Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
PENASIHAT hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman, Maqdir Ismail menyebut bahwa penerimaan uang tidak pernah sampai kepada kliennya. Ia mengatakan bahwa uang hanya sampai kepada menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono yang juga menjadi terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara.
"Fakta yang terjadi, uang tidak pernah sampai kepada Terdakwa I (Nurhadi), hanya sampai di Terdakwa II (Rezky)," aku Maqdir saat membacakan nota pembelaan (pledoi) untuk kedua terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/3).
Kendati demikian, Maqdir mengatakan uang yang diterima Rezky bukan uang suap maupun gratifikasi untuk mengurus perkara seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Ia menyebut uang yang diterima Rezky dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto dan pihak lainnya adalah urusan pribadi Rezky.
"Tidak dapat dikait-kaitkan dengan Terdakwa I, yang walaupun dalam hal ini adalah sebagai mertua Terdakwa II," katanya.
Dalam pledoi tersebut, Maqdir berdalih uang sebesar Rp45 miliar yang diberikan Hiendra ke Rezky bukanlah suap untuk mengurus perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) maupun perkara hukum Hiendra melawan Azhar Umar.
Baca juga : Masa Penahanan Eks Mensos Juliari Batubara Diperpanjang
Uang tersebut, lanjutnya, merupakan uang Hiendra untuk keperluan investasi Pembangkin Listrik Tenaga Mini Hydro (PLTMH) yang akan dikelola oleh PT Energi Alam Persada. Saham perusahaan tersebut dimiliki oleh Rezky melalui PT Herbiyono Energi Industri.
Maqdir meminta majelis hakim yang diketuai oleh Saifudin Zuhri untuk menyatakan kedua kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi. Oleh karena itu, ia juga meminta Nurhadi dan Rezky dibebaskan dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dilepaskan dari tuntutan hukum.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Nurhadi pidana penjara 12 tahun. Sementara Rezky dituntut 11 tahun. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, JPU KPK juga menuntut Nurhadi dan Rezky membayar pidana uang pengganti sesuai kerugian negara, yakni Rp83 miliar.
Diketahui, selain suap dari Hiendra, Nurhadi melalui Rezky juga dinilai telah menerima gratifikasi dari lima orang yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali. Total gratifikasi tersebut mencapai Rp37,287 miliar. (OL-7)
Askrindo menyambut baik Panduan Cegah Korupsi (PanCEK) yang disusun oleh KPK sebagai pedoman praktis dalam mencegah korupsi di perusahaan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
“Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pada saat tempus (waktu) penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Dua saksi itu yakni Notaris dan PPAT Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay.
KPK membantah tudingan telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Dito Mahendra, hingga kini, belum diperiksa KPK usai rumahnya digeledah sampai menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal.
KPK menjadwalkan pemeriksaan advokat Lucas terkait pencucian uang yang menjerat sekretaris MA Nurhadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved