Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MANTAN panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi akan menghadapi sidang pembacaan vonis atas kasus suap hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Awalnya, sidang tersebut dijadwalkan pada Senin (12/7).
"Sidang putusan Rohadi, ditunda jadi Rabu (14/7)," kata Staf Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono dalam keterangan tertulis, Selasa (13/7).
Alasan penundaan sidang lantaran salah satu anggota majelis hakim sakit. Sidang perkara nomor 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst itu juga dipastikan tidak disiarkan secara daring.
Baca juga: Juliari Perintahkan Anak Buah untuk Pasang Badan
"Tidak disiarkan melalui YouTube," jelas Bambang.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Rohadi dengan hukuman lima tahun penjara. Dia juga didenda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Pada perkara itu, Rohadi, yang dikenal sebagai aparatur sipil negara (ASN) didakwa telah menerima suap sebesar Rp1,21 miliar dari anggota DPRD Papua Barat periode 2009-2014 Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie terkait pengaturan perkara.
Suap diberikan agar Robert dan Jimmy dapat diputus bebas di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Pada dakwaan kedua, Rohadi disangkakan menerima hadiah dan janji sebesar Rp110 juta dari Jeffri Darmawan. Duit itu diduga diberikan Jeffri melalui perantara Rudi Indawan.
Rohadi juga diduga menerima uang haram untuk memenangkan perkara dari Yanto Pranoto melalui Rudi Indawan Rp235 juta. Lalu, dia diduga menerima uang dari Ali Darmadi Rp1,6 miliar, dan dari mantan anggota DPR Sareh Wiyono Rp1,5 miliar.
Pada dakwaan ketiga, Rohadi diduga menerima gratifikasi senilai Rp11,5 miliar. Uang itu dikumpulkan Rohadi dari banyak orang mulai dari 2001 sampai 2014.
Pada dakwaan terakhir, Rohadi diduga melakukan pencucian uang. Rohadi diduga membeli 41 tahan dan bangunan, serta 19 mobil mewah untuk menyamarkan kekayaannya.
Jaksa menyebut Rohadi menukarkan uang asing sebanyak 87 kali sejak Januari 2011-Juni 2016. Rohadi juga diduga melakukan investasi sebanyak 32 kali di RSU Reysa dengan nilai Rp100 juta-Rp300 juta.
Rohadi dituntut melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (OL-1)
LEGENDA sepak bola Prancis, Michel Platini, terancam masuk penjara terkait dugaan suap terpilihnya Qatar sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022.
Penyelidikan yang dimulai bulan lalu, dihubungkan dengan pinjaman yang diberikan FIFA kepada Asosiasi Sepakbola Trinidad dan Tobago (TTFF) pada 2010.
FEDERASI Sepak bola Sierra Leone (SLFA) mengumumkan akan melakukan penyelidikan terhadap dua pertandingan yang berakhir dengan skor 95-0 dan 91-1.
SATGAS Antimafia Bola menyebut klub Liga 2 yang melakukan suap untuk pengaturan skor atau match fixing dalam sebuah pertandingan Liga 2 saat ini berada di Liga 1 Indonesia.
Laga pekan kedua Liga 1 2024/25 akan dijalani PSS dengan menjamu Persik Kediri dalam laga kandang di Stadion Manahan Solo pada Senin (19/8) sore.
SETIAP ada penangkapan atas hakim, perih terasa selalu berganda.
Polisi akan menjerat Maria Pauline Lumowa tersangka kasus pembobolan BNI senilai Rp1,7 triliun dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU, setidaknya terjadi 12 transaksi penempatan uang dari perusahaan yang dikendalikan oleh Maria ke PT Aditya Putra Pratama.
SKANDAL Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penggelapan dengan terdakwa Fikri Salim divonis selama 14 tahun 6 bulan penjara atau setara 174 bulan dan denda Rp5 miliar subsider 6 bulan.
Beberapa aset yang disita ialah 14 sertifikat tanah yang ada di Sumatra dengan nilai sekitar Rp6,9 miliar.
"Kita kembangkan terkait dengan TPPU dan money laundring. Jadi, meskipun sudah P21 tetapi masih ada proses lagi yaitu terkait TPPU-nya,"
Kasus penyelundupan narkoba jenis sabu terungkap pada awal Maret 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved