Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Penangkapan Pengedar Narkoba di Bekasi Meningkat

Gana Buana
03/10/2019 18:28
Penangkapan Pengedar Narkoba di Bekasi Meningkat
Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi membakar barang bukti kejahatan, termasuk narkoba(Antara/Fakhri Hermansyah)

JUMLAH pengedar narkoba di Kota Bekasi meningkat pada 2019. Hal ini dibuktikan dengan bertambahnya jumlah pengedar narkoba yang terjaring dalam Operasi Nila Jaya 2019.

Dari data yang diperoleh, pada 2018, sebanyak 37 pengedar narkoba terjaring dalam operasi tersebut. Sedangkan pada 2019, ada sekitar 50 orang tersangka.

“Jumlah (pengedar) meningkat bukan berarti peningkatan angka peredaran narkoba di Kota Bekasi,” ungkap Kasatnarkoba Polres Metro Kota Bekasi, Kompol Sigit Haryono, Kamis (3/10).

Menurut Sigit, dilihat dari jumlah barang bukti yang diamankan, pada 2018 jumlah narkoba jenis Sabu mencapai 551,44 gram dan Ganja 818,51 gram. Sedangkan pada 2019 ini justru turun, jumlah narkoba Sabu seberat 207,17 gram dan ganja seberat 114,03 gram.

Ia menjelaskan, jumlah peningkatan pengedar bertambah lantaran peran serta masyarakat yang mulai sadar akan bahaya narkoba dengan memberikan informasi terkait keberadaan peredaran narkoba.

Baca juga : BNNP Sumsel Musnahkan 43 Kilogram Sabu

Adapun unsur masyarakat mulai dari tingkat Kecamatan, hingga RT/RW menjalin komunikasi dengan baik dengan jajaran Polres.

“Dari laporan masyarakat justru banyak kasus-kasus penyalahgunaan narkoba berhasil kita ungkap. Memang narkoba ini jadi tugas dan tanggungjawab kita bersama, unsur pemerintah, aparat kepolisian, TNI hingga lapisan masyarakat,” jelas dia dia.

Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana mengatakan, operasi Nila Jaya 2019 ini dilakukan bersama dengan unsur instansi pemerintah Kota Bekasi dan TNI. “Ada 44 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 50,” ujar Eka.

Eka menuturkan sasaran operasi Nilai Jaya 2019 ini dilakukan ke sejumlah lokasi mulai dari indekos, tempat hiburan malam maupun patroli wilayah. Untuk rincian lokasi penangkapan, ada 30 kasus di Kota Bekasi, 8 kasus di Kabupaten Bekasi, dan 6 kasus di Jakarta.

“Kalau dari tempat hiburan malam kita tangkap sekitar 13 orang dinyatakan positif narkoba menggunakan methafitamine, amphetamine dan Tetrahydrocannabinol (THC) atau ganja. Mereka ini langsung kita kirim ke panti rehabilitasi narkoba,” jelas dia.

Baca juga : Polisi Tangkap Anak Sri Bintang Terkait Sabu

Eka menjelaskan, para tersangka pengedar yang diamankan ini merupakan penjual tingkat kedua atau belum tergolong bandar besar.

“Mereka penjual tingkat kedua. Kalau bandar besar di bawahnya ada bandar lagi, ini di bawahnya bandar kedua. Kalau narkoba ini kan jaringan putus. Tapi kita tetap upaya untuk kembangkan dan tangkap bandar besarnya,” kata dia.

Adapun bila dijumlahan secara rupiah, total barang bukti ini memiliki nilai sebesar Rp500 juta.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang 35 tahun 2019 tentang narkotika, ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar dan maskimal Rp8 miliar. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik