Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengungkapkan, pihaknya tengah menelurusi aliran dana Rp244 miliar milik Pertamina yang raib akibat dugaan praktik mafia tanah.
Kasus tersebut menyangkut soal tanah atas lahan pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBBG) Pertamina, dan Perumahan Pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di kawasan Jakarta Timur.
"Pasti akan kami dalami lebih lanjut persoalannya. Kami juga saat ini sedang melakukan analisis dan pemeriksaan sistemik terkait persoalan mafia tanah ini," ungkap Dian kepada Media Indonesia, Jumat (12/3).
Dian menegaskan salah satu penelusuran pihaknya seperti menurunkan tim kerja intelejen keuangan PPTAK untuk mengusut kasus dugaan mafia tanah tersebut.
"Untuk detailnya kami akan infokan," ucapnya.
Baca juga: Rp244 Miliar Milik Pertamina pun Raib
Kerja sama ini, kata Dian, khususnya terkait pelaporan transaksi notaris, PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), dan pengacara kepada PPATK.
"Dewasa ini masih kurang baik ketaatan pelaporannya," imbuhnya.
Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Litigasi Iing Sodikin Arifin mendukung langkah PPATK untuk mengusut aliran dana milik Pertamina yang raib tersebut.
"Kami mendorong PPATK untuk mencari tahu aliran uang itu ke siapa saja. Agar oknum mafia ini bisa diusut. Kami akan mendukung dengan data-data soal kepemilikan tanah. Apakah nanti bisa menjadi alat bukti kepada pihak kepolisian atau seperti apa. Kita lihat saja," tegas Iing.
Dia juga menambahkan, kasus tersebut mendapat perhatian dari Menteri ATR/BPN agar dikoordinasikan dengan Pertamina dan kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.
"Tapi, di kasus ini kami tidak aktif (terlibat), karena tanahnya itu tidak masuk dalam ranah BPN. Kami tunggu investigasi dari kepolisian," pungkas Iing.
Sebelumnya, laporan dugaan praktik mafia tanah yang diduga membuat Rp244 miliar milik Pertamina raib telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Oktober 2020. Saat itu pihak Pertamina melaporkan empat orang yang diduga melakukan pemalsuan dokumen terhadap lahan di Jakarta Timur tersebut. (OL-4)
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
PINTU mendorong dan menciptakan keamanan bertransaksi aset kripto.
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap data terkait aktivitas kejahatan keuangan berbasis lingkungan atau Green Financial Crime (GFC) di Indonesia.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Safaruddin, berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus dengan tiga instansi penegak hukum guna menelusuri kejelasan tindak lanjut laporan dari PPATK.
Pernyataan PPATK yang menyebut di tahun 2025 untuk pertama kalinya Indonesia berhasil menekan angka judi online (Judol) dipertanyakan.
Sepanjang 2025, PPATK menerima 43 juta laporan dari pihak pelapor, meningkat 22,5% dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar 35,6 juta laporan.
MANTAN Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla geram lahannya seluas 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dicaplok orang.
KASUS sengketa lahan di Makassar yang menyeret nama mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali menguatkan persoalan serius mengenai praktik mafia tanah dan tumpang tindih administrasi pertanahan di Indonesia.
KUASA hukum NV Hadji Kalla, H. Hasman Usman, secara terang-terangan membantah pernyataan Bos Lippo James Riady yang disebutnya sebagai upaya cuci tangan dalam sengketa lahan 16 hektare.
KETUA Umum Barisan Pemuda Rakyat (Badar) Sumatra Selatan Hari Azwar meminta agar Komisi III DPR RI tidak terkecoh dan jernih dalam menilai mafia tanah yang seolah menjadi korban.
Aparat penegak hukum lainnya agar menindak tegas para mafia tanah tanpa harus menunggu desakan publik.
Badan Bank Tanah dan KPK teken MoU perkuat pengelolaan tanah negara transparan, berintegritas, dan lawan mafia tanah demi kesejahteraan rakyat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved