Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
JAKSA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas vonis mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
"Kami menyatakan banding," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/3) malam.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Nurhadi dan Rezky Herbiyono selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan tanpa mewajibkan keduanya membayar uang pengganti.
Nurhadi dan Rezky dinyatakan terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar serta gratifikasi sebesar Rp13,787 miliar.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Nurhadi divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan sedangkan Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Nurhadi dan Rezky juga tidak diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp83,013 miliar subsider 2 tahun penjara sebagaimana tuntutan JPU.
"Ada hal-hal yang berbeda, terutama mengenai nilai (suap dan gratifikasi) yang diterima kedua terdakwa ada pengurangan. Di dakwaan pertama kami menerima suap Rp45 miliar tapi yang terbukti adalah Rp35 miliar. Kemudian dakwaan kedua juga tidak terbukti semua, hanya sekitar Rp13 miliar, jadi itu yang menjadi salah satu pertimbangan kami banding," kata jaksa Wawan seusai persidangan.
Tidak dijatuhkannya hukuman tambahan berupa uang pengganti juga menjadi pertimbangan jaksa mengajukan banding.
"Kedua dalam tuntutan, kami bebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp83 miliar. Namun, dalam putusan tadi, hakim tidak mengabulkan uang pengganti dan penjatuhan lamanya pidana kurang dari 2/3 dari tuntutan yang kami ajukan," ungkap Wawan.
Majelis hakim juga menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Nurhadi dan Rezky.
"Hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak mengakui perbuatan secara terus terang, perbuatan para terdakwa tidak mendukung semangat pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa merusak nama baik MA RI dan lembaga peradilan di bawahnya," ungkap hakim Sukartono.
Majelis hakim yang terdiri atas Saifuddin Zuhri, Duta Baskara, dan Sukartono mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan.
"Para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa 1 Nurhadi berjasa pada pengembangan kemajuan MA," kata hakim Sukartono menambahkan.
Terhadap putusan tersebut, Nurhadi dan Rezky menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. (OL-8)
KPK membantah tudingan telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Dito Mahendra, hingga kini, belum diperiksa KPK usai rumahnya digeledah sampai menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal.
KPK menjadwalkan pemeriksaan advokat Lucas terkait pencucian uang yang menjerat sekretaris MA Nurhadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
KPK terus mendalami dugaan kasus pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Penyidik menduga dia menyamarkan penerimaan uang melalui menantunya.
KPK menggeledah rumah Dito Mahendra pada 13 Maret 2023. Upaya paksa itu dilakukan untuk mencari bukti kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Nurhadi.
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
KPK komentari Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
HUKUMAN terhadap narapidana kasus KTP-E Setya Novanto (Setnov) yang dipangkas oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved