Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SUBDIREKTORAT 1 Psikotropika Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat jaringan narkotika Malaysia-Batam-Jakarta. Menurut keterangan Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Calvin Simanjuntak, terdapat delapan tersangka yang sudah diamankan.
"Empat tersangka berhasil ditangkap di Jakarta, dan empat tersangka lagi kita berhasil tangkap di Batam." papar Calvin di hadapan wartawan Selasa (17/9).
Sementara Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menyampaikan kasus tersebut sudah diselidiki sejak Agustus lalu.
"Berawal dari informasi di masyarakat Agustus, ada suatu kegiatan peredaran narkotika di daerah Tanjung Priok," katanya kepada wartawan, Selasa (17/9), di Mapolda Metro Jaya.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Argo, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka yakni RUD dan ZUL di salah satu hotel di kawasan Kebon Bawang, Jakarta Utara dengan barang bukti sabu seberat 350 gram, satu klip sabu seberat 92 gram, sepatu Nike dan sepatu berwarna cokelat.
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka ialah mengemas sabu ke dalam sepatu.
"Ini ternyata tersangka dari Batam ke Jakarta membawa ini (shabu) dimasukkan ke (dalam) sepatu, diinjak, dan dipakai. Narkotikanya posisi diinjak di dalam sepatu," papar Argo.
Atas temuan tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan di Batam dan berhasil mengamankan tersangka WAN. Sebelumnya, RUD, ZUL, dan WAN sudah bertemu di Batam dan merencanakan penyelundupan barang bukti ke dalam sepatu menggunakan kapal penumpang dari pelabuhan Batu Ampar ke Tanjung Priok.
Baca juga: Detik-Detik Tavippudin, sang Penabrak Polisi, Minta Maaf
Sepatu yang digunakan oleh tersangka mampu menampung sabu seberat 1,5 kg. Namun, saat polisi melakukan penggeledahan, hanya ditemukan 500 gram. Sementara satu kg lainnya sudah diserahkan kepada tersangka lain, yakni LIS yang sudah memecahnya ke dalam bungkusan-bungkusan kecil.
"Ada 49 bungkus yang siap dan siap diedarkan," tegas Argo.
Melalui keterangan LIS, polisi berhasil menemukan tersangka lainnya yakni TK, MIN.
Calvin menjelaskan bahwa tersangka MIN memesan sabu ke UR yang saat ini masuk ke dalam DPO dan sedang dalam proses pengejaran. DPO UR saat ini menjalani penahanan kasus narkoba di Malaysia. Saat pemesanan tersebut, polisi menangkap tersangka BUS sebagai pemberi barang.
Sedangkan satu tersangka lain yakni Joel berada dalam tingkatan paling atas dalam sindikat tersebut.
"Di jaringan delapan tersangka, Joel layer paling atas."
Tersangka Joel sudah lima kali mendapat sabu dengan total 56 kg. Hasi dari kejahatannya digunakan untuk membeli satu mobil, satu unit rumah, keramba ikan, dan perahu mesin tempel. Saat ini pihak kepolisian masih mendalami apakah perahu tersebut dijadikan alat transportasi peredaran narkoba.
"Info yg kita dapat, perahu di kawasan tersebut digunakan distribusi narkoba tersangka JOEL juga membeli keramba," pungkas Calvin.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika denagn pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (OL-1)
Polisi menggagalkan upaya penyelundupkan 50 kg kokain yang dikemas dalam bungkusan bertanda CR7, julukan bagi bintang sepak bola Portugal dan Juventus, Crstiano Ronaldo .
DELAPAN anggota sindikat tindak pidana perdagangan orang yang ditangkap Mabes Polri ternyata merupakan pelaku lama.
Sindikat tersebut diketahui berhasil mengelabui sedikitnya 455 korban dengan keuntungan mencapai Rp30 miliar.
Aksi penipuan pertama itu, dilakukan tersangka RK, K, A, SD, HM terhadap korban yang hendak menjual tanah di Pancoran.
Basrekrim Polri mengungkap peredaran gelap narkotika jenis methamphetamine atau sabu. Sindikat itu merupakan jaringan internasional Malaysia-Indonesia yang menggunakan jalur laut.
HSL diamanakan Polda Jabar karena memiliki puluhan senjata api laras panjang serta laras pendek secara ilegal.
Untuk mendapatkan informasi tambahan terkait penyidikan itu, Polda Jawa Barat membuka hotline seputar penanganan kasus Vina Cirebon.
Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menyatakan Pegi Setiawan berhak mengajukan ganti rugi kepada Polda Jawa Barat setelah keputusan praperadilan.
Operasi Patuh Lodaya 2024 ini dilakukan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban kecelakaan
Polda Jateng juga mengimbau pendukung klub maupun pecinta sepak bola untuk tidak menonton langsung di stadion. Sehingga, risiko penularan covid-19 dapat ditekan.
Penyidik menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan dari Ketua Umum PSSI Iwan Bule dan minta penjadwalan ulang pemeriksaan di Mapolda Jatim pada 3 November.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved