Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Citra Peradilan Hancur Karena Nurhadi, Harusnya Dihukum Maksimal

Tri subarkah
11/3/2021 18:39
Citra Peradilan Hancur Karena Nurhadi, Harusnya Dihukum Maksimal
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrahman(Dok.MI)

PAKAR hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar, menilai vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, masih ringan.

Ia mengatakan seharusnya, kedua terdakwa dijatuhi hukuman maksimal dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara. "Karena jabatannya justru menjadi faktor pemberat hukumannya, jadi pantasnya hukuman maksimal pasal yang didakwakan," kata Fickar kepada Media Indonesia, Kamis (11/3).

Majelis hakim yang diketuai Saifudin Zuhri dalam persidangan yang digelar Rabu (10/3) lalu memvonis Nurhadi dan Rezky dengan pidana penjara 6 tahun. Ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya, yakni pidana 12 tahun untuk Nurhadi, dan 11 tahun untuk Rezky.

Baca juga: DPR Pertanyakan Ketidakhadiran Menkes di Raker Komisi IX

Fickar menyebut Nurhadi sebagai orang yant tidak tersentuh saat masih menjabat sebagai sekretaris MA. Lebih lanjut, ia mengatakan kejahatan yang dilakukan Nurhadi terbilang struktural dan merusak citra peradilan.

"Untung masih ada hakim agung seperti Artidjo Alkostar yang paling tidak bisa mengimbangi citra buruk dunia peradilan, khususnya MA," ujar Fickar.

Keduanya dinyatakan telah menerima suap dan gratifikasi masing-masing sebesar Rp35,726 miliar dan Rp13,787 miliar untuk pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan. Majelis hakim menyatakan Nurhadi dan Rezky telah terbukti melanggar Pasal 11 dan pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Hukuman maksimal pada Pasal 11 adalah 5 tahun penjara, sedangkan di Pasal 12B adalah pidana penjara seumur hidup. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik