Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pihak swasta, Indri, pada Rabu (21/12). Dia diminta memberikan informasi soal pertemuan mantan bos Lippo Grup Eddy Sindoro dengan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan pertemuan antara Edy Sindoro dengan tersangka NHD (Nurhadi)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (22/12). Ali enggan memerinci pembicaraan Eddy dengan Nurhadi.
Pertemuan keduanya diyakini berkaitan dengan kasus dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris MA itu. Eddy merupakan orang yang pernah menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Uang diduga diberikan terkait pengurusan sejumlah perkara untuk beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.
Lembaga Antikorupsi membuka kasus baru dalam dugaan korupsi pengurusan perkara di MA. Kasus ini terkait dengan dugaan pencucian uang oleh Nurhadi.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara. Lembaga antikorupsi itu membuka kasus tersebut karena banyak dugaan pencucian uang oleh Nurhadi. (OL-14)
KPK membantah tudingan telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Dito Mahendra, hingga kini, belum diperiksa KPK usai rumahnya digeledah sampai menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal.
KPK menjadwalkan pemeriksaan advokat Lucas terkait pencucian uang yang menjerat sekretaris MA Nurhadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
KPK terus mendalami dugaan kasus pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Penyidik menduga dia menyamarkan penerimaan uang melalui menantunya.
KPK menggeledah rumah Dito Mahendra pada 13 Maret 2023. Upaya paksa itu dilakukan untuk mencari bukti kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Nurhadi.
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
KPK komentari Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
HUKUMAN terhadap narapidana kasus KTP-E Setya Novanto (Setnov) yang dipangkas oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved