Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENASIHAT hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman, Maqdir Ismail kembali mengungkit tudingan saksi dalam sidang sebelumnya yang menyebut bahwa dirinya pernah menjalin komunikasi dengan Hiendra Soenjoto. Hiendra diketahui merupakan terdakwa yang diduga menyuap Nurhadi.
Maqdir yang mengikuti sidang secara virtual dari Rutan KPK bertanya kepada Hiendra mengenai kesaksian seorang advokat bernama Bashori dalam sidang pada Rabu, 23 Desember 2020.
Hiendra membantah pernyataan Bashori yang menyatakan bahwa dirinya menjalin komunikasi dengan Maqdir.
"Soal HP diberikan ke Pak Maqdir itu tidak benar, tidak benar," ujar Hiendra di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (19/2).
Saat telah ditetapkan sebagai tersangka, Hiendra mengaku jika dirinya pernah menelepon Bashori. Dalam komunikasi itu, Bashori menjelaskan ihwal penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Hengky Soenjoto yang merupakan kakak dari Hiendra.
"Saya tanyakan, lalu bapak mau bantu gimana. Pak Bashori bilang mau praperadilan. Saya tanya, bapak ada pengalaman praperadilan nggak, kata dia nggak punya. Lalu dia bilang, 'Nanti saya akan bicara sama Pak Maqdir, bertanya soal praperadilan'," papar Hiendra.
Dalam berita acara pemeriksaan Bashori yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK pada sidang terdahulu, Bashori menjelaskan bahwa Hiendra menyebut-nyebut nama Maqdir Ismail setelah penyidik KPK menggeledah rumah Hengky.
Dalam BAP itu, Bashori mengatakan Hiendra ingin mempertemukan dirinya dengan Maqdir untuk membicarakan soal praperadilan terhadap penyitaan tanpa izin.
Beberapa hari setelah kejadian itu, Bashori mengaku didatangi oleh dua orang tak dikenal yang menyerahkan ponsel dan mengatakan ada orang yang ingin berbicara. Adapun orang yang ada di dalam ponsel tersebut adalah Hiendra yang kali ini meminta Bashori untuk berbicara dengan orang yang mengenalkan diri sebagai Maqdir.
"(Maqdir) menyampaikan untuk memberikan nasihat tentang praperadilan. Saya jelaskan ke dia, Hengky nggak akan lakukan praperadilan karena tidak ada prosedur yang dilampaui," ujar Bashori menirukan percakapannya.
Dalam perkara ini, Nurhadi diduga menerima suap dari Hiendra melalui Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi. Penyuapan tersebut terkait pengurusan perkara di MA antara perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Suap lainnya dari Hiendra dilakukan untuk memenangkan gugatan yang diajukan Azhar Umar terkait akta nomor 116 tertanggal 25 Juni 2014 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT. Adapun total suap yang diberikan Hiendra lebih dari Rp45,7 miliar. (OL-8)
KOMISIĀ Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Penyidik KPK tengah mencari bukti tambahan untuk menguatkan pembuktian Yaqut dan Gus Alex dalam persidangan.
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) NurhadiĀ menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Barang-barang itu dipakai untuk pembuktian dan pemulihan kerugian negara.
Budi menjelaskan, lahan sawit Nurhadi lebih dulu disita oleh penyidik. Namun, masih dibiarkan beroperasi untuk mencegah pasokan menipis dan sejumlah pihak kehilangan pekerjaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved