Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
JAKSA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas vonis mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
"Kami menyatakan banding," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/3) malam.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Nurhadi dan Rezky Herbiyono selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan tanpa mewajibkan keduanya membayar uang pengganti.
Nurhadi dan Rezky dinyatakan terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar serta gratifikasi sebesar Rp13,787 miliar.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Nurhadi divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan sedangkan Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Nurhadi dan Rezky juga tidak diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp83,013 miliar subsider 2 tahun penjara sebagaimana tuntutan JPU.
"Ada hal-hal yang berbeda, terutama mengenai nilai (suap dan gratifikasi) yang diterima kedua terdakwa ada pengurangan. Di dakwaan pertama kami menerima suap Rp45 miliar tapi yang terbukti adalah Rp35 miliar. Kemudian dakwaan kedua juga tidak terbukti semua, hanya sekitar Rp13 miliar, jadi itu yang menjadi salah satu pertimbangan kami banding," kata jaksa Wawan seusai persidangan.
Tidak dijatuhkannya hukuman tambahan berupa uang pengganti juga menjadi pertimbangan jaksa mengajukan banding.
"Kedua dalam tuntutan, kami bebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp83 miliar. Namun, dalam putusan tadi, hakim tidak mengabulkan uang pengganti dan penjatuhan lamanya pidana kurang dari 2/3 dari tuntutan yang kami ajukan," ungkap Wawan.
Majelis hakim juga menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Nurhadi dan Rezky.
"Hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak mengakui perbuatan secara terus terang, perbuatan para terdakwa tidak mendukung semangat pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa merusak nama baik MA RI dan lembaga peradilan di bawahnya," ungkap hakim Sukartono.
Majelis hakim yang terdiri atas Saifuddin Zuhri, Duta Baskara, dan Sukartono mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan.
"Para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa 1 Nurhadi berjasa pada pengembangan kemajuan MA," kata hakim Sukartono menambahkan.
Terhadap putusan tersebut, Nurhadi dan Rezky menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. (OL-8)
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Dua saksi itu yakni Notaris dan PPAT Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay.
KPKĀ membantah tudingan telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Dito Mahendra, hingga kini, belum diperiksa KPK usai rumahnya digeledah sampai menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal.
KPK menjadwalkan pemeriksaan advokat Lucas terkait pencucian uang yang menjerat sekretaris MA Nurhadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Mahkamah Agung longgarkan syarat tahanan rmah presiden Brasil Jair Bolsonaro, mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
Dalam keterangannya Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau tidaknya melakukan klarifikasi
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
MA memastikan hakim yang menangani perkara korupsi atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memenuhi syarat sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved