Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Jelang Putusan, Kubu Nurhadi Klaim JPU Sarat Beropini, Minim Bukti

Ant
10/3/2021 15:35
Jelang Putusan, Kubu Nurhadi Klaim JPU Sarat Beropini, Minim Bukti
Nurhadi(Antara)

MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, bakal menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara MA di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3).

Dalam kasus tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Nurhadi dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sementara, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap Rezky.

Nurhadi dan Rezky juga dituntut untuk membayar uang pengganti dengan total Rp83 miliar.

Kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail menyatakan dakwaan terhadap kliennya halusinatif karena tanpa dibekali oleh alat bukti yang sah.

"Kami menolak keras apa yang dinyatakan oleh JPU dalam surat tuntutannya yang menyatakan dalam kasus ini sebagai pola pencucian uang. Jika dicermati, JPU tidak mendakwa para 
terdakwa dengan ancaman TPPU akan tetapi hanya mendakwa berdasarkan UU Tipikor," tandasnya, Selasa (10/3).

Berdasarkan fakta persidangan, sambung Maqdir, tidak ada saksi yang mampu menerangkan bahwa Nurhadi memiliki kontrol atas perusahaan  dan keuangan milik Rezky. Nurhadi juga tak pernah mencampuri urusan bisnis Rezky.

"Nurhadi sebagai mertua tidak memiliki kedekatan dengan Rezky Herbiyono, selain sebagai keluarga. Ia tak pernah ikut campur dengan 
bisnis-bisnis Rezky. Lebih khusus proyek PLTMH antara Rezky  
dengan saksi Hiendra Soenjoto 
(erdakwa penyuap Nurhadi dan Rezky). Uraian JPU hanya kesimpulan asumtif," paparnya.

Ia menambahkan, penggunaan pola seolah-olah ada pencucian uang ini juga tergambar pada lewat pembelian lahan kelapa sawit.

Maqdir menyebut, perbuatan Rezky yang membeli kebun Kelapa Sawit atas nama dirinya dan istri, Rizqi Aulia Rahmi bukan berasal dari uang hasil pidana.

Menurut Maqdir, dalam persidangan dengan saksi Soepriyo Waskito Adi menjelaskan bahwa uang untuk membeli kebun tersebut berasal dari Herry HB Kairupan. "Namun jaksa KPK seolah mengenyampingkan keterangan Soepriyo. Kalau saja JPU berani jujur, karena jujur itu hebat seperti semboyan KPK, kami yakin tidak akan ada upaya untuk menggelapkan fakta seperti ini," cetusnya.

Framing lainnya yang dibangun JPU, jelas Maqdir, ketika Haris Azhar menyampaikan keterangan di Gedung KPK. Keterangan yang 
disampaikan kepada media seolah-olah dia mendengar apa yang disampaikan oleh kliennya kepada penyidik. 

"Framing lain lagi ialah yang disampaikan Boyamin Saiman ke media bahwa dia menerima bukti terkait aset Nurhadi ketika berkunjung ke Malaysia. Bahkan ketika keterangan tersebut kami konfirmasi ke saksi Budi Santoso, orang diberikan inisialnya oleh Boyamin Saiman. Saksi mengatakan tak pernah bertemu dengan Boyamin Saiman di Malaysia dan dia juga tidak kenal," pungkasnya.

Perbuatan para terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (OL-8)

 

 

 

 

  



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya