Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto yang didakwa menyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2012-2016, Nurhadi, dituntut pidana penjara selama 4 tahun.
Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meminta majelis hakim yang dipimpin Saifudin Zurhi menjatuhkan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Kami, penuntut umum dalam perkara ini menuntut agar majelis hakim dalam persidangan ini memutuskan, menyatakan tedakwan Hiendra Soenjoto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/3).
Dalam surat tuntutannya, Hiendra diyakini telah memberikan suap sebesar Rp45,726 miliar kepada Nurhadi antara tahun 2015-2016. Suap yang diberikan lewat perantara menantu Nurhadi bernama Rezky Herbiyono itu dilakukan untuk mengurus perkara yang membelit Hiendra.
Perkara yang dimaksud adalah gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) di Kelurahan Marunda, Jakarta Utara hingga tingkat kasasi di MA. Perkara lainnya adalah gugatan perdata melawan Azhar Umar terkait dengan sengketa kepemilikan saham PT MIT.
Sebelum merumuskan surat tuntutan setebal 1.723 halaman, JPU KPK telah memeriksa 21 saksi, dua orang saksi meringankan dan satu orang ahli di ruang sidang. Selain itu, barang bukti yang terkait dalam perkara tersebut mencapai 2.150 buah.
Baca juga: Diperiksa KPK, Wagub Sulsel Sebut Dicecar soal APBD
Hal yang menjadi faktor pemberat bagi JPU KPK dalam merumuskan tuntutan antara lain Hiendra tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
JPU KPK juga menilai Hiendra berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya selama di persidangan. Selain itu, Hiendra juga pernah dihukum sebelmnya dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," singkat Wawan.
JPU KPK menilai perbuatan Hiendra telah melanggar ketentuan Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Atas tuntutan JPU KPK tersebut, Hiendra yang mengikuti sidang secara virtual dari Gedung KPK mengatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Pledoi yang akan dibacakan pada Jumat (26/3) mendatang juga akan dibacakan oleh penasihat hukumnya.
Uang pengganti
Nurhadi dan Rezky sendiri telah divonis masing-masing 6 tahun penjara pada Rabu (10/3) lalu. Vonis hakim yang juga dipimpin oleh Saifudin itu jauh lebih rendah dari tuntutan JPU KPK, yakni 12 tahun untuk Nurhadi, dan 11 tahun untuk Rezky.
Terpisah, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyoroti alpanya pidana uang pengganti sebesar Rp83 miliar dalam vonis Nurhadi dan Rezky. Kurnia mengkritik alasan hakim yang beralasan bahwa perbuatan Nurhadi dan Rezky tidak merugikan keuangan negara.
"Pengenaan pidana tambahan tidak bergantung pada jenis korupsi yang dilakukan oleh pelaku," katanya.
Dalam hal ini, ICW mendesak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan KPK terhadap Nurhadi dan Rezky sekaligus mengenakan pidana tambahan uang pengganti Rp83 miliar terhadap keduanya.
"ICW juga mendesak KPK dan Komisi Yudisial mencermati proses persidangan di Pengadilan Tinggi untuk mencegah adanya praktik korupsi maupun pelanggaran etik hakim," tandas Kurnia. (OL-4)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK akan memanggil satu saksi persidangan kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3, oleh mantan Menaker Immanuel Ebenezer Noel termasuk mengonfirmasi dugaan aliran dana ke Ida Fauziyah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara tenaga kerja asing asal Singapura berinisial TCL yang dinilai janggal.
KPK mendalami jabatan Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan terkait kasus suap restitusi pajak dan dugaan benturan kepentingan.
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Barang-barang itu dipakai untuk pembuktian dan pemulihan kerugian negara.
Budi menjelaskan, lahan sawit Nurhadi lebih dulu disita oleh penyidik. Namun, masih dibiarkan beroperasi untuk mencegah pasokan menipis dan sejumlah pihak kehilangan pekerjaan.
Dalam enam bulan, lahan sawit itu mendapatkan keuntungan Rp3 miliar. Kini, hasil keuntungannya disita untuk menjadi barang bukti perkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved