Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
PENASIHAT hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman, Maqdir Ismail menyebut bahwa penerimaan uang tidak pernah sampai kepada kliennya. Ia mengatakan bahwa uang hanya sampai kepada menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono yang juga menjadi terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara.
"Fakta yang terjadi, uang tidak pernah sampai kepada Terdakwa I (Nurhadi), hanya sampai di Terdakwa II (Rezky)," aku Maqdir saat membacakan nota pembelaan (pledoi) untuk kedua terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/3).
Kendati demikian, Maqdir mengatakan uang yang diterima Rezky bukan uang suap maupun gratifikasi untuk mengurus perkara seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Ia menyebut uang yang diterima Rezky dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto dan pihak lainnya adalah urusan pribadi Rezky.
"Tidak dapat dikait-kaitkan dengan Terdakwa I, yang walaupun dalam hal ini adalah sebagai mertua Terdakwa II," katanya.
Dalam pledoi tersebut, Maqdir berdalih uang sebesar Rp45 miliar yang diberikan Hiendra ke Rezky bukanlah suap untuk mengurus perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) maupun perkara hukum Hiendra melawan Azhar Umar.
Baca juga : Masa Penahanan Eks Mensos Juliari Batubara Diperpanjang
Uang tersebut, lanjutnya, merupakan uang Hiendra untuk keperluan investasi Pembangkin Listrik Tenaga Mini Hydro (PLTMH) yang akan dikelola oleh PT Energi Alam Persada. Saham perusahaan tersebut dimiliki oleh Rezky melalui PT Herbiyono Energi Industri.
Maqdir meminta majelis hakim yang diketuai oleh Saifudin Zuhri untuk menyatakan kedua kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi. Oleh karena itu, ia juga meminta Nurhadi dan Rezky dibebaskan dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dilepaskan dari tuntutan hukum.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Nurhadi pidana penjara 12 tahun. Sementara Rezky dituntut 11 tahun. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, JPU KPK juga menuntut Nurhadi dan Rezky membayar pidana uang pengganti sesuai kerugian negara, yakni Rp83 miliar.
Diketahui, selain suap dari Hiendra, Nurhadi melalui Rezky juga dinilai telah menerima gratifikasi dari lima orang yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali. Total gratifikasi tersebut mencapai Rp37,287 miliar. (OL-7)
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Barang-barang itu dipakai untuk pembuktian dan pemulihan kerugian negara.
Budi menjelaskan, lahan sawit Nurhadi lebih dulu disita oleh penyidik. Namun, masih dibiarkan beroperasi untuk mencegah pasokan menipis dan sejumlah pihak kehilangan pekerjaan.
Dalam enam bulan, lahan sawit itu mendapatkan keuntungan Rp3 miliar. Kini, hasil keuntungannya disita untuk menjadi barang bukti perkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved