Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman divonis 6 tahun penjara serta denda pidana 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Menantunya Rezky Herbiyono juga dihukum serupa.
Keduanya terbukti menerima suap sebesar Rp35,7 miliar dan gratifikasi Rp13,7 miliar. Fulus itu terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali," kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (10/3).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Nurhadi diminta dituntut 12 tahun penjara, sedangkan Rezky dituntut 11 tahun kurungan.
Pada perkara suap, Nurhadi dan Rezky terbukti menerima suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Uang haram itu untuk menggerakkan Nurhadi dan Rezky agar mengupayakan penangangan perkara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).
Perkara tersebut terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN. Depo container itu memiliki luas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi.
Baca juga : Disita, 13 Kapal Milik Tersangka Korupsi Asabri, Heru Hidayat
Suap juga mengalir saat Nurhadi dan Rezky diminta Hiendra untuk memenangkan gugatan melawan Azhar Umar. Azhar menggugat Hiendra atas perbuatan melanggar hukum di antaranya terkait akta nomor 116 tanggal 25 Juni 2014 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT.
Sementara itu, pada perkara gratifikasi perbuatan keduanya dilakukan secara bertahap pada 2014 hingga 2016. Ada empat sumber penerimaan gratifikasi dari pihak yang berperkara.
Pertama, penerimaan gratifikasi berasal dari Handoko Sutjitro pada 2014 senilai Rp2,4 miliar. Kedua, penerimaan dari Renny Susetyo Wardhani pada 2015 sejumlah Rp2,7 miliar.
Ketiga, dari Donny Gunawan Rp7 miliar. Keempat, dari Riadi Waluyo pada 20 April 2016 sebesar Rp1,687 miliar
Pada perkara suap Nurhadi dan Rezky terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berikutnya pada kasus gratifikasi keduanya melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pihak Nurhadi dan Rezky menyatakan pikir-pikir. Sedangkan jaksa menyatakan banding atas putusan tersebut. (OL-2)
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Barang-barang itu dipakai untuk pembuktian dan pemulihan kerugian negara.
Budi menjelaskan, lahan sawit Nurhadi lebih dulu disita oleh penyidik. Namun, masih dibiarkan beroperasi untuk mencegah pasokan menipis dan sejumlah pihak kehilangan pekerjaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved