Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PENASIHAT hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman, Maqdir Ismail, menilai pelaporan polisi yang dilakukan petugas rumah tahanan (rutan) terhadap kliennya akan mengganggu jalannya persidangan.
Diketahui, Nurhadi merupakan terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara sekaligus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) yang sidangnya sampai saat ini masih berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Yang pasti perkara ini adalah gangguan dalam bentuk lain kepada Pak Nurhadi dalam menghadapi perkara yang didakwakan kepadanya," kata Maqdir kepada Media Indonesia, Minggu (31/1).
Petugas rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaporkan dugaan kekerasan yang dilakukan Nurhadi pada Jumat (29/1) lalu ke Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Maqdir menilai laporan tersebut adalah hak setiap warga negara. Di sisi lain, ia mempertanyakan urgensi KPK melakukan pendampingan hukum terhadap petugas rutan tersebut.
"Adalah hak setiap orang untuk melapor kepada polisi, kalau ada tindakan orang lain yang merugikan. Hanya saja apa pentingnya bagi KPK sebagai institusi untuk melaporkan kejadian yang mungkin saja terjadi karena provokasi oleh petugas rutan KPK," papar Maqdir.
Sejauh ini, pihak kepolisian sudah menindaklanjuti laporan dari petugas rutan itu. Menurut Kapolsek Setiabud AKBP Yogen Heroes Baruno, pihaknya sudah melakukan verifikasi dan memeriksa para saksi.
Sebelumnya, dugaan pemukulan itu terjadi pada Kamis (28/1) sekira pukul 16.30 WIB di Rutan Ground A Gedung ACLC KPK. Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, peristiwa itu dilatarbelakangi karena kesalahpahaman antara Nurhadi dan petugas rutan. (P-2)
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Barang-barang itu dipakai untuk pembuktian dan pemulihan kerugian negara.
Budi menjelaskan, lahan sawit Nurhadi lebih dulu disita oleh penyidik. Namun, masih dibiarkan beroperasi untuk mencegah pasokan menipis dan sejumlah pihak kehilangan pekerjaan.
Dalam enam bulan, lahan sawit itu mendapatkan keuntungan Rp3 miliar. Kini, hasil keuntungannya disita untuk menjadi barang bukti perkara.
UNISA Yogyakarta menyampaikan keprihatinan atas dugaan kasus kekerasan yang melibatkan dua mahasiswa UNISA Yogyakarta.
Dinas terus berkoordinasi dengan lintas instansi untuk memastikan ketersediaan layanan pengaduan yang mudah diakses oleh seluruh warga hingga tingkat kelurahan.
Tidak ada zona tertentu yang bisa dikategorikan rawan secara absolut karena potensi kekerasan dapat terjadi di mana saja.
Ia menjelaskan, koordinasi melibatkan berbagai unsur aparat penegak hukum.
Kemendikdasmen meluncurkan Gerakan Rukun dengan Teman yang merupakan bagian dari tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto
Direktur Senior Amnesty International untuk Riset, Advokasi, Kebijakan, dan Kampanye, Erika Guevara-Rosas mengecam keras pola penindakan yang dinilai sistemik tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved