Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, bakal menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara MA di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3).
Dalam kasus tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Nurhadi dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sementara, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap Rezky.
Nurhadi dan Rezky juga dituntut untuk membayar uang pengganti dengan total Rp83 miliar.
Kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail menyatakan dakwaan terhadap kliennya halusinatif karena tanpa dibekali oleh alat bukti yang sah.
"Kami menolak keras apa yang dinyatakan oleh JPU dalam surat tuntutannya yang menyatakan dalam kasus ini sebagai pola pencucian uang. Jika dicermati, JPU tidak mendakwa para
terdakwa dengan ancaman TPPU akan tetapi hanya mendakwa berdasarkan UU Tipikor," tandasnya, Selasa (10/3).
Berdasarkan fakta persidangan, sambung Maqdir, tidak ada saksi yang mampu menerangkan bahwa Nurhadi memiliki kontrol atas perusahaan dan keuangan milik Rezky. Nurhadi juga tak pernah mencampuri urusan bisnis Rezky.
"Nurhadi sebagai mertua tidak memiliki kedekatan dengan Rezky Herbiyono, selain sebagai keluarga. Ia tak pernah ikut campur dengan
bisnis-bisnis Rezky. Lebih khusus proyek PLTMH antara Rezky
dengan saksi Hiendra Soenjoto
(erdakwa penyuap Nurhadi dan Rezky). Uraian JPU hanya kesimpulan asumtif," paparnya.
Ia menambahkan, penggunaan pola seolah-olah ada pencucian uang ini juga tergambar pada lewat pembelian lahan kelapa sawit.
Maqdir menyebut, perbuatan Rezky yang membeli kebun Kelapa Sawit atas nama dirinya dan istri, Rizqi Aulia Rahmi bukan berasal dari uang hasil pidana.
Menurut Maqdir, dalam persidangan dengan saksi Soepriyo Waskito Adi menjelaskan bahwa uang untuk membeli kebun tersebut berasal dari Herry HB Kairupan. "Namun jaksa KPK seolah mengenyampingkan keterangan Soepriyo. Kalau saja JPU berani jujur, karena jujur itu hebat seperti semboyan KPK, kami yakin tidak akan ada upaya untuk menggelapkan fakta seperti ini," cetusnya.
Framing lainnya yang dibangun JPU, jelas Maqdir, ketika Haris Azhar menyampaikan keterangan di Gedung KPK. Keterangan yang
disampaikan kepada media seolah-olah dia mendengar apa yang disampaikan oleh kliennya kepada penyidik.
"Framing lain lagi ialah yang disampaikan Boyamin Saiman ke media bahwa dia menerima bukti terkait aset Nurhadi ketika berkunjung ke Malaysia. Bahkan ketika keterangan tersebut kami konfirmasi ke saksi Budi Santoso, orang diberikan inisialnya oleh Boyamin Saiman. Saksi mengatakan tak pernah bertemu dengan Boyamin Saiman di Malaysia dan dia juga tidak kenal," pungkasnya.
Perbuatan para terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (OL-8)
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Dua saksi itu yakni Notaris dan PPAT Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay.
KPKĀ membantah tudingan telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Dito Mahendra, hingga kini, belum diperiksa KPK usai rumahnya digeledah sampai menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal.
KPK menjadwalkan pemeriksaan advokat Lucas terkait pencucian uang yang menjerat sekretaris MA Nurhadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Mahkamah Agung longgarkan syarat tahanan rmah presiden Brasil Jair Bolsonaro, mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
Dalam keterangannya Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau tidaknya melakukan klarifikasi
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
MA memastikan hakim yang menangani perkara korupsi atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memenuhi syarat sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved