Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KPK menilai masa pidana yang dijatuhkan kepada Nurhadi dan Rezky belum memenuhi rasa keadilan.
Lembaga Antikorupsi tidak terima putusan banding yang diajukan sebelumnya menguatkan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta untuk Nurhadi dan Rezky.
Ferdy Yuman didakwa merintangi jalannya penyidikan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono terkait kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara tahun 2015-2016.
Dalam dakwaan pertama, jaksa KPK menyebut Nurhadi dan Rezky menerima suap Rp45,72 miliar dari bos PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.
MAJELIS hakim menjatuhkan hukuman terhadap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto, dengan hukuman pidana penjara 3 tahun, lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Rina didalami pengetahuan saksi diantaranya terkait dengan tempat keberadaan NHD (Nurhadi) dan RH (menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono) saat menjadi DPO (daftar pencarian orang) KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam kasus perintangan penyidikan perkara Nurhadi.
KPK memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Kali ini, Nurhadi dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Ferdy Yuman dalam kasus perintangan penyidikan.
KPK memanggil anak mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi. Rizqi dipanggil sebagai saksi dalam perkara perintangan penyidikan dengan tersangka Ferdy Yuman.
Jaksa KPK juga meminta majelis hakim yang dipimpin Saifudin Zurhi menjatuhkan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Hari ini tadi sudah dilakukan penandatanganan akta banding dimaksud di pengadilan negeri Jakarta Pusat," ujarPlt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri.
Sebelumnya, ia menilai Nurhadi sangat layak divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain vonis seumur hidup, Kurnia juga menyebut hakim seharusnya menjatuhi denda Rp1 miliar dan merampas seluruh aset hasil kejahatan yang dikuasai Nurhadi.
Majelis hakim yang diketuai Saifudin Zuhri dalam persidangan yang digelar Rabu (10/3) lalu memvonis Nurhadi dan Rezky dengan pidana penjara 6 tahun.
Banding yang dilakukan KPK berangkat dari sejumlah pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tipikor, yang dinilai belum mengakomodasi tuntutan JPU KPK.
Tidak dijatuhkannya hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp83 miliar juga menjadi pertimbangan jaksa mengajukan banding.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman divonis 6 tahun penjara serta denda pidana 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Menantunya Rezky Herbiyono juga dihukum serupa.
Kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail menyatakan dakwaan terhadap kliennya halusinatif karena tanpa dibekali oleh alat bukti yang sah.
KPK terus dugaan pengalihan aset hasil korupsi eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Salah satu cara mendalaminya lewat keterangan lengusaha bernama H Sudirman.
"Fakta yang terjadi, uang tidak pernah sampai kepada Terdakwa I (Nurhadi), hanya sampai di Terdakwa II (Rezky)," aku Maqdir
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved