Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Sebut Pengacara Nurhadi Giring Opini Publik

Tri Subarkah
31/1/2021 19:35
KPK Sebut Pengacara Nurhadi Giring Opini Publik
Pelaksana tugas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri(MI/SUSANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal pernyataan penasihat hukum Nurhadi Abdurrachman, Maqdir Ismail, terkait dugaan pemukulan yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu ke seorang petugas Rutan KPK. Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, Maqdir telah menggiring opini masyarakat.

"Sebagai bagian dari penegak hukum, sangat disayangkan jika Pak Maqdir mengklaim tidak tahu kronologis kejadian lalu berasumsi dengan menduga-duga atas kejadian tersebut, terlebih sengaja menggiring publik dengan opini keliru soal kejadian dimaksud," kata Ali melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Minggu (31/1).

Menurut Ali, pihaknya mempersilahkan Maqdir untuk melakukan komunikasi dengan kliennya. Rutan Salemba cabang KPK, katanya, pasti akan memfasilitasi hal tersebut.

Ia berharap agar Maqdir memberikan pandangan yang objektif dan profesional terhadap insiden itu. Lebih lanjut, Ali meminta Maqdir tidak mencampuradukkan dugaan kekerasan yang dilakukan Nurhadi dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang bergulir di persidangan.

"Kami harap yang bersangkutan objektif profesional dengan tidak mencampuradukkan antara dugaan perbuatan yang dilakukan NHD tersebut dan perkara tindak pidana korupsi yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," papar Ali.

"Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisan untuk menindaklanjuti laporan pihak petugas Rutan KPK tersebut," tandasnya.

Baca juga: Pengacara Nurhadi Klaim Laporan ke Polisi Ganggu Persidangan

Terpisah, Kapolsek Setiabudi AKBP Yogen Heroes Baruno menyatakan sampai sejauh ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Ia menyebut akibat aksi kekerasan terhadap petugas rutan, Nurhadi dipersangkakan dengan Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan. "Korban luka di bibir bagian atas," singkat Yogen.

Sebelumnya, Maqdir menyebut dirinya belum bisa menjalin komunikasi dengan Nurhadi. Ia juga mengatakan tidak tahu mengenai masalah tersebut. Namun, sambung Maqdir, seharusnya peristiwa itu tidak akan terjadi apabila petugas rutan menghargai para tahanan.

"Tidak jarang mereka bersikap berlebihan dan selalu menonjolkan kekuasaan," ujar Maqdir.

Ia juga tidak menyoalkan petugas Rutan KPK yang melaporkan kliennya ke pihak kepolisian. Baginya, itu adalah hak setiap warga negara. "Hanya saja apa pentingnya bagi KPK sebagai institusi untuk melaporkan kejadian yang mungkin saja terjadi karena provokasi oleh petugas Rutan KPK."

Selain itu, Maqdir mengatakan masalah yang terjadi antara kliennya dan petugas Rutan KPK dapat menjadi gangguan dalam bentuk lain terhadap perkara yang sedang dihadapi oleh Nurhadi. Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, saat ini tengah menjalani proses hukum sebagai terdakwa dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya