Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Menurut Plt juru bicara KPK Ali Fikri, perpanjangan itu mulai berlaku besok, Sabtu (6/3).
"Tim penyidik KPK kembali memperpanjang penahanan Rutan selama 30 hari berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat yang kedua," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Jumat (5/3).
Oleh karena itu, Juliari masih akan menjalani penahanan sampai 4 April 2021. Selain Juliari, tersangka lain yang mengalami perpanjangan masa penahanannya adalah mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Adi Wahyono.
Diketahui, Juliari mendekam di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara Adi ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Baca juga : KPK Verifikasi Laporan MAKI Soal Penyimpangan Pajak Rp1,7 Triliun
"Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara para tersangka," tandas Ali.
Juliari dan Adi merupakan dua dari lima tersangka kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial sembako covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Keduanya dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-7)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Sebanyak Rp33 juta berhasil dikumpulkan pegawai KPK melalui metode zakat. Sementara itu, ada Rp12 juta infak yang juga terkumpul untuk menambah beasiswa yang diberikan.
Informasi terkait aliran dana itu juga didalami dengan memeriksa eks Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen Labuan Nababan.
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Agus menyampaikan, apa yang dilakukan oleh Menteri UMKM tersebut adalah contoh yang baik dan patut ditiru oleh pejabat lain maupun masyarakat luas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved