Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman divonis 6 tahun penjara serta denda pidana 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Menantunya Rezky Herbiyono juga dihukum serupa.
Keduanya terbukti menerima suap sebesar Rp35,7 miliar dan gratifikasi Rp13,7 miliar. Fulus itu terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali," kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (10/3).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Nurhadi diminta dituntut 12 tahun penjara, sedangkan Rezky dituntut 11 tahun kurungan.
Pada perkara suap, Nurhadi dan Rezky terbukti menerima suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Uang haram itu untuk menggerakkan Nurhadi dan Rezky agar mengupayakan penangangan perkara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).
Perkara tersebut terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN. Depo container itu memiliki luas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi.
Baca juga : Disita, 13 Kapal Milik Tersangka Korupsi Asabri, Heru Hidayat
Suap juga mengalir saat Nurhadi dan Rezky diminta Hiendra untuk memenangkan gugatan melawan Azhar Umar. Azhar menggugat Hiendra atas perbuatan melanggar hukum di antaranya terkait akta nomor 116 tanggal 25 Juni 2014 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT.
Sementara itu, pada perkara gratifikasi perbuatan keduanya dilakukan secara bertahap pada 2014 hingga 2016. Ada empat sumber penerimaan gratifikasi dari pihak yang berperkara.
Pertama, penerimaan gratifikasi berasal dari Handoko Sutjitro pada 2014 senilai Rp2,4 miliar. Kedua, penerimaan dari Renny Susetyo Wardhani pada 2015 sejumlah Rp2,7 miliar.
Ketiga, dari Donny Gunawan Rp7 miliar. Keempat, dari Riadi Waluyo pada 20 April 2016 sebesar Rp1,687 miliar
Pada perkara suap Nurhadi dan Rezky terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berikutnya pada kasus gratifikasi keduanya melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pihak Nurhadi dan Rezky menyatakan pikir-pikir. Sedangkan jaksa menyatakan banding atas putusan tersebut. (OL-2)
Johanis menuturkan KPK telah menjalin nota kesepahaman bersama Pemerintahan Provinsi, Aceh, Riau, Sumatra Barat, Sumatera Utara, Jambi.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berpendapat, proyek pembangunan jalan selama ini memang menjadi ladang untuk dikorupsi.
Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk memerangi korupsi, praktik manipulatif dalam penggunaan uang rakyat, serta pemborosan anggaran negara.
PERDANA Menteri Benjamin Netanyahu, yang menghadapi berbagai tuduhan korupsi di pengadilan Israel, menjadi saksi pada Selasa (10/12) untuk pertama kali dalam persidangannya.
BANK-bank yang mayoritas kepemilikan sahamnya oleh asing akan diwajibkan membangun pusat data di Indonesia
PM Australia John Howard mendapat mosi tidak percaya dari Senat (Majelis Tinggi Parlemen) atas kebijakannya dalam menangani krisis Irak
KPKĀ membantah tudingan telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Dito Mahendra, hingga kini, belum diperiksa KPK usai rumahnya digeledah sampai menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal.
KPK menjadwalkan pemeriksaan advokat Lucas terkait pencucian uang yang menjerat sekretaris MA Nurhadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
KPK terus mendalami dugaan kasus pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Penyidik menduga dia menyamarkan penerimaan uang melalui menantunya.
KPK menggeledah rumah Dito Mahendra pada 13 Maret 2023. Upaya paksa itu dilakukan untuk mencari bukti kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Nurhadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved