Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai Nurhadi sangat layak divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Alasannya, tindak kejahatan korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi dilakukannya saat menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung.
"Semestinya dengan kejahatan yang dilakukan oleh Nurhadi, di antaranya menjadikan perkara hukum sebagai bancakan korupsi, ia sangat layak untuk divonis penjara seumur hidup," kata Kurnia kepada mediaindonesia.com melalui keterangan tertulis, Jumat (12/3).
Selain vonis seumur hidup, Kurnia juga menyebut hakim seharusnya menjatuhi denda Rp1 miliar dan merampas seluruh aset hasil kejahatan yang dikuasai Nurhadi. Dengan hanya dijatuhi hukuman 6 tahun, ia mengatakan para mafia peradilan lain tidak akan pernah jera dan tetap akan melakukan praktik korupsi.
Praktik suap maupun gratifikasi yang dilakukan Nurhadi, lanjut Kurnia, dengan sendirinya meruntuhkan wibawa MA. Oleh sebab itu, ia menilai pertimbangan majelis hakim yang diketuai Saifudin Zuhri dalam memvonis Nurhadi sebagai hal ganjil. Sebab, hakim menyebut Nurhadi telah berjasa untuk kemajuan MA.
"Bagaimana mungkin seorang pelaku korupsi dikatakan berjasa untuk kemajuan Mahkamah Agung? Bukankah kejahatan yang ia lakukan justru mencoreng wajah Mahkamah Agung?" tanya Kurnia.
Pertimbangan yang disebutnya aneh itu, menurut Kurnia, telah menjadi biasa dalam banyak persidangan. Ia menyinggung MA juga pernah melakukan hal serupa dalam putusan peninjauan kembali (PK) Fahmi Darmawansyah. Saat itu, hakim menganggap pemberian mobil yang dilakukan Fahmi ke Kepala Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin Wahid Husen dilandasi sifat kedermawanan.
Sebelumnya, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, masing-masing divonis 6 tahun penjara. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yakni pidana 12 tahun kepada Nurhadi dan 11 tahun untuk Rezky.
Keduanya dinyatakan telah menerima suap dan gratifikasi masing-masing sebesar Rp35,726 miliar dan Rp13,787 miliar untuk pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan. Majelis hakim menyatakan Nurhadi dan Rezky telah terbukti melanggar Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 65 ayat 1 KUHP. (OL-14)
Pemantauan Media Indonesia Jumat (27/2) setelah datang dan memulai penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati Riyoso di Desa Ngarus Kecamatan Pati
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Instruksi 'bersih-bersih' tersebut merupakan kode untuk memindahkan tumpukan uang tunai dari lokasi awal.
Riyoso dianggap sebagai sosok kunci karena memegang jabatan strategis dan memiliki peran sentral dalam pemerintahan Sudewo sejak 2025.
KPK resmi menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Para oknum tersebut sengaja menyiapkan lebih dari satu lokasi penyimpanan guna menghindari pemantauan aparat penegak hukum.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
ICW menyoroti dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar saat kunjungan ke Sulsel. Fasilitas dari OSO dinilai berpotensi melanggar aturan
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
PERNYATAAN Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mengenai wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK menuai kritik dan terkesan cuci tangan oleh ICW
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved