Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi dalam kasus dugaan rasuah yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Permintaan kasasi itu diajukan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (13/7).
"Yang menjadi alasan kasasi oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) karena seluruh argumentasi yang menjadi dasar memori banding yang diajukan oleh tim JPU tidak diakomodasi oleh majelis hakim tingkat B banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Rabu (14/7).
Lembaga Antikorupsi tidak terima putusan banding yang diajukan sebelumnya menguatkan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta untuk Nurhadi dan Rezky. KPK nilai keduanya pantas untuk dipenjara lebih lama dari itu.
Baca juga: Sidang Vonis Rohadi Digelar Hari Ini
"Lama pidana badan yang belum memenuhi rasa keadilan," ujar Ipi.
Pengajuan kasasi ini juga dilakukan karena Nurhadi dan Rezky tidak diberikan hukuman pidana pengganti. KPK ingin kerugian negara dari kasus rasuah yang dilakukan dua orang itu dikembalikan.
"Jumlah uang suap dan gratifikasi belum sesuai dengan apa yang dituntut serta yang utama terkait dengan kewajiban pembayaran uang pengganti bagi para terdakwa," tegas Ipi.
Sebelumnya, Nurhadi Abdurrachman divonis 6 tahun penjara serta denda pidana 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Menantunya, Rezky Herbiyono juga mendapat hukuman serupa.
Keduanya terbukti menerima suap Rp35,7 miliar dan gratifikasi Rp13,7 miliar. Fulus terkait pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali," kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, 10 Maret 2021 lalu.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Nurhadi dituntut pidana 12 tahun penjara, sedangkan Rezky dituntut 11 tahun kurungan. (OL-1)
Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Anggota Majelis yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto.
Namun, KY menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh salah satu hakim di tingkat kasasi.
Tessa mengatakan, efek jera dalam vonis itu diyakini bukan cuma untuk Karen. Tapi, kata dia, turut memberikan rasa ngeri bagi semua orang yang mau mencoba korupsi di Indonesia.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Karen dalam persidangan banding. Vonis penjara 9 tahun untuknya diperkuat.
KUASA hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin membantah telah menentukan sikap untuk mengajukan kasasi atas vonis banding yang memperberat hukuman kliennya
MENTERI Kehutanan Raja Juli Antoni melakukan penanaman pohon karet di Wihara Amurva Bumi. Ia menyebut Wihara Amurva Bumi merupakan bukti bahwa pemerintah hadir untuk semua agama.
KPK membantah tudingan telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Dito Mahendra, hingga kini, belum diperiksa KPK usai rumahnya digeledah sampai menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal.
KPK menjadwalkan pemeriksaan advokat Lucas terkait pencucian uang yang menjerat sekretaris MA Nurhadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
KPK terus mendalami dugaan kasus pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Penyidik menduga dia menyamarkan penerimaan uang melalui menantunya.
KPK menggeledah rumah Dito Mahendra pada 13 Maret 2023. Upaya paksa itu dilakukan untuk mencari bukti kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Nurhadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved