Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
MANTAN panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi akan menghadapi sidang pembacaan vonis atas kasus suap hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Awalnya, sidang tersebut dijadwalkan pada Senin (12/7).
"Sidang putusan Rohadi, ditunda jadi Rabu (14/7)," kata Staf Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono dalam keterangan tertulis, Selasa (13/7).
Alasan penundaan sidang lantaran salah satu anggota majelis hakim sakit. Sidang perkara nomor 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst itu juga dipastikan tidak disiarkan secara daring.
Baca juga: Juliari Perintahkan Anak Buah untuk Pasang Badan
"Tidak disiarkan melalui YouTube," jelas Bambang.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Rohadi dengan hukuman lima tahun penjara. Dia juga didenda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Pada perkara itu, Rohadi, yang dikenal sebagai aparatur sipil negara (ASN) didakwa telah menerima suap sebesar Rp1,21 miliar dari anggota DPRD Papua Barat periode 2009-2014 Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie terkait pengaturan perkara.
Suap diberikan agar Robert dan Jimmy dapat diputus bebas di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Pada dakwaan kedua, Rohadi disangkakan menerima hadiah dan janji sebesar Rp110 juta dari Jeffri Darmawan. Duit itu diduga diberikan Jeffri melalui perantara Rudi Indawan.
Rohadi juga diduga menerima uang haram untuk memenangkan perkara dari Yanto Pranoto melalui Rudi Indawan Rp235 juta. Lalu, dia diduga menerima uang dari Ali Darmadi Rp1,6 miliar, dan dari mantan anggota DPR Sareh Wiyono Rp1,5 miliar.
Pada dakwaan ketiga, Rohadi diduga menerima gratifikasi senilai Rp11,5 miliar. Uang itu dikumpulkan Rohadi dari banyak orang mulai dari 2001 sampai 2014.
Pada dakwaan terakhir, Rohadi diduga melakukan pencucian uang. Rohadi diduga membeli 41 tahan dan bangunan, serta 19 mobil mewah untuk menyamarkan kekayaannya.
Jaksa menyebut Rohadi menukarkan uang asing sebanyak 87 kali sejak Januari 2011-Juni 2016. Rohadi juga diduga melakukan investasi sebanyak 32 kali di RSU Reysa dengan nilai Rp100 juta-Rp300 juta.
Rohadi dituntut melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (OL-1)
Klaster makelar kasus, yakni Zarof Ricar dan Ronny Bara Pratama, putra Zarof Ricar. Keempat, klaster aparat penegak hukum yang diduga melakukan perintangan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan pada Inhutani V.
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
ALIRAN dana terhadap terduga korupsi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, sebesar Rp3 miliar untuk renovasi rumah perlu ditelusuri sebagai tppu
KPK sudah berkali-kali menanyakan pengembangan kasus pencucian uang Setnov di Bareskrim. Saat ini, eks Ketua DPR itu sudah menghirup udara bebas usai mendapatkan kebebasan bersyarat.
MANTAN Kepala PPATK Yunus Husein menegaskan bank wajib memberikan informasi kerahasiaan nasabah jika diminta oleh aparat penegak hukum.
MANTAN pejabat Mahkamah Agung (MA) yang terjerat dalam kasus permufakatan jahat terkait suap pengurusan perkara, Zarof Ricar, masih berpotensi dipidana penjara selama 20 tahun.
PKS mendorong aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada vonis Zarof, melainkan menelusuri aliran dana dalam dugaan tindak pidana pencucian uang
Windy Idol diperiksa penyidik KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung. (MA)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved