Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
NOTARIS bernama Devi Chrisnawati diajukan sebagai saksi untuk kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara dengan terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Devi yang mengikuti sidang secara daring dari LP Porong, Sidoarjo, mengatakan bahwa Rezky pernah meminta bantuannya untuk mencarikan orang yang berperkara. Hal itu dilakukan agar Rezky bisa membantu orang tersebut menyelesaikan masalah hukumnya.
Itu terungkap saat jaksa penuntut umum KPK membacakan berita acara pemeriksaan Devi terkait bantuan yang ditawarkan ke seseorang bernama Agung Dewanto. "Kami menegaskan di BAP saksi Nomor 11, pertanyaan penyidik mengapa yang dikenalkan oleh saudara ke Agung Dewanto untuk membantu membantu menyelesaikan permasalahan hukum dengan Wong Sien An dan Wong Daniel adalah Rezky Herbiyono?" kata JPU KPK Takdir Suhan saat membacakan BAP Devi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/2).
"Di sini saksi menjawab bahwa saya memilih untuk mengelankan Rezky Herbiyono untuk membantu Agung Dewanto dalam menyelesaikan permasalah hukum dengan Wong Sien An dan Wong Daniel karena Rezky Herbiyono yang meminta saya untuk mencarikan orang yang dapat dibantu permasalahan hukumnya? Apakah demikian?" sambungnya.
Devi membenarkan pernyataannya dalam BAP tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula karena Agung ditipu oleh Wong Sien An dan Wong Daniel pada 2017. Saat itu, Sien An dan Daniel memailitkan diri, sehingga para kreditur baik perorangan atau bank-bank tidak dapat menagih utang. Selain Agung, Devi juga menjelaskan dirinya menjadi korban.
"Waktu itu memang saya memperkenalkan Agung ke Rezky. Dia (Rezky) kan seorang pribadi dan menantunya dari Pak Nurhadi," jelas Devi.
Kepada Devi, Rezky mengakatan bahwa dirinya akan membantu Agung mengembalikan uang-uang dari Wong Sien An dan Wong Andreas. Devi mengetahui pekerjaan Rezky bukanlah seorang pengacara, melainkan menantu Nurhadi.
"Saya tahu dia menantunya Pak Nurhadi. Jadi masih dalam lingkup yang berkaitan dengan hukum. Mungkin dia punya akses lah, semacam itu," tandas Devi.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi. Keduanya diduga menerima suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto antara 2014-2016 untuk membantu pengurusan perkara di MA dan memenangkan gugatan terkait Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT. Total suap dari Hiendra mencapai Rp45,7 miliar.
Selain itu, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi dari lima orang yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. Gratifikasi tersebut diterima kurun waktu 2014 sampai 2017 dengan total Rp37,2 miliar. (OL-14)
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Perumusan norma yang membatasi jabatan pimpinan organisasi advokat secara jelas dengan jabatan negara (pejabat negara) menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved