Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PAKAR hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar, menilai vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, masih ringan.
Ia mengatakan seharusnya, kedua terdakwa dijatuhi hukuman maksimal dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara. "Karena jabatannya justru menjadi faktor pemberat hukumannya, jadi pantasnya hukuman maksimal pasal yang didakwakan," kata Fickar kepada Media Indonesia, Kamis (11/3).
Majelis hakim yang diketuai Saifudin Zuhri dalam persidangan yang digelar Rabu (10/3) lalu memvonis Nurhadi dan Rezky dengan pidana penjara 6 tahun. Ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya, yakni pidana 12 tahun untuk Nurhadi, dan 11 tahun untuk Rezky.
Baca juga: DPR Pertanyakan Ketidakhadiran Menkes di Raker Komisi IX
Fickar menyebut Nurhadi sebagai orang yant tidak tersentuh saat masih menjabat sebagai sekretaris MA. Lebih lanjut, ia mengatakan kejahatan yang dilakukan Nurhadi terbilang struktural dan merusak citra peradilan.
"Untung masih ada hakim agung seperti Artidjo Alkostar yang paling tidak bisa mengimbangi citra buruk dunia peradilan, khususnya MA," ujar Fickar.
Keduanya dinyatakan telah menerima suap dan gratifikasi masing-masing sebesar Rp35,726 miliar dan Rp13,787 miliar untuk pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan. Majelis hakim menyatakan Nurhadi dan Rezky telah terbukti melanggar Pasal 11 dan pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Hukuman maksimal pada Pasal 11 adalah 5 tahun penjara, sedangkan di Pasal 12B adalah pidana penjara seumur hidup. (OL-4)
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Dua saksi itu yakni Notaris dan PPAT Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay.
KPKĀ membantah tudingan telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Dito Mahendra, hingga kini, belum diperiksa KPK usai rumahnya digeledah sampai menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal.
KPK menjadwalkan pemeriksaan advokat Lucas terkait pencucian uang yang menjerat sekretaris MA Nurhadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Jaksa meminta Mahkamah Agung Brasil memvonis mantan presiden Jair Bolsonaro bersalah dalam dugaan rencana kudeta Pemilu 2022.
MA AS mengizinkan Presiden Donald Trump melanjutkan rencana pemangkasan pegawai Departemen Pendidikan.
Mediasi dilakukan untuk mengurangi beban Mahkamah Agung
DAlam Revisi KUHAP, Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya,
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved