Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Ferdy Yuman, mengaku menyewakan rumah untuk adiknya.
Hal itu diungkap seorang saksi yang dihadrikan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Ricky Anugrah Wiratama.
Ricky merupakan agen properti pada PT Biz Property yang berlokasi di Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Jaksa KPK NN Gina Saraswati memastikan pengakuan Ferdy terhadap Ricky mengenai peruntukan rumah sewa yang berlokasi di Jalan Simprug Golf 17 Suites No. 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Ini ada di BAP saudara, nomor 13, 'Saya tidak tahu siapa yang menempati rumah tersebut karena Ferdy Yuman tidak memperkenalkan pada saya. Namun hanya menyampaikan keluarga adiknya yang akan tinggal di situ.' Saudara tidak menanyakan itu adik kandung atau adik sepupu?" tanya Gina di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/7)
"Enggak sih, saya enggak sekepo itu. Tidak tahu juga," akunya.
"Benar ya bahwa ini adiknya yang akan tinggal di situ?" tanya Gina lagi. "Iya," singkat Ricky.
Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyebut bahwa Ferdy merupakan sepupu dari menantu Nuhadi, Rezky Hebiyono.
Nurhadi maupun Rezky sebelumnya turut menjadi terdakwa dalam perkara yang sama dan telah divonis pidana penjara selama 6 tahun.
Menurut Ricky, harga sewa rumah di Simprug tersebut sebesar Rp420 juta per tahun. Ferdy disebut membayar uang sewa secara tunai.
Ricky juga mengungkap ada kesan ketergesa-gesaan dalam diri Ferdy agar rumah tersebut bisa segera ditempati. Kepadanya, Ferdy menyebut bahwa alasan ingin segera menempati rumah karena banjir di awal tahun 2020.
"Iya tergesa-gesa, alasannya banjir," ungkap Ricky.
Agen properti lain yang juga rekan Ricky bernama Adiwono Dewantoro mengaku pernah melihat orang lain di rumah tersebut selain Ferdy.
Ia menyebut yang menempati rumah itu adalah pasangan suami istri muda dengan dua anak kecil. Saat jaksa KPK menunjukkan foto Rezky, Adi mengaku pernah menemuinya.
"Iya, cuma waktu itu dia (Rezky) pakai masker saat hari ketiga (tinggal di sana). Hari kedua dia datang dengan mobil," ujar Adi.
Hal senada juga disampaikan oleh saksi Ni Putu Nena, perwakilan dari pemilik rumah yang disewakan.
Menurut Nena,dirinya melihat sepasang suami istri dan anak kecil menempati rumah tersebut.
Saat memberikan tanggapan, Ferdy membantah kesaksian Adi dan Nena.
Ia mengaku yang tinggal di rumah tersebut adalah Rizky Aulia, anak Nurhadi yang merupakan istri dari Rezky, istri Nurhadi Tin Zuraida, serta cucu-cucu Nurhadi.
"Saya selama di rumah Simprug hanya tinggal beberapa hari, pada saat Adi sama Nena itu datang, yang saya ingat jelas di situ hanya ada Lia (Rizky Aulia) istri Rezky, Ibunya (Tin Zuraida), dan cucu-cucunya, sama pembantunya," ungkap Ferdy.
Selain sebagai sepupu Rezky, Ferdy juga dipekerjakan sebagai sopir. Nurhadi dan Rezky menempati rumah sewa di Simprug sejak 28 Februari 2020.
Penyidik KPK sempat memergoki Ferdy saat akan menangkap Nurhadi dan Rezky pada Mei 2020.
Namun saat itu ia sudah berada di dalam mobil Toyota Fortuner yang siap mengantar Nurhadi dan Rezky untuk menghindari penangkapan.
Kendati demikian, saat melihat mobil penyidik KPK, Ferdy langsung melarikan diri dan pulang ke Surabaya.
Jaksa KPK mendakwa Ferdy dengan Pasal 21 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tri/OL-09)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
KPK menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.
KPK menyatakan anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya, mencairkan invois fiktif senilai Rp850 juta guna memenuhi permintaan Ketua PN Depok.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Ketika ditanya detail kasus tersebut, Fitroh mengatakan OTT keenam pada 2026 itu mengenai dugaan suap perkara.
Hingga saat ini seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik KPK. Selain itu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai.
Selain pidana badan, Rudy juga diberikan hukuman denda Rp200 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Ada banyak bukti penerapannya tarif Sudewo ini. Sebab, harga itu diumumkan langsung oleh para anak buah Sudewo.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved