Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pengacara Nurhadi Klaim Laporan ke Polisi Ganggu Persidangan

Tri Subarkah
31/1/2021 18:25
Pengacara Nurhadi Klaim Laporan ke Polisi Ganggu Persidangan
Ilustrasi Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(MI/MOHAMAD IRFAN)

PENASIHAT hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman, Maqdir Ismail, menilai pelaporan polisi yang dilakukan petugas rumah tahanan (rutan) terhadap kliennya akan mengganggu jalannya persidangan.

Diketahui, Nurhadi merupakan terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara sekaligus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) yang sidangnya sampai saat ini masih berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Yang pasti perkara ini adalah gangguan dalam bentuk lain kepada Pak Nurhadi dalam menghadapi perkara yang didakwakan kepadanya," kata Maqdir kepada Media Indonesia, Minggu (31/1).

Petugas rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaporkan dugaan kekerasan yang dilakukan Nurhadi pada Jumat (29/1) lalu ke Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Maqdir menilai laporan tersebut adalah hak setiap warga negara. Di sisi lain, ia mempertanyakan urgensi KPK  melakukan pendampingan hukum terhadap petugas rutan tersebut.

"Adalah hak setiap orang untuk melapor kepada polisi, kalau ada tindakan orang lain yang merugikan. Hanya saja apa pentingnya bagi KPK sebagai institusi untuk melaporkan kejadian yang mungkin saja terjadi karena provokasi oleh petugas rutan KPK," papar Maqdir.

Sejauh ini, pihak kepolisian sudah menindaklanjuti laporan dari petugas rutan itu. Menurut Kapolsek Setiabud AKBP Yogen Heroes Baruno, pihaknya sudah melakukan verifikasi dan memeriksa para saksi.

Sebelumnya, dugaan pemukulan itu terjadi pada Kamis (28/1) sekira pukul 16.30 WIB di Rutan Ground A Gedung ACLC KPK. Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, peristiwa itu dilatarbelakangi karena kesalahpahaman antara Nurhadi dan petugas rutan. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya