Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
SOPIR menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Ferdy Yuman, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ferdy didakwa merintangi jalannya penyidikan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono terkait kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara tahun 2015-2016.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Ferdy berperan dalam mencari dan menyewakan rumah sebagai tempat Nurhadi dan Rezky menghindari pemeriksaan dan tindakan hukum lainnya saat berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Sejak ditetapkan sebagai tersangka, untuk menghindari penangkapan, Nurhadi dan Rezky Herbiyono beserta seluruh keluarga pindah tempat tinggal sementara dengan menyewa apartemen di The Residences at Dharmawangsa I unit 1707 selama tiga bulan," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto, Kamis (3/6).
Ferdy yang digaji Rp20 juta per bulan itu juga turut tinggal bersama Nurhadi dan Rezky beserta keluarganya selama keduanya dalam persembunyian.
Diketahui, pimpinan KPK pada 6 Desember 2019 telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terhadap Nurhadi dan Rezky. Sejak mengeluarkan Sprindik tersebut, keduanya mangkir dua kali dari pemanggilan penyidik. Oleh sebab itu, pada 28 Januari 2020 KPK mengeluarkan surat perintah penangkapan.
Dalam surat dakwaannya, jaksa KPK menyebut penyidik telah melakukan upaya pencarian dengan mendatangi kediaman maupun tempat yang diduga menjadi persembunyian Nurhadi dan Rezky. Karena tidak kunjung ditemukan, penyidik menerbitkan DPO kepada Polri pada 11 Februari 2020.
Selain apartemen, Ferdy juga membantu Nurhadi dan Rezky dalam menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites No. 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sebagai tempat persembunyian. Disebutkan bahwa harga sewa rumah itu mencapai Rp360 juta per tahun.
Nurhadi dan Rezky menempati rumah sewa di Simprug sejak 28 Februari 2020. Menurut jaksa KPK, Ferdy juga turut tinggal di sana untuk mengurus segala kebutuhan Nurhadi dan Rezky beserta keluarganya.
"Padahal terdakwa mengetahui bahwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono sedang ada perkara dengan KPK dan masuk dalam DPO," jelas Wawan.
Untuk menyembunyikan keberadaan Nurhadi dan Rezky, Wawan menyebut bahwa Ferdy tidak melaporkan kepindahan keduanya kepada Ketua RT setempat.
Penyidik KPK sempat memergoki Ferdy saat akan menangkap Nurhadi dan Rezky di Simprug pada Mei 2020. Saat itu, ia sudah berada di dalam mobil Toyota Fortuner yang siap mengantar Nurhadi dan Rezky untuk menghindari penangkapan.
Namun saat melihat mobil penyidik KPK, Ferdy langsung melarikan diri dan pulang ke Surabaya.
Perbuatan Ferdy diancam dengan Pasal 21 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Nurhadi dan Rezky sebelumnya sudah menjalani persidangan. Keduanya masing-masing divonis 6 tahun penjara. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaska KPK, yakni pidana 12 tahun kepada Nurhadi, dan 11 tahun untuk Rezky.
Keduanya dinyatakan telah menerima suap dan gratifikasi masing-masing sebesar Rp35,726 miliar dan Rp13,787 miliar untuk pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan. (Tri/OL-09)
Prestasi dibutuhkan untuk mendapatkan kuota PPDB sekolah yang diincar para siswa. Jika prestasi tak berhasil, pemberian uang jadi solusi lain.
Setyo menyerahkan bawahannya untuk membuat kesimpulan. Tapi, dia memastikan belum ada kasus baru yang dibuka, atas penerimaan gratifikasi itu.
Bukti kerugian negara juga dikuatkan atas persidangan terdahulu, terkait pengadaan KTP-E. Setyo meyakini penyidik memiliki bukti kuat.
Dia juga enggan membeberkan lokasi Harun, sesuai dengan keterangan penyelidik, dalam persidangan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto itu.
KPK ingin peraturan dari kepala daerah menyakup seluruh lembaga pendidikan yang terafiliasi di wilayahnya.
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Herry Jung diduga memberi suap Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar pada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra.
Rumah tempat ditemukan uang tersebut ditempati oleh Didik (petani) dan istrinya (seorang guru) dengan KTP sebagai warga Desa Blimbingrejo, merupakan saudara Ali Muhtarom.
Nadine Menendez, istri mantan Senator New Jersey Robert Menendez, dinyatakan bersalah atas 15 dakwaan dalam kasus suap.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved