Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
JAKSA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas vonis mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
"Kami menyatakan banding," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/3) malam.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Nurhadi dan Rezky Herbiyono selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan tanpa mewajibkan keduanya membayar uang pengganti.
Nurhadi dan Rezky dinyatakan terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar serta gratifikasi sebesar Rp13,787 miliar.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Nurhadi divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan sedangkan Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Nurhadi dan Rezky juga tidak diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp83,013 miliar subsider 2 tahun penjara sebagaimana tuntutan JPU.
"Ada hal-hal yang berbeda, terutama mengenai nilai (suap dan gratifikasi) yang diterima kedua terdakwa ada pengurangan. Di dakwaan pertama kami menerima suap Rp45 miliar tapi yang terbukti adalah Rp35 miliar. Kemudian dakwaan kedua juga tidak terbukti semua, hanya sekitar Rp13 miliar, jadi itu yang menjadi salah satu pertimbangan kami banding," kata jaksa Wawan seusai persidangan.
Tidak dijatuhkannya hukuman tambahan berupa uang pengganti juga menjadi pertimbangan jaksa mengajukan banding.
"Kedua dalam tuntutan, kami bebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp83 miliar. Namun, dalam putusan tadi, hakim tidak mengabulkan uang pengganti dan penjatuhan lamanya pidana kurang dari 2/3 dari tuntutan yang kami ajukan," ungkap Wawan.
Majelis hakim juga menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Nurhadi dan Rezky.
"Hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak mengakui perbuatan secara terus terang, perbuatan para terdakwa tidak mendukung semangat pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa merusak nama baik MA RI dan lembaga peradilan di bawahnya," ungkap hakim Sukartono.
Majelis hakim yang terdiri atas Saifuddin Zuhri, Duta Baskara, dan Sukartono mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan.
"Para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa 1 Nurhadi berjasa pada pengembangan kemajuan MA," kata hakim Sukartono menambahkan.
Terhadap putusan tersebut, Nurhadi dan Rezky menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. (OL-8)
Dito Mahendra, hingga kini, belum diperiksa KPK usai rumahnya digeledah sampai menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal.
KPK menjadwalkan pemeriksaan advokat Lucas terkait pencucian uang yang menjerat sekretaris MA Nurhadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
KPK terus mendalami dugaan kasus pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Penyidik menduga dia menyamarkan penerimaan uang melalui menantunya.
Dua kali mangkir, Bareskrim Polri pada hari ini, Rabu (26/4) kembali melayangkan surat pemanggilan terhadap Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata ilegal.
KPK menggeledah rumah Dito Mahendra pada 13 Maret 2023. Upaya paksa itu dilakukan untuk mencari bukti kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Nurhadi.
Bambang menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menaruh perhatian khusus pada proses pembaruan hukum acara pidana bukan hanya sebagai kebutuhan.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Mahkamah Agung AS menyetujui undang-undang yang melarang penggunaan penghambat pubertas dan terapi hormon bagi remaja transgender.
Hakim memutuskan untuk tidak menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Alasannya karena Zarof telah berusia 63 tahun
Windy Idol diperiksa penyidik KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung. (MA)
Pengawas misterius tersebut akan ditugaskan secara acak untuk mengawasi pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara tugaskan hingga pengadilan militer.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved