Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar, menilai vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, masih ringan.
Ia mengatakan seharusnya, kedua terdakwa dijatuhi hukuman maksimal dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara. "Karena jabatannya justru menjadi faktor pemberat hukumannya, jadi pantasnya hukuman maksimal pasal yang didakwakan," kata Fickar kepada Media Indonesia, Kamis (11/3).
Majelis hakim yang diketuai Saifudin Zuhri dalam persidangan yang digelar Rabu (10/3) lalu memvonis Nurhadi dan Rezky dengan pidana penjara 6 tahun. Ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya, yakni pidana 12 tahun untuk Nurhadi, dan 11 tahun untuk Rezky.
Baca juga: DPR Pertanyakan Ketidakhadiran Menkes di Raker Komisi IX
Fickar menyebut Nurhadi sebagai orang yant tidak tersentuh saat masih menjabat sebagai sekretaris MA. Lebih lanjut, ia mengatakan kejahatan yang dilakukan Nurhadi terbilang struktural dan merusak citra peradilan.
"Untung masih ada hakim agung seperti Artidjo Alkostar yang paling tidak bisa mengimbangi citra buruk dunia peradilan, khususnya MA," ujar Fickar.
Keduanya dinyatakan telah menerima suap dan gratifikasi masing-masing sebesar Rp35,726 miliar dan Rp13,787 miliar untuk pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan. Majelis hakim menyatakan Nurhadi dan Rezky telah terbukti melanggar Pasal 11 dan pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Hukuman maksimal pada Pasal 11 adalah 5 tahun penjara, sedangkan di Pasal 12B adalah pidana penjara seumur hidup. (OL-4)
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Barang-barang itu dipakai untuk pembuktian dan pemulihan kerugian negara.
Budi menjelaskan, lahan sawit Nurhadi lebih dulu disita oleh penyidik. Namun, masih dibiarkan beroperasi untuk mencegah pasokan menipis dan sejumlah pihak kehilangan pekerjaan.
Dalam enam bulan, lahan sawit itu mendapatkan keuntungan Rp3 miliar. Kini, hasil keuntungannya disita untuk menjadi barang bukti perkara.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved