Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

PPATK Telusuri Aliran Dana Rp244 M yang Raib Milik Pertamina

Insi Nantika Jelita
12/3/2021 16:51
PPATK Telusuri Aliran Dana Rp244 M yang Raib Milik Pertamina
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae(ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

KEPALA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengungkapkan, pihaknya tengah menelurusi aliran dana Rp244 miliar milik Pertamina yang raib akibat dugaan praktik mafia tanah.

Kasus tersebut menyangkut soal tanah atas lahan pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBBG) Pertamina, dan Perumahan Pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di kawasan Jakarta Timur.

"Pasti akan kami dalami lebih lanjut persoalannya. Kami juga saat ini sedang melakukan analisis dan pemeriksaan sistemik terkait persoalan mafia tanah ini," ungkap Dian kepada Media Indonesia, Jumat (12/3).

Dian menegaskan salah satu penelusuran pihaknya seperti menurunkan tim kerja intelejen keuangan PPTAK untuk mengusut kasus dugaan mafia tanah tersebut.

"Untuk detailnya kami akan infokan," ucapnya.

Baca juga: Rp244 Miliar Milik Pertamina pun Raib

Dian mengaku, sebelum kasus ini, pihaknya sudah mulai membenahi mekanisme dan sistem pelaporan berbagai pihak terkait dengan transaksi tanah. Seperti berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik

Kerja sama ini, kata Dian, khususnya terkait pelaporan transaksi notaris, PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), dan pengacara kepada PPATK.

"Dewasa ini masih kurang baik ketaatan pelaporannya," imbuhnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Litigasi Iing Sodikin Arifin mendukung langkah PPATK untuk mengusut aliran dana milik Pertamina yang raib tersebut.

"Kami mendorong PPATK untuk mencari tahu aliran uang itu ke siapa saja. Agar oknum mafia ini bisa diusut. Kami akan mendukung dengan data-data soal kepemilikan tanah. Apakah nanti bisa menjadi alat bukti kepada pihak kepolisian atau seperti apa. Kita lihat saja," tegas Iing.

Dia juga menambahkan, kasus tersebut mendapat perhatian dari Menteri ATR/BPN agar dikoordinasikan dengan Pertamina dan kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.

"Tapi, di kasus ini kami tidak aktif (terlibat), karena tanahnya itu tidak masuk dalam ranah BPN. Kami tunggu investigasi dari kepolisian," pungkas Iing.

Sebelumnya, laporan dugaan praktik mafia tanah yang diduga membuat Rp244 miliar milik Pertamina raib telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Oktober 2020. Saat itu pihak Pertamina melaporkan empat orang yang diduga melakukan pemalsuan dokumen terhadap lahan di Jakarta Timur tersebut. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik