Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi serta menantunya Rezky Herbiyono.
Putusan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, majelis hakim hanya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis Nurhadi dan Rezky enam tahun penjara.
"Alasan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi karena seluruh argumentasi yang menjadi dasar memori banding yang diajukan oleh tim JPU tidak diakomodasi oleh majelis hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Plt juru bicara KPK Ipi Maryati, Rabu (14/7).
KPK menilai masa pidana yang dijatuhkan kepada Nurhadi dan Rezky belum memenuhi rasa keadilan. Kemudian, jumlah uang suap dan gratifikasi keduanya juga belum sesuai dengan tuntutan jaksa. KPK juga menyayangkan kewajiban uang pengganti tetap tak diakomodasi dalam putusan.
"Yang utama terkait dengan kewajiban pembayaran uang pengganti bagi para terdakwa," ucap Ipi.
Baca juga: Ferdy Yuman Didakwa Rintangi Penyidikan Kasus Nurhadi
Pengajuan kasasi itu sudah dilayangkan KPK melalui kepaniteraan tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (13/7) kemarin. Adapun dalam putusan banding tertanggal 28 Juni lalu, majelis hakim menguatkan putusan tingkay pertama.
Nurhadi dan Rezky masing-masing divonis hukuman enam tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan KPK yakni 12 tahun untuk Nurhadi dan 11 tahun untuk Rezky.
Dalam tuntutannya, KPK juga meminta agar Nurhadi dan Rezky membayar uang pengganti sebesar Rp83,01 miliar subsider dua tahun penjara. Namun, majelis hakim tidak menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti.
Dalam dakwaan, jaksa KPK menyebut Nurhadi dan Rezky menerima suap Rp45,72 miliar dari bos PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto. Namun, majelis hakim pada tingkat pertama menyatakan Nurhadi dan Rezky hanya terbukti menerima suap Rp35,72 miliar terkait pengurusan dua perkara.
Pada dakwaan kedua, Nurhadi dan Rezky juga disebut jaksa KPK menerima gratifikasi sejumlah Rp37,287 miliar. Namun, hakim dalam putusannya menyatakan gratifikasi yang terbukti hanya Rp13,78 miliar.(OL-4)
MAHKAMAH Agung (MA) menolak kasasi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara suap kasus MA yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menerapkan pasal pencucian uang dalam kasus suap penanganan perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang putusan terhadap dua penerima suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tak mudah menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
SEKRETARIS Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, mengajukan gugatan praperadilan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Penyanyi Nindy Ayunda (NA) diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan dugaan menyembunyikan Dito Mahendra, tersangka kepemilikan senjata api ilegal.
ICW sudah mencatatkan nama pegawai negeri yang diduga memotong jatah makan jamaah haji. Catatan ICW, orang itu mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 miliar.
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan pada Dinas PUPR Sumatra Utara, M. Rayhan Dulasmi Piliang, diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
ICW menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto tanpa pertimbangan matang dan berbahaya bagi penegakan hukum kasus korupsi.
KPK mengatakan peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menunggu perkembangan penanganan perkara.
Asep enggan memerinci nama-nama tersangka, sampai penahanan dilakukan. Kasus ini lama diselesaikan karena penghitungan kerugian negara belum rampung.
Bobby didesak dipanggil KPK karena orang dekatnya, sekaligus Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved