Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

ICW: Jadi Mafia Peradilan, Nurhadi Layak Dihukum Seumur Hidup

Tri Subarkah
12/3/2021 09:54
ICW: Jadi Mafia Peradilan, Nurhadi Layak Dihukum Seumur Hidup
Mantan Sekretaris MA Nurhadi (kanan) mengikuti sidang pembacaan putusan yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor, Rabu (10/3).(Antara/Indrianto Eko Suwarso.)

PENELITI Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai Nurhadi sangat layak divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Alasannya, tindak kejahatan korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi dilakukannya saat menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung.

"Semestinya dengan kejahatan yang dilakukan oleh Nurhadi, di antaranya menjadikan perkara hukum sebagai bancakan korupsi, ia sangat layak untuk divonis penjara seumur hidup," kata Kurnia kepada mediaindonesia.com melalui keterangan tertulis, Jumat (12/3).

Selain vonis seumur hidup, Kurnia juga menyebut hakim seharusnya menjatuhi denda Rp1 miliar dan merampas seluruh aset hasil kejahatan yang dikuasai Nurhadi. Dengan hanya dijatuhi hukuman 6 tahun, ia mengatakan para mafia peradilan lain tidak akan pernah jera dan tetap akan melakukan praktik korupsi.

Praktik suap maupun gratifikasi yang dilakukan Nurhadi, lanjut Kurnia, dengan sendirinya meruntuhkan wibawa MA. Oleh sebab itu, ia menilai pertimbangan majelis hakim yang diketuai Saifudin Zuhri dalam memvonis Nurhadi sebagai hal ganjil. Sebab, hakim menyebut Nurhadi telah berjasa untuk kemajuan MA.

"Bagaimana mungkin seorang pelaku korupsi dikatakan berjasa untuk kemajuan Mahkamah Agung? Bukankah kejahatan yang ia lakukan justru mencoreng wajah Mahkamah Agung?" tanya Kurnia.

Pertimbangan yang disebutnya aneh itu, menurut Kurnia, telah menjadi biasa dalam banyak persidangan. Ia menyinggung MA juga pernah melakukan hal serupa dalam putusan peninjauan kembali (PK) Fahmi Darmawansyah. Saat itu, hakim menganggap pemberian mobil yang dilakukan Fahmi ke Kepala Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin Wahid Husen dilandasi sifat kedermawanan.

Sebelumnya, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, masing-masing divonis 6 tahun penjara. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yakni pidana 12 tahun kepada Nurhadi dan 11 tahun untuk Rezky.

Keduanya dinyatakan telah menerima suap dan gratifikasi masing-masing sebesar Rp35,726 miliar dan Rp13,787 miliar untuk pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan. Majelis hakim menyatakan Nurhadi dan Rezky telah terbukti melanggar Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 65 ayat 1 KUHP. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya