Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Menantu Nurhadi Minta Dicarikan Orang yang Berperkara

Tri Subarkah
17/2/2021 15:43
Menantu Nurhadi Minta Dicarikan Orang yang Berperkara
Tersangka Ferdy Yuman bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, terkait kasus mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Rezky Herbiyono.(Antara/Hafidz Mubarak A.)

NOTARIS bernama Devi Chrisnawati diajukan sebagai saksi untuk kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara dengan terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Devi yang mengikuti sidang secara daring dari LP Porong, Sidoarjo, mengatakan bahwa Rezky pernah meminta bantuannya untuk mencarikan orang yang berperkara. Hal itu dilakukan agar Rezky bisa membantu orang tersebut menyelesaikan masalah hukumnya.

Itu terungkap saat jaksa penuntut umum KPK membacakan berita acara pemeriksaan Devi terkait bantuan yang ditawarkan ke seseorang bernama Agung Dewanto. "Kami menegaskan di BAP saksi Nomor 11, pertanyaan penyidik mengapa yang dikenalkan oleh saudara ke Agung Dewanto untuk membantu membantu menyelesaikan permasalahan hukum dengan Wong Sien An dan Wong Daniel adalah Rezky Herbiyono?" kata JPU KPK Takdir Suhan saat membacakan BAP Devi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/2).

"Di sini saksi menjawab bahwa saya memilih untuk mengelankan Rezky Herbiyono untuk membantu Agung Dewanto dalam menyelesaikan permasalah hukum dengan Wong Sien An dan Wong Daniel karena Rezky Herbiyono yang meminta saya untuk mencarikan orang yang dapat dibantu permasalahan hukumnya? Apakah demikian?" sambungnya.

Devi membenarkan pernyataannya dalam BAP tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula karena Agung ditipu oleh Wong Sien An dan Wong Daniel pada 2017. Saat itu, Sien An dan Daniel memailitkan diri, sehingga para kreditur baik perorangan atau bank-bank tidak dapat menagih utang. Selain Agung, Devi juga menjelaskan dirinya menjadi korban.

"Waktu itu memang saya memperkenalkan Agung ke Rezky. Dia (Rezky) kan seorang pribadi dan menantunya dari Pak Nurhadi," jelas Devi.

Kepada Devi, Rezky mengakatan bahwa dirinya akan membantu Agung mengembalikan uang-uang dari Wong Sien An dan Wong Andreas. Devi mengetahui pekerjaan Rezky bukanlah seorang pengacara, melainkan menantu Nurhadi.

"Saya tahu dia menantunya Pak Nurhadi. Jadi masih dalam lingkup yang berkaitan dengan hukum. Mungkin dia punya akses lah, semacam itu," tandas Devi.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi. Keduanya diduga menerima suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto antara 2014-2016 untuk membantu pengurusan perkara di MA dan memenangkan gugatan terkait Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT. Total suap dari Hiendra mencapai Rp45,7 miliar.

Selain itu, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi dari lima orang yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. Gratifikasi tersebut diterima kurun waktu 2014 sampai 2017 dengan total Rp37,2 miliar. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik