Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
Setelah vakum dari dunia hiburan, Rifat bekerja di salah satu perushaan gim. Ia berkilah bahwa alasannya mengonsumsi ganja karena tuntutan pekerjaan yang membutuhkan banyak inspirasi.
Kasus itu melibatkan seorang tersangka perempuan berinisial DU yang berprofesi sebagai penjahit.
Ketiga orang itu dijerat Pasal 111 (2) juncto Pasal 114 (2) subsidair Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari data yang diperoleh, pada 2018, sebanyak 37 pengedar narkoba terjaring dalam operasi tersebut. Sedangkan pada 2019, ada sekitar 50 orang tersangka.
Sebanyak 43 kg sabu dan ribuan pil ekstasi ini dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke tong kemudian dicampur dengan air dan detergen.
Operasi gabungan kali ini menggagalkan pemasok narkoba yang berusaha menyelundupkan pil ekstasi di dalam tubuh pelaku pada 16 September 2019 dan 21 September 2019 lalu.
Putri tiri aktivis Sri Bintang yang berinisial L ditangkap dengan barang bukti berupa cangklong, pipet, korek gas dan ponsel. L diketahui menjual sabu ke FA seharga Rp800 ribu
Kejaksaan, sambung Sufari, tidak bisa menerima vonis Pengadilan Negeri Kota Depok yang menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara terhadap gembong narkoba, Muhamad Yusuf.
KEPALA Kepala BNN Komjen Heru Winarko mengatakan, pihaknya memusnahkan puluhan kilogram barang bukti sabu dan ganja hasil pengungkapan tujuh kasus narkotika periode Juli hingga Agustus 2019.
Lokasi penangkapan berada di salah satu sudut hutan di Muara Enim. Dari tangan Ismail, polisi menyita sabu, senjata api rakitan, dan senjata tajam.
Dari sejumlah pengungkapan, ditemukan pelaku yang coba-coba menanam ganja meski dalam jumlah yang sedikit.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Argo, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka yakni RUD dan ZUL di salah satu hotel di kawasan Kebon Bawang.
Tersangka ditangkap dengan barang bukti berupa sebungkus plastik serbuk putih
DANANG Wihatmoko dikenal sebagai penjaga gawang Persijap Jepara pada 2005.
Proses penangkapan terhadap mantan penjaga gawang Persijap Jepara era 2000-an Danang Wihatmoko cukup dramatis dan banyak mengundang perhatian.
Barang sabu dan pil ekstasi yang dibawa terdakwa itu, merupakan suruhan Adi (DPO) juga warga Lhokseumawe.
Dari pengakuan tersangka, kegiatan peracikan sudah berlangsung 3 bulan.
KEPOLISIAN Resor Kota (Polresta) Batam, Rempang, Galang (Barelang) memusnahkan 40 kilogram (kg) sabu barang bukti pasokan jaringan mafia narkotika internasional.
BNN Provinsi DKI Jakarta menyita sedikitnya tiga ribu butir ekstasi dari jaringan pengedar yang melibatkan 3 sekuriti Hotel Olympic dan 5 oknum anggota TNI.
Oleh karena itu, tidak mengherankan konsumsi narkotika pada tempat hiburan di hotel juga meningkat.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved