Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
NOTARIS bernama Devi Chrisnawati diajukan sebagai saksi untuk kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara dengan terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Devi yang mengikuti sidang secara daring dari LP Porong, Sidoarjo, mengatakan bahwa Rezky pernah meminta bantuannya untuk mencarikan orang yang berperkara. Hal itu dilakukan agar Rezky bisa membantu orang tersebut menyelesaikan masalah hukumnya.
Itu terungkap saat jaksa penuntut umum KPK membacakan berita acara pemeriksaan Devi terkait bantuan yang ditawarkan ke seseorang bernama Agung Dewanto. "Kami menegaskan di BAP saksi Nomor 11, pertanyaan penyidik mengapa yang dikenalkan oleh saudara ke Agung Dewanto untuk membantu membantu menyelesaikan permasalahan hukum dengan Wong Sien An dan Wong Daniel adalah Rezky Herbiyono?" kata JPU KPK Takdir Suhan saat membacakan BAP Devi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/2).
"Di sini saksi menjawab bahwa saya memilih untuk mengelankan Rezky Herbiyono untuk membantu Agung Dewanto dalam menyelesaikan permasalah hukum dengan Wong Sien An dan Wong Daniel karena Rezky Herbiyono yang meminta saya untuk mencarikan orang yang dapat dibantu permasalahan hukumnya? Apakah demikian?" sambungnya.
Devi membenarkan pernyataannya dalam BAP tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula karena Agung ditipu oleh Wong Sien An dan Wong Daniel pada 2017. Saat itu, Sien An dan Daniel memailitkan diri, sehingga para kreditur baik perorangan atau bank-bank tidak dapat menagih utang. Selain Agung, Devi juga menjelaskan dirinya menjadi korban.
"Waktu itu memang saya memperkenalkan Agung ke Rezky. Dia (Rezky) kan seorang pribadi dan menantunya dari Pak Nurhadi," jelas Devi.
Kepada Devi, Rezky mengakatan bahwa dirinya akan membantu Agung mengembalikan uang-uang dari Wong Sien An dan Wong Andreas. Devi mengetahui pekerjaan Rezky bukanlah seorang pengacara, melainkan menantu Nurhadi.
"Saya tahu dia menantunya Pak Nurhadi. Jadi masih dalam lingkup yang berkaitan dengan hukum. Mungkin dia punya akses lah, semacam itu," tandas Devi.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi. Keduanya diduga menerima suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto antara 2014-2016 untuk membantu pengurusan perkara di MA dan memenangkan gugatan terkait Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT. Total suap dari Hiendra mencapai Rp45,7 miliar.
Selain itu, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi dari lima orang yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. Gratifikasi tersebut diterima kurun waktu 2014 sampai 2017 dengan total Rp37,2 miliar. (OL-14)
KOORDINATOR Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menanggapi pernyataan Hakim MK soal sekolah gratis.
MK membuat ketentuan hukum baru dengan mendetailkan bahwa pelaksanaan Pemilu lokal harus dilaksanakan antara dua atau dua setengah tahun setelah pemilu nasional.
UU TNI tidak memenuhi syarat untuk dibentuk melalui mekanisme carry over dan lemah secara kepastian hukum.
Presiden diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Supratman membantah dalil para Pemohon yang menyebutkan pembentukan UU TNI Perubahan tidak memenuhi asas keterbukaan.
Legislasi harusnya menjadi proses yang harus dijalankan oleh DPR dan pemerintah secara cermat dan hati-hati dan bukan administratif dan kegiatan rutin yang dilakukan para pembentuk UU belaka.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Herry Jung diduga memberi suap Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar pada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved