Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PENASIHAT hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman, Maqdir Ismail kembali mengungkit tudingan saksi dalam sidang sebelumnya yang menyebut bahwa dirinya pernah menjalin komunikasi dengan Hiendra Soenjoto. Hiendra diketahui merupakan terdakwa yang diduga menyuap Nurhadi.
Maqdir yang mengikuti sidang secara virtual dari Rutan KPK bertanya kepada Hiendra mengenai kesaksian seorang advokat bernama Bashori dalam sidang pada Rabu, 23 Desember 2020.
Hiendra membantah pernyataan Bashori yang menyatakan bahwa dirinya menjalin komunikasi dengan Maqdir.
"Soal HP diberikan ke Pak Maqdir itu tidak benar, tidak benar," ujar Hiendra di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (19/2).
Saat telah ditetapkan sebagai tersangka, Hiendra mengaku jika dirinya pernah menelepon Bashori. Dalam komunikasi itu, Bashori menjelaskan ihwal penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Hengky Soenjoto yang merupakan kakak dari Hiendra.
"Saya tanyakan, lalu bapak mau bantu gimana. Pak Bashori bilang mau praperadilan. Saya tanya, bapak ada pengalaman praperadilan nggak, kata dia nggak punya. Lalu dia bilang, 'Nanti saya akan bicara sama Pak Maqdir, bertanya soal praperadilan'," papar Hiendra.
Dalam berita acara pemeriksaan Bashori yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK pada sidang terdahulu, Bashori menjelaskan bahwa Hiendra menyebut-nyebut nama Maqdir Ismail setelah penyidik KPK menggeledah rumah Hengky.
Dalam BAP itu, Bashori mengatakan Hiendra ingin mempertemukan dirinya dengan Maqdir untuk membicarakan soal praperadilan terhadap penyitaan tanpa izin.
Beberapa hari setelah kejadian itu, Bashori mengaku didatangi oleh dua orang tak dikenal yang menyerahkan ponsel dan mengatakan ada orang yang ingin berbicara. Adapun orang yang ada di dalam ponsel tersebut adalah Hiendra yang kali ini meminta Bashori untuk berbicara dengan orang yang mengenalkan diri sebagai Maqdir.
"(Maqdir) menyampaikan untuk memberikan nasihat tentang praperadilan. Saya jelaskan ke dia, Hengky nggak akan lakukan praperadilan karena tidak ada prosedur yang dilampaui," ujar Bashori menirukan percakapannya.
Dalam perkara ini, Nurhadi diduga menerima suap dari Hiendra melalui Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi. Penyuapan tersebut terkait pengurusan perkara di MA antara perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Suap lainnya dari Hiendra dilakukan untuk memenangkan gugatan yang diajukan Azhar Umar terkait akta nomor 116 tertanggal 25 Juni 2014 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT. Adapun total suap yang diberikan Hiendra lebih dari Rp45,7 miliar. (OL-8)
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Sebanyak Rp33 juta berhasil dikumpulkan pegawai KPK melalui metode zakat. Sementara itu, ada Rp12 juta infak yang juga terkumpul untuk menambah beasiswa yang diberikan.
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Informasi terkait aliran dana itu juga didalami dengan memeriksa eks Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen Labuan Nababan.
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Agus menyampaikan, apa yang dilakukan oleh Menteri UMKM tersebut adalah contoh yang baik dan patut ditiru oleh pejabat lain maupun masyarakat luas.
KPK membantah tudingan telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Dito Mahendra, hingga kini, belum diperiksa KPK usai rumahnya digeledah sampai menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal.
KPK menjadwalkan pemeriksaan advokat Lucas terkait pencucian uang yang menjerat sekretaris MA Nurhadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
KPK terus mendalami dugaan kasus pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Penyidik menduga dia menyamarkan penerimaan uang melalui menantunya.
Dua kali mangkir, Bareskrim Polri pada hari ini, Rabu (26/4) kembali melayangkan surat pemanggilan terhadap Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata ilegal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved