Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Masa Penahanan Eks Mensos Juliari Batubara Diperpanjang

Tri Subarkah
05/3/2021 21:45
Masa Penahanan Eks Mensos Juliari Batubara Diperpanjang
Eks Mensos Juliari Batubara saat menjalani pemeriksaan di KPK(Mi/Adam Dwi P)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Menurut Plt juru bicara KPK Ali Fikri, perpanjangan itu mulai berlaku besok, Sabtu (6/3).

"Tim penyidik KPK kembali memperpanjang penahanan Rutan selama 30 hari berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat yang kedua," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Jumat (5/3).

Oleh karena itu, Juliari masih akan menjalani penahanan sampai 4 April 2021. Selain Juliari, tersangka lain yang mengalami perpanjangan masa penahanannya adalah mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Adi Wahyono.

Diketahui, Juliari mendekam di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara Adi ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Baca juga : KPK Verifikasi Laporan MAKI Soal Penyimpangan Pajak Rp1,7 Triliun

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara para tersangka," tandas Ali.

Juliari dan Adi merupakan dua dari lima tersangka kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial sembako covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. 

Keduanya dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya