Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Ferdy Yuman, mengaku menyewakan rumah untuk adiknya.
Hal itu diungkap seorang saksi yang dihadrikan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Ricky Anugrah Wiratama.
Ricky merupakan agen properti pada PT Biz Property yang berlokasi di Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Jaksa KPK NN Gina Saraswati memastikan pengakuan Ferdy terhadap Ricky mengenai peruntukan rumah sewa yang berlokasi di Jalan Simprug Golf 17 Suites No. 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Ini ada di BAP saudara, nomor 13, 'Saya tidak tahu siapa yang menempati rumah tersebut karena Ferdy Yuman tidak memperkenalkan pada saya. Namun hanya menyampaikan keluarga adiknya yang akan tinggal di situ.' Saudara tidak menanyakan itu adik kandung atau adik sepupu?" tanya Gina di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/7)
"Enggak sih, saya enggak sekepo itu. Tidak tahu juga," akunya.
"Benar ya bahwa ini adiknya yang akan tinggal di situ?" tanya Gina lagi. "Iya," singkat Ricky.
Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyebut bahwa Ferdy merupakan sepupu dari menantu Nuhadi, Rezky Hebiyono.
Nurhadi maupun Rezky sebelumnya turut menjadi terdakwa dalam perkara yang sama dan telah divonis pidana penjara selama 6 tahun.
Menurut Ricky, harga sewa rumah di Simprug tersebut sebesar Rp420 juta per tahun. Ferdy disebut membayar uang sewa secara tunai.
Ricky juga mengungkap ada kesan ketergesa-gesaan dalam diri Ferdy agar rumah tersebut bisa segera ditempati. Kepadanya, Ferdy menyebut bahwa alasan ingin segera menempati rumah karena banjir di awal tahun 2020.
"Iya tergesa-gesa, alasannya banjir," ungkap Ricky.
Agen properti lain yang juga rekan Ricky bernama Adiwono Dewantoro mengaku pernah melihat orang lain di rumah tersebut selain Ferdy.
Ia menyebut yang menempati rumah itu adalah pasangan suami istri muda dengan dua anak kecil. Saat jaksa KPK menunjukkan foto Rezky, Adi mengaku pernah menemuinya.
"Iya, cuma waktu itu dia (Rezky) pakai masker saat hari ketiga (tinggal di sana). Hari kedua dia datang dengan mobil," ujar Adi.
Hal senada juga disampaikan oleh saksi Ni Putu Nena, perwakilan dari pemilik rumah yang disewakan.
Menurut Nena,dirinya melihat sepasang suami istri dan anak kecil menempati rumah tersebut.
Saat memberikan tanggapan, Ferdy membantah kesaksian Adi dan Nena.
Ia mengaku yang tinggal di rumah tersebut adalah Rizky Aulia, anak Nurhadi yang merupakan istri dari Rezky, istri Nurhadi Tin Zuraida, serta cucu-cucu Nurhadi.
"Saya selama di rumah Simprug hanya tinggal beberapa hari, pada saat Adi sama Nena itu datang, yang saya ingat jelas di situ hanya ada Lia (Rizky Aulia) istri Rezky, Ibunya (Tin Zuraida), dan cucu-cucunya, sama pembantunya," ungkap Ferdy.
Selain sebagai sepupu Rezky, Ferdy juga dipekerjakan sebagai sopir. Nurhadi dan Rezky menempati rumah sewa di Simprug sejak 28 Februari 2020.
Penyidik KPK sempat memergoki Ferdy saat akan menangkap Nurhadi dan Rezky pada Mei 2020.
Namun saat itu ia sudah berada di dalam mobil Toyota Fortuner yang siap mengantar Nurhadi dan Rezky untuk menghindari penangkapan.
Kendati demikian, saat melihat mobil penyidik KPK, Ferdy langsung melarikan diri dan pulang ke Surabaya.
Jaksa KPK mendakwa Ferdy dengan Pasal 21 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tri/OL-09)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK akan memanggil satu saksi persidangan kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3, oleh mantan Menaker Immanuel Ebenezer Noel termasuk mengonfirmasi dugaan aliran dana ke Ida Fauziyah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara tenaga kerja asing asal Singapura berinisial TCL yang dinilai janggal.
KPK mendalami jabatan Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan terkait kasus suap restitusi pajak dan dugaan benturan kepentingan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Ketika ditanya detail kasus tersebut, Fitroh mengatakan OTT keenam pada 2026 itu mengenai dugaan suap perkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved