Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) soal dugaan penyimpangan penagihan pajak sebesar Rp1,7 triliun di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebut pihaknya menghargai peran serta masyarakat seperti yang dilakukan MAKI dalam upaya memberantas korupsi. "Kami akan cek laporan dimaksud," ujar Ali melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Jumat (5/3).
Ali mengatakan KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan menelaah dan melakukan verifikasi. Ini bertujuan untuk mengetahui apakah laporan MAKI masuk ranah tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK.
Baca juga: Suap Pajak, ICW Soroti Pengawasan Kemenkeu
"Apabila kemudian setelahnya ditemukan setidaknya ada dua bukti permulaan yang cukup, maka KPK tentu akan menindaklanjuti dan memprosesnya sesuai ketentuan UU yang berlaku," tandas Ali.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan penyimpangan penagihan pajak itu diduga melibatkan oknum DJP Kemenkeu berinisial APA. Tunggakan itu, lanjutnya, merupakan pembayaran pajak PT Industri Pulp Lestari. (OL-4)
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Sebanyak Rp33 juta berhasil dikumpulkan pegawai KPK melalui metode zakat. Sementara itu, ada Rp12 juta infak yang juga terkumpul untuk menambah beasiswa yang diberikan.
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Informasi terkait aliran dana itu juga didalami dengan memeriksa eks Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen Labuan Nababan.
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Agus menyampaikan, apa yang dilakukan oleh Menteri UMKM tersebut adalah contoh yang baik dan patut ditiru oleh pejabat lain maupun masyarakat luas.
Banyak tempat olahraga yang digunakan masyarakat menengah ke bawah sehingga omzet yang didapatkan juga terbilang rendah.
Mulai 20 Mei 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan pajak sebesar 10% untuk kegiatan olahraga komersial, termasuk olahraga padel.
Secara aturan olahraga padel termasuk kategori olahraga permainan yang dikenakan pajak.
Seluruh daerah menerapkan hal serupa lantaran regulasi mengenai itu telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Perusahaan mencatat komitmen belanja TKDN di 2024 mencapai 61,62% berupa jasa umum, jasa sewa kapal, dan material dengan total senilai Rp6,01 triliun.
Sekjen idEA mengungkapkan akan patuh dan menjalankan kebijakan apa pun dari pemerintah sesuai dengan ketentuan. idEA Minta Pemerintah Hati-Hati Terapkan Pajak Pedagang e-Commerce
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved