Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
SOPIR menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Ferdy Yuman, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ferdy didakwa merintangi jalannya penyidikan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono terkait kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara tahun 2015-2016.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Ferdy berperan dalam mencari dan menyewakan rumah sebagai tempat Nurhadi dan Rezky menghindari pemeriksaan dan tindakan hukum lainnya saat berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Sejak ditetapkan sebagai tersangka, untuk menghindari penangkapan, Nurhadi dan Rezky Herbiyono beserta seluruh keluarga pindah tempat tinggal sementara dengan menyewa apartemen di The Residences at Dharmawangsa I unit 1707 selama tiga bulan," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto, Kamis (3/6).
Ferdy yang digaji Rp20 juta per bulan itu juga turut tinggal bersama Nurhadi dan Rezky beserta keluarganya selama keduanya dalam persembunyian.
Diketahui, pimpinan KPK pada 6 Desember 2019 telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terhadap Nurhadi dan Rezky. Sejak mengeluarkan Sprindik tersebut, keduanya mangkir dua kali dari pemanggilan penyidik. Oleh sebab itu, pada 28 Januari 2020 KPK mengeluarkan surat perintah penangkapan.
Dalam surat dakwaannya, jaksa KPK menyebut penyidik telah melakukan upaya pencarian dengan mendatangi kediaman maupun tempat yang diduga menjadi persembunyian Nurhadi dan Rezky. Karena tidak kunjung ditemukan, penyidik menerbitkan DPO kepada Polri pada 11 Februari 2020.
Selain apartemen, Ferdy juga membantu Nurhadi dan Rezky dalam menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites No. 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sebagai tempat persembunyian. Disebutkan bahwa harga sewa rumah itu mencapai Rp360 juta per tahun.
Nurhadi dan Rezky menempati rumah sewa di Simprug sejak 28 Februari 2020. Menurut jaksa KPK, Ferdy juga turut tinggal di sana untuk mengurus segala kebutuhan Nurhadi dan Rezky beserta keluarganya.
"Padahal terdakwa mengetahui bahwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono sedang ada perkara dengan KPK dan masuk dalam DPO," jelas Wawan.
Untuk menyembunyikan keberadaan Nurhadi dan Rezky, Wawan menyebut bahwa Ferdy tidak melaporkan kepindahan keduanya kepada Ketua RT setempat.
Penyidik KPK sempat memergoki Ferdy saat akan menangkap Nurhadi dan Rezky di Simprug pada Mei 2020. Saat itu, ia sudah berada di dalam mobil Toyota Fortuner yang siap mengantar Nurhadi dan Rezky untuk menghindari penangkapan.
Namun saat melihat mobil penyidik KPK, Ferdy langsung melarikan diri dan pulang ke Surabaya.
Perbuatan Ferdy diancam dengan Pasal 21 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Nurhadi dan Rezky sebelumnya sudah menjalani persidangan. Keduanya masing-masing divonis 6 tahun penjara. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaska KPK, yakni pidana 12 tahun kepada Nurhadi, dan 11 tahun untuk Rezky.
Keduanya dinyatakan telah menerima suap dan gratifikasi masing-masing sebesar Rp35,726 miliar dan Rp13,787 miliar untuk pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan. (Tri/OL-09)
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK menyatakan tengah mencari safe house atau rumah aman lain terkait dengan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved