Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Soal Vonis Nurhadi, KPK Susun Argumentasi Banding

Tri Subarkah 
11/3/2021 13:20
Soal Vonis Nurhadi, KPK Susun Argumentasi Banding
Nurhadi, terdakwa kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung.(Antara/Indrianto Eko)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyusun argumentasi dalam memori banding terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, serta menantunya Rezky Herbiyono.

"Kami akan segera menyusun argumentasi dalam memori banding terkait hal tersebut, yang kemudian akan diserahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi, Kamis (11/3).

Baca juga: Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara

Meskipun vonis 6 tahun penjara dari majelis hakim yang diketuai Saifudin Zuhri terhadap Nurhadi dan Rezky lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, Ali menyebut KPK tetap mengapresiasi dan menghormati. Sebab, majelis hakim menyatakan Nurhadi dan Rezky terbukti bersalah, sebagaimana dakwaan yang disusun tim JPU KPK.

Namun, Ali menyebut banding yang dilakukan pihaknya berdasarkan sejumlah pertimbangan hakim, yang belum mengakomodasi tuntutan JPU KPK. Pernyataan Ali memperkuat pernyataan JPU KPK Wawan Yunarwanto seusai persidangan yang digelar pada Rabu (10/3) malam.

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar pada Selasa (2/3), JPU KPK menuntut Nurhadi divonis 12 tahun penjara, sedangkan Rezky dituntut 11 tahun. JPU KPK menilai kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Baca juga: KPK Sebut Pengacara Nurhadi Giring Opini Publik

Nurhadi dan Rezky juga telah merusak citra lembaga MA dan pengadilan lainnya. Lebih lanjut, keduanya dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya

Selain menuntut pidana denda masing-masing Rp1 miliar, JPU KPK pun meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Nurhadi dan Rezky. Itu berupa pidana uang pengganti sesuai kerugian negara yang didakwakan.(OL-11)

 

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya