Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat memproses persyaratan banding putusan pengadilan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) sekaligus terdakwa Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan KPM resmi mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat tertama terhadap dua terdakwa korupsi tersebut.
"Hari ini tadi sudah dilakukan penandatanganan akta banding dimaksud di pengadilan negeri Jakarta Pusat," ujarnya, Jumat (12/3).
Proses persyaratan banding dengan cepat dilakukan setelah pengadilan memberikan vonis kepada terdakwa enan tahun penjara. Vonis tersebut dinilai tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa yang telah mencoreng nama wajah peradilan.
"Amar putusan kami menilai masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," terangnya.
Baca juga : PPATK Telusuri Aliran Dana Rp244 M yang Raib Milik Pertamina
Selain itu lembaga anti rasywah tersebut juga menilai vonis hukuman tidak tepat karena terdakwa tidak diberikan hukuman berupa hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti. Padahal dalam tuntutan jaksa penuntut umum KPK meminta mahkamah hakim mengganjar kedua terdakwa dengan? hukuman uang pengganti senilai Rp83,013 miliar. Keduanya dinilai pantas menerima hukuman lebih berat.
"Iya untuk hukuman pidana tambahan yang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa belum dikabulkan. Kami akan segera menyusun argumentasi alasan dari banding ini," tegasnya.
Sebelumnya Nurhadi divonis enam tahun penjara serta denda pidana 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Rezky Herbiyono juga mendapat hukuman serupa. Keduanya terbukti menerima suap Rp35,7 miliar dan gratifikasi Rp13,7 miliar. terkait pengaturan sejumlah perkara di peradilan.Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Nurhadi dituntut pidana 12 tahun sedangkan Rezky dituntut 11 tahun kurungan. (OL-2).
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
PASCAPENETAPAN status tersangka terhadap Bupati Pati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen langsung kunjungi Pati.
Hak menentukan hasil akhir ini sering kali disalahgunakan untuk mengakomodasi kepentingan politik atau materiil.
Transparansi di level daerah harus ditingkatkan secara radikal melalui pembagian kewenangan yang jelas antara pusat dan daerah.
Pemerintah juga meminta KPK memberikan dukungan untuk menyelesaikan proyek bangunan di Meikarta
Berdasarkan catatan KPK, Endin Samsudin sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.03 WIB.
KETUA Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons kasus Bupati Pati Sudewo yang menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved