Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyusun argumentasi dalam memori banding terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, serta menantunya Rezky Herbiyono.
"Kami akan segera menyusun argumentasi dalam memori banding terkait hal tersebut, yang kemudian akan diserahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi, Kamis (11/3).
Baca juga: Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara
Meskipun vonis 6 tahun penjara dari majelis hakim yang diketuai Saifudin Zuhri terhadap Nurhadi dan Rezky lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, Ali menyebut KPK tetap mengapresiasi dan menghormati. Sebab, majelis hakim menyatakan Nurhadi dan Rezky terbukti bersalah, sebagaimana dakwaan yang disusun tim JPU KPK.
Namun, Ali menyebut banding yang dilakukan pihaknya berdasarkan sejumlah pertimbangan hakim, yang belum mengakomodasi tuntutan JPU KPK. Pernyataan Ali memperkuat pernyataan JPU KPK Wawan Yunarwanto seusai persidangan yang digelar pada Rabu (10/3) malam.
Sebelumnya, dalam sidang yang digelar pada Selasa (2/3), JPU KPK menuntut Nurhadi divonis 12 tahun penjara, sedangkan Rezky dituntut 11 tahun. JPU KPK menilai kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Baca juga: KPK Sebut Pengacara Nurhadi Giring Opini Publik
Nurhadi dan Rezky juga telah merusak citra lembaga MA dan pengadilan lainnya. Lebih lanjut, keduanya dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya
Selain menuntut pidana denda masing-masing Rp1 miliar, JPU KPK pun meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Nurhadi dan Rezky. Itu berupa pidana uang pengganti sesuai kerugian negara yang didakwakan.(OL-11)
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
KPK membantah tudingan telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Dito Mahendra, hingga kini, belum diperiksa KPK usai rumahnya digeledah sampai menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal.
KPK menjadwalkan pemeriksaan advokat Lucas terkait pencucian uang yang menjerat sekretaris MA Nurhadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
KPK terus mendalami dugaan kasus pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Penyidik menduga dia menyamarkan penerimaan uang melalui menantunya.
Dua kali mangkir, Bareskrim Polri pada hari ini, Rabu (26/4) kembali melayangkan surat pemanggilan terhadap Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata ilegal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved