Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Diperiksa KPK, Wagub Sulsel Sebut Dicecar soal APBD

Dhika Kusuma Winata
23/3/2021 18:45
Diperiksa KPK, Wagub Sulsel Sebut Dicecar soal APBD
Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman (kanan) berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan.(Antara/Indrianto Eko Suwarso.)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah. Andi Sulaiman mengatakan penyidik KPK meminta keterangannya terkait pengelolaan APBD Sulsel.

"Saya memberikan keterangan lebih banyak ditanya tentang prosedural. Intinya lebih banyak ke prosedur tentang internal menjalankan APBD dan sebagainya," kata Andi Sulaiman seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/3).

Andi enggan menjelaskan lebih lanjut terkait materi pemeriksaannya. Dalam pemeriksaan itu, Andi dimintai keterangan sebagai saksi untuk Nurdin Abdullah. Seperti diketahui, Andi Sudirman sekarang menjabat sebagai pelaksana tugas Gubernur Sulsel setelah Nurdin ditetapkan tersangka.

Dalam perkara itu, KPK menetapkan tiga tersangka. Selain Nurdin, KPK juga menetapkan tersangka Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.

Dari tangkap tangan sebelumnya, KPK menyita Rp2 miliar. Duit itu diduga diserahkan Agung kepada Nurdin melalui Edy terkait fulus kelanjutan proyek Wisata Bira.

Dalam perkara itu KPK menduga Nurdin menerima uang total Rp5,4 miliar. Selain dari Agung, KPK menduga ada duit dari beberapa kontraktor proyek lain. Rinciannya, senilai Rp200 juta pada Desember 2020, Rp2,2 miliar pada awal Februari 2021, dan Rp1 miliar pada pertengahan Februari 2021.

Penyidik sebelumnya juga mengamankan uang sekitar Rp3,5 miliar dari serangkaian penggeledahan di kediaman pribadi serta rumah dinas Nurdin, rumah dinas Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), kantor dinas PUTR, dan rumah tersangka penyuap Nurdin, Agung Sucipto.

Uang yang diangkut penyidik itu terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Rinciannya yakni Rp1,4 miliar, US$10.000 (setara Rp142 juta), dan S$190.000 (setara Rp2 miliar). (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya