Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
TIM kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantunya, Rezky Herbiyono menegaskan, uang Rp 9,5 miliar dari Direktur Utama PT Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan merupakan pinjaman.
Muhammad Rudjito menegaskan uang tersebut bukan bentuk gratifikasi dari pengurusan perkara. Karena dalam persidangan, Donny mengakui meminjamkan uang kepada Rezky Herbiyono.
"Saksi Donny Gunawan ini memberi utang kepada saudara Rezky itu kurang lebih Rp 9,5 miliar. Ya itu tidak terkait dengan perkara. Itu semata-mata utang dari saudara Donny kepada saudara Rezky," kata Suharjito di PN Tipikor Jakarta, Rabu (17/2).
Rudjito menegaskan, pembayaran utang tersebut telah dilunaskan, salah satunya dengan pemberian vila di Vimala Hills Megamendung, Jawa Barat. Dia tak memungkiri, Rezky berutang dengan Donny Gunawan.
"Dalam dakwaan disebutkan, bahwa Nurhadi melalui Rezky menerima gratifikasi sebesar Rp 9,5 miliar. Itu sudah terbantah hari ini bahwa tidak ada aliran uang yang terkait dengan perkara ke Rezky, itu semata-mata urusan utang-piutang kepada Rezky dengan saudara Donny Gunawan," tegas Rudjito.
Oleh karena itu, Rudjito menegaskan Nurhadi maupun Rezky tidak pernah menerima aliran suap maupun gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.
"Jadi sekali lagi tidak pernah ada aliran uang yang terkait dengan perkara yang kaitannya berhubungan dengan Donny Gunawan. Itu yang paling utama," tandasnya.
Nurhadi dan Rezky Herbiyono didakwa menerima gratifikasi senilai Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Selain itu, Nurhadi dan menantunya juga turut didakwa menerima suap Rp 45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. (OL-8)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ke luar negeri terkait kasus korupsi kuota haji 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Keputusan Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dicegah ke luar negeri terkait dugaan korupsi kuota haji
Fokus penyidikan KPK diarahkan pada siapa yang memberi perintah serta aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji
Askrindo menyambut baik Panduan Cegah Korupsi (PanCEK) yang disusun oleh KPK sebagai pedoman praktis dalam mencegah korupsi di perusahaan.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan tidak ada yang perlu ditakuti terkait rencana Komisi III DPR RI memanggil KPK untuk rapat dengar pendapat (RDP).
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Dua saksi itu yakni Notaris dan PPAT Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay.
KPK membantah tudingan telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Dito Mahendra, hingga kini, belum diperiksa KPK usai rumahnya digeledah sampai menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal.
KPK menjadwalkan pemeriksaan advokat Lucas terkait pencucian uang yang menjerat sekretaris MA Nurhadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved