Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, bakal menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara MA di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3).
Dalam kasus tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Nurhadi dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sementara, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap Rezky.
Nurhadi dan Rezky juga dituntut untuk membayar uang pengganti dengan total Rp83 miliar.
Kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail menyatakan dakwaan terhadap kliennya halusinatif karena tanpa dibekali oleh alat bukti yang sah.
"Kami menolak keras apa yang dinyatakan oleh JPU dalam surat tuntutannya yang menyatakan dalam kasus ini sebagai pola pencucian uang. Jika dicermati, JPU tidak mendakwa para
terdakwa dengan ancaman TPPU akan tetapi hanya mendakwa berdasarkan UU Tipikor," tandasnya, Selasa (10/3).
Berdasarkan fakta persidangan, sambung Maqdir, tidak ada saksi yang mampu menerangkan bahwa Nurhadi memiliki kontrol atas perusahaan dan keuangan milik Rezky. Nurhadi juga tak pernah mencampuri urusan bisnis Rezky.
"Nurhadi sebagai mertua tidak memiliki kedekatan dengan Rezky Herbiyono, selain sebagai keluarga. Ia tak pernah ikut campur dengan
bisnis-bisnis Rezky. Lebih khusus proyek PLTMH antara Rezky
dengan saksi Hiendra Soenjoto
(erdakwa penyuap Nurhadi dan Rezky). Uraian JPU hanya kesimpulan asumtif," paparnya.
Ia menambahkan, penggunaan pola seolah-olah ada pencucian uang ini juga tergambar pada lewat pembelian lahan kelapa sawit.
Maqdir menyebut, perbuatan Rezky yang membeli kebun Kelapa Sawit atas nama dirinya dan istri, Rizqi Aulia Rahmi bukan berasal dari uang hasil pidana.
Menurut Maqdir, dalam persidangan dengan saksi Soepriyo Waskito Adi menjelaskan bahwa uang untuk membeli kebun tersebut berasal dari Herry HB Kairupan. "Namun jaksa KPK seolah mengenyampingkan keterangan Soepriyo. Kalau saja JPU berani jujur, karena jujur itu hebat seperti semboyan KPK, kami yakin tidak akan ada upaya untuk menggelapkan fakta seperti ini," cetusnya.
Framing lainnya yang dibangun JPU, jelas Maqdir, ketika Haris Azhar menyampaikan keterangan di Gedung KPK. Keterangan yang
disampaikan kepada media seolah-olah dia mendengar apa yang disampaikan oleh kliennya kepada penyidik.
"Framing lain lagi ialah yang disampaikan Boyamin Saiman ke media bahwa dia menerima bukti terkait aset Nurhadi ketika berkunjung ke Malaysia. Bahkan ketika keterangan tersebut kami konfirmasi ke saksi Budi Santoso, orang diberikan inisialnya oleh Boyamin Saiman. Saksi mengatakan tak pernah bertemu dengan Boyamin Saiman di Malaysia dan dia juga tidak kenal," pungkasnya.
Perbuatan para terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (OL-8)
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, terjerat kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus TPPU. Usai sidang, ia singgung “azab”. Kuasa hukum menyebut putusan tidak adil dan memastikan akan banding.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim mengungkap aliran dana hingga Rp137 miliar dalam persidangan.
Nurhadi mengharapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan adil.
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Kasus ini bermula dari persoalan pinjam-meminjam uang senilai Rp5,5 miliar dengan jaminan sertifikat rumah milik klien Yayan.
Mahkamah Agung resmi melantik Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031. Simak daftar lengkap nama pejabat baru OJK
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi Google LLC. Google wajib bayar denda Rp202,5 Miliar terkait monopoli Google Play Billing System di Indonesia.
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved