasus pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Penyidik menduga dia menyamarkan penerimaan uang melalui menantunya.
Dua kali mangkir, Bareskrim Polri pada hari ini, Rabu (26/4) kembali melayangkan surat pemanggilan terhadap Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata ilegal.
KPK menggeledah rumah Dito Mahendra pada 13 Maret 2023. Upaya paksa itu dilakukan untuk mencari bukti kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Nurhadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved