Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, bakal menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara MA di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3).
Dalam kasus tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Nurhadi dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sementara, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap Rezky.
Nurhadi dan Rezky juga dituntut untuk membayar uang pengganti dengan total Rp83 miliar.
Kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail menyatakan dakwaan terhadap kliennya halusinatif karena tanpa dibekali oleh alat bukti yang sah.
"Kami menolak keras apa yang dinyatakan oleh JPU dalam surat tuntutannya yang menyatakan dalam kasus ini sebagai pola pencucian uang. Jika dicermati, JPU tidak mendakwa para
terdakwa dengan ancaman TPPU akan tetapi hanya mendakwa berdasarkan UU Tipikor," tandasnya, Selasa (10/3).
Berdasarkan fakta persidangan, sambung Maqdir, tidak ada saksi yang mampu menerangkan bahwa Nurhadi memiliki kontrol atas perusahaan dan keuangan milik Rezky. Nurhadi juga tak pernah mencampuri urusan bisnis Rezky.
"Nurhadi sebagai mertua tidak memiliki kedekatan dengan Rezky Herbiyono, selain sebagai keluarga. Ia tak pernah ikut campur dengan
bisnis-bisnis Rezky. Lebih khusus proyek PLTMH antara Rezky
dengan saksi Hiendra Soenjoto
(erdakwa penyuap Nurhadi dan Rezky). Uraian JPU hanya kesimpulan asumtif," paparnya.
Ia menambahkan, penggunaan pola seolah-olah ada pencucian uang ini juga tergambar pada lewat pembelian lahan kelapa sawit.
Maqdir menyebut, perbuatan Rezky yang membeli kebun Kelapa Sawit atas nama dirinya dan istri, Rizqi Aulia Rahmi bukan berasal dari uang hasil pidana.
Menurut Maqdir, dalam persidangan dengan saksi Soepriyo Waskito Adi menjelaskan bahwa uang untuk membeli kebun tersebut berasal dari Herry HB Kairupan. "Namun jaksa KPK seolah mengenyampingkan keterangan Soepriyo. Kalau saja JPU berani jujur, karena jujur itu hebat seperti semboyan KPK, kami yakin tidak akan ada upaya untuk menggelapkan fakta seperti ini," cetusnya.
Framing lainnya yang dibangun JPU, jelas Maqdir, ketika Haris Azhar menyampaikan keterangan di Gedung KPK. Keterangan yang
disampaikan kepada media seolah-olah dia mendengar apa yang disampaikan oleh kliennya kepada penyidik.
"Framing lain lagi ialah yang disampaikan Boyamin Saiman ke media bahwa dia menerima bukti terkait aset Nurhadi ketika berkunjung ke Malaysia. Bahkan ketika keterangan tersebut kami konfirmasi ke saksi Budi Santoso, orang diberikan inisialnya oleh Boyamin Saiman. Saksi mengatakan tak pernah bertemu dengan Boyamin Saiman di Malaysia dan dia juga tidak kenal," pungkasnya.
Perbuatan para terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (OL-8)
KPK membantah tudingan telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Dito Mahendra, hingga kini, belum diperiksa KPK usai rumahnya digeledah sampai menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal.
KPK menjadwalkan pemeriksaan advokat Lucas terkait pencucian uang yang menjerat sekretaris MA Nurhadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
KPK terus mendalami dugaan kasus pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Penyidik menduga dia menyamarkan penerimaan uang melalui menantunya.
Dua kali mangkir, Bareskrim Polri pada hari ini, Rabu (26/4) kembali melayangkan surat pemanggilan terhadap Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata ilegal.
Mediasi dilakukan untuk mengurangi beban Mahkamah Agung
DAlam Revisi KUHAP, Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya,
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
'KEADILAN akan mencari jalannya sendiri' ternyata masih harus dinanti oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode Agustus 2015-Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved