Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
PENELITI Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai Nurhadi sangat layak divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Alasannya, tindak kejahatan korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi dilakukannya saat menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung.
"Semestinya dengan kejahatan yang dilakukan oleh Nurhadi, di antaranya menjadikan perkara hukum sebagai bancakan korupsi, ia sangat layak untuk divonis penjara seumur hidup," kata Kurnia kepada mediaindonesia.com melalui keterangan tertulis, Jumat (12/3).
Selain vonis seumur hidup, Kurnia juga menyebut hakim seharusnya menjatuhi denda Rp1 miliar dan merampas seluruh aset hasil kejahatan yang dikuasai Nurhadi. Dengan hanya dijatuhi hukuman 6 tahun, ia mengatakan para mafia peradilan lain tidak akan pernah jera dan tetap akan melakukan praktik korupsi.
Praktik suap maupun gratifikasi yang dilakukan Nurhadi, lanjut Kurnia, dengan sendirinya meruntuhkan wibawa MA. Oleh sebab itu, ia menilai pertimbangan majelis hakim yang diketuai Saifudin Zuhri dalam memvonis Nurhadi sebagai hal ganjil. Sebab, hakim menyebut Nurhadi telah berjasa untuk kemajuan MA.
"Bagaimana mungkin seorang pelaku korupsi dikatakan berjasa untuk kemajuan Mahkamah Agung? Bukankah kejahatan yang ia lakukan justru mencoreng wajah Mahkamah Agung?" tanya Kurnia.
Pertimbangan yang disebutnya aneh itu, menurut Kurnia, telah menjadi biasa dalam banyak persidangan. Ia menyinggung MA juga pernah melakukan hal serupa dalam putusan peninjauan kembali (PK) Fahmi Darmawansyah. Saat itu, hakim menganggap pemberian mobil yang dilakukan Fahmi ke Kepala Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin Wahid Husen dilandasi sifat kedermawanan.
Sebelumnya, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, masing-masing divonis 6 tahun penjara. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yakni pidana 12 tahun kepada Nurhadi dan 11 tahun untuk Rezky.
Keduanya dinyatakan telah menerima suap dan gratifikasi masing-masing sebesar Rp35,726 miliar dan Rp13,787 miliar untuk pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan. Majelis hakim menyatakan Nurhadi dan Rezky telah terbukti melanggar Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 65 ayat 1 KUHP. (OL-14)
KPK membuka peluang untuk mengusut kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin kerja tenaga kerja asing (TKA) dari era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno.
Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik. Terbaru, Indonesia memberikan tambahan informasi ke penegak hukum Singapura pada 23 April 2025.
Budi enggan memerinci jawaban mereka saat diperiksa penyidik. Uang yang diminta tidak langsung masuk ke rekening para tersangka.
KPK mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara yang diberikan kepada mantan pejabat Kemenkes Budi Sylvana dalam kasus korupsi APD Covid-19
KPK memiliki data soal terjadinya dugaan rasuah dalam aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat.
Setyo menyerahkan bawahannya untuk membuat kesimpulan. Tapi, dia memastikan belum ada kasus baru yang dibuka, atas penerimaan gratifikasi itu.
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim menanggapi temuan ICW terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dalam pengadaan laptop Chromebook
ICW juga menemukan bahwa rencana pengadaan laptop tidak tersedia dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Pelaporan LHKPN adalah wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara
ICW menilai sewa jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU tidak menunjukkan kualitas yang baik dari penyelenggaraan pemilihan umum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved