Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Pengacara Nurhadi Sebut Uang Suap Hanya Sampai ke Rezky 

Tri Subarkah
05/3/2021 23:34
Pengacara Nurhadi Sebut Uang Suap Hanya Sampai ke Rezky 
Mantan Sekretaris MA Nurhadi mengikuti persidangan secara daring(MI/Adam Dwi)

PENASIHAT hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman, Maqdir Ismail menyebut bahwa penerimaan uang tidak pernah sampai kepada kliennya. Ia mengatakan bahwa uang hanya sampai kepada menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono yang juga menjadi terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara.

"Fakta yang terjadi, uang tidak pernah sampai kepada Terdakwa I (Nurhadi), hanya sampai di Terdakwa II (Rezky)," aku Maqdir saat membacakan nota pembelaan (pledoi) untuk kedua terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/3).

Kendati demikian, Maqdir mengatakan uang yang diterima Rezky bukan uang suap maupun gratifikasi untuk mengurus perkara seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Ia menyebut uang yang diterima Rezky dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto dan pihak lainnya adalah urusan pribadi Rezky.

"Tidak dapat dikait-kaitkan dengan Terdakwa I, yang walaupun dalam hal ini adalah sebagai mertua Terdakwa II," katanya.

Dalam pledoi tersebut, Maqdir berdalih uang sebesar Rp45 miliar yang diberikan Hiendra ke Rezky bukanlah suap untuk mengurus perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) maupun perkara hukum Hiendra melawan Azhar Umar. 

Baca juga : Masa Penahanan Eks Mensos Juliari Batubara Diperpanjang

Uang tersebut, lanjutnya, merupakan uang Hiendra untuk keperluan investasi Pembangkin Listrik Tenaga Mini Hydro (PLTMH) yang akan dikelola oleh PT Energi Alam Persada. Saham perusahaan tersebut dimiliki oleh Rezky melalui PT Herbiyono Energi Industri.

Maqdir meminta majelis hakim yang diketuai oleh Saifudin Zuhri untuk menyatakan kedua kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi. Oleh karena itu, ia juga meminta Nurhadi dan Rezky dibebaskan dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dilepaskan dari tuntutan hukum.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Nurhadi pidana penjara 12 tahun. Sementara Rezky dituntut 11 tahun. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, JPU KPK juga menuntut Nurhadi dan Rezky membayar pidana uang pengganti sesuai kerugian negara, yakni Rp83 miliar. 

Diketahui, selain suap dari Hiendra, Nurhadi melalui Rezky juga dinilai telah menerima gratifikasi dari lima orang yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali. Total gratifikasi tersebut mencapai Rp37,287 miliar. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik