Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
SOPIR menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Ferdy Yuman, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ferdy didakwa merintangi jalannya penyidikan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono terkait kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara tahun 2015-2016.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Ferdy berperan dalam mencari dan menyewakan rumah sebagai tempat Nurhadi dan Rezky menghindari pemeriksaan dan tindakan hukum lainnya saat berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Sejak ditetapkan sebagai tersangka, untuk menghindari penangkapan, Nurhadi dan Rezky Herbiyono beserta seluruh keluarga pindah tempat tinggal sementara dengan menyewa apartemen di The Residences at Dharmawangsa I unit 1707 selama tiga bulan," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto, Kamis (3/6).
Ferdy yang digaji Rp20 juta per bulan itu juga turut tinggal bersama Nurhadi dan Rezky beserta keluarganya selama keduanya dalam persembunyian.
Diketahui, pimpinan KPK pada 6 Desember 2019 telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terhadap Nurhadi dan Rezky. Sejak mengeluarkan Sprindik tersebut, keduanya mangkir dua kali dari pemanggilan penyidik. Oleh sebab itu, pada 28 Januari 2020 KPK mengeluarkan surat perintah penangkapan.
Dalam surat dakwaannya, jaksa KPK menyebut penyidik telah melakukan upaya pencarian dengan mendatangi kediaman maupun tempat yang diduga menjadi persembunyian Nurhadi dan Rezky. Karena tidak kunjung ditemukan, penyidik menerbitkan DPO kepada Polri pada 11 Februari 2020.
Selain apartemen, Ferdy juga membantu Nurhadi dan Rezky dalam menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites No. 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sebagai tempat persembunyian. Disebutkan bahwa harga sewa rumah itu mencapai Rp360 juta per tahun.
Nurhadi dan Rezky menempati rumah sewa di Simprug sejak 28 Februari 2020. Menurut jaksa KPK, Ferdy juga turut tinggal di sana untuk mengurus segala kebutuhan Nurhadi dan Rezky beserta keluarganya.
"Padahal terdakwa mengetahui bahwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono sedang ada perkara dengan KPK dan masuk dalam DPO," jelas Wawan.
Untuk menyembunyikan keberadaan Nurhadi dan Rezky, Wawan menyebut bahwa Ferdy tidak melaporkan kepindahan keduanya kepada Ketua RT setempat.
Penyidik KPK sempat memergoki Ferdy saat akan menangkap Nurhadi dan Rezky di Simprug pada Mei 2020. Saat itu, ia sudah berada di dalam mobil Toyota Fortuner yang siap mengantar Nurhadi dan Rezky untuk menghindari penangkapan.
Namun saat melihat mobil penyidik KPK, Ferdy langsung melarikan diri dan pulang ke Surabaya.
Perbuatan Ferdy diancam dengan Pasal 21 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Nurhadi dan Rezky sebelumnya sudah menjalani persidangan. Keduanya masing-masing divonis 6 tahun penjara. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaska KPK, yakni pidana 12 tahun kepada Nurhadi, dan 11 tahun untuk Rezky.
Keduanya dinyatakan telah menerima suap dan gratifikasi masing-masing sebesar Rp35,726 miliar dan Rp13,787 miliar untuk pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan. (Tri/OL-09)
Ada banyak bukti penerapannya tarif Sudewo ini. Sebab, harga itu diumumkan langsung oleh para anak buah Sudewo.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan intensif di Kantor dan Rumah Dinas Bupati Pati, Jawa Tengah, pada Kamis (22/1).
KPK menjawab bantahan Bupati Pati Sudewo yang kini nonaktif, ia mengeklaim dikorbankan karena merasa tidak pernah mematok tarif jabatan perangkat desa. Sudewo membahas tarif dengan tim 8
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tarif jabatan perangkat desa yang dipatok Bupati nonaktif Pati Sudewo dijadikan pengumuman terbuka. Banyak warga mengetahui tarif itu.
Bupati Sudewo menjadi salah satu tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan pemerasan untuk pengisian jabatan perangkat desa di Pati, Selasa (20/1).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati dengan menggeledah kantor dan rumah dinas Bupati Pati, Kamis (22/1) siang.
Ada banyak bukti penerapannya tarif Sudewo ini. Sebab, harga itu diumumkan langsung oleh para anak buah Sudewo.
Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara.
Tim penyidik lembaga antirasuah juga memanggil dua pejabat aktif dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD bukanlah solusi untuk menekan ongkos politik. Menurutnya, mekanisme tersebut justru berpotensi memperparah praktik suap.
Asep mengatakan, uang itu diterima Ade Kuswara sepanjang 2025. KPK menyebut dana itu diberikan sejumlah pihak yang belum bisa dirinci nama-namanya.
KPK membeberkan pola penyalahgunaan kedekatan keluarga dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved