Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) soal dugaan penyimpangan penagihan pajak sebesar Rp1,7 triliun di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebut pihaknya menghargai peran serta masyarakat seperti yang dilakukan MAKI dalam upaya memberantas korupsi. "Kami akan cek laporan dimaksud," ujar Ali melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Jumat (5/3).
Ali mengatakan KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan menelaah dan melakukan verifikasi. Ini bertujuan untuk mengetahui apakah laporan MAKI masuk ranah tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK.
Baca juga: Suap Pajak, ICW Soroti Pengawasan Kemenkeu
"Apabila kemudian setelahnya ditemukan setidaknya ada dua bukti permulaan yang cukup, maka KPK tentu akan menindaklanjuti dan memprosesnya sesuai ketentuan UU yang berlaku," tandas Ali.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan penyimpangan penagihan pajak itu diduga melibatkan oknum DJP Kemenkeu berinisial APA. Tunggakan itu, lanjutnya, merupakan pembayaran pajak PT Industri Pulp Lestari. (OL-4)
Tanak menegaskan status Hasto yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tidak luntur meski adanya pemberian amnesti.
AMNESTI yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto dinilai merupakan puncak gunung es masalah fundamental di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pentingnya keadilan ditegakkan tanpa diskriminasi dan tanpa memandang siapa yang menjadi subjek hukum.
KPK mengatakan belum ada pengajuan dari penyidik lembaga antirasuah tersebut untuk memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai saksi.
KPK mendalami proses keimigrasian TKA di sejumlah pintu masuk, seperti Tanjung Priok, Batam, dan Bandara Soekarno-Hatta.
Penyidik sejatinya mau menahan beberapa tersangka dalam kasus ini, beberapa waktu lalu. Namun, rencana itu dibatalkan karena alasan kesehatan pihak berperkaranya.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved