Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

KPK Ajukan Banding Kasus Nurhadi

Sri Utami
12/3/2021 17:02
KPK Ajukan Banding Kasus Nurhadi
Terpidana Nurhadi(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat memproses persyaratan banding putusan pengadilan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) sekaligus terdakwa Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. 

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan KPM resmi mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat tertama terhadap dua terdakwa korupsi tersebut. 

"Hari ini tadi sudah dilakukan penandatanganan akta banding dimaksud di pengadilan negeri Jakarta Pusat," ujarnya, Jumat (12/3).

Proses persyaratan banding dengan cepat dilakukan setelah pengadilan memberikan vonis kepada terdakwa enan tahun penjara. Vonis tersebut dinilai tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa yang telah mencoreng nama wajah peradilan.

"Amar putusan kami menilai masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," terangnya.

Baca juga : PPATK Telusuri Aliran Dana Rp244 M yang Raib Milik Pertamina

Selain itu lembaga anti rasywah tersebut juga menilai vonis hukuman tidak tepat karena terdakwa tidak diberikan hukuman berupa hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti. Padahal dalam tuntutan jaksa penuntut umum KPK meminta mahkamah hakim mengganjar kedua terdakwa dengan? hukuman uang pengganti senilai Rp83,013 miliar. Keduanya dinilai pantas menerima hukuman lebih berat. 

"Iya untuk hukuman pidana tambahan yang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa belum dikabulkan. Kami akan segera menyusun argumentasi alasan dari banding ini," tegasnya. 

Sebelumnya Nurhadi divonis enam tahun penjara serta denda pidana 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Rezky Herbiyono juga mendapat hukuman serupa. Keduanya terbukti menerima suap Rp35,7 miliar dan gratifikasi Rp13,7 miliar. terkait pengaturan sejumlah perkara di peradilan.Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Nurhadi dituntut pidana 12 tahun sedangkan Rezky dituntut 11 tahun kurungan. (OL-2).

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik