Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA Hendri Yosa kurir jaringan narkotika internasional diyakini terbukti membawa seberat 55 kilogram narkoba jenis sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi dari Aceh menuju Kota Medan dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara.
Majelis Hakim diketuai Domingus Silaban, dalam amar putusannya di PN Medan, Rabu (11/9), menyebutkan, terdakwa sebagai pengedar narkoba ini, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa, sudah lebih satu kali sebagai kurir narkoba dan sudah menjadi profesi. Kemudian, hal-hal yang meringankan tidak ditemui pada terdakwa. Karena perbuatan terdakwa melanggar hukum dan juga membahayakan bagi generasi muda.
"Jadi terdakwa harus dihukum mati," kata Domingus.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumut, Henny Meirita, juga menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Hendri Yosa warga Desa Blang Cut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
Baca juga: Hutan Lindung Lereng Gunung Agung kembali Terbakar
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menyebutkan, personel Ditresnarkoba Polda Sumut, pada 19 Februari 2019, sekitar pukul 00.30 WIB menghentikan Bus Simpati Star di kawasan Besitang Kabupaten Langkat.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap penumpang, dan lima buah koper yang dibawa terdakwa, petugas menemukan barang bukti 55 bungkus sabu dengan berat 55 kg, serta 2 bungkus plastik klip bening berisi 10 ribu pil ekstasi.
Barang sabu dan pil ekstasi yang dibawa terdakwa itu, merupakan suruhan Adi (DPO) juga warga Lhokseumawe.
Selain itu, terdakwa juga disuruh Adi menjemput sabu dan pil ekstasi yang dibawa Nek (DPO) dari Malaysia di Kuala, Aceh, dan diberikan upah sebesar Rp500 ribu.
Atas hukuman mati tersebut, JPU Henny Meirita dan terdakwa Hendri Yosa masih pikir-pikir.
Terdakwa warga Aceh itu sempat mengamuk di PN Medan karena dijatuhi hukuman mati. Dan petugas keamanan langsung membawa Hendri Yosa dan dimasukkan ke dalam ruangan sel tahanan yang ada di Pengadilan Negeri Kelas I-A itu. (OL-1)
Negara harus memastikan bahwa pencabutan perizinan berusaha di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
Suhu udara rata-rata 11 hingga 32 derajat Celcius dengan kelembaban udara 56-99 persen dan angin bertiup dari Selatan hingga Barat dengan kecepatan 3 hingga 7 km per jam.
Merujuk dari terakhir pemerintah, bencana banjir dan longsor akhir November 2025 lalu menyebabkan 208.693 unit rumah di Aceh rusak.
KEMENTERIAN Kehutanan memanfaatkan kayu gelondongan yang hanyut akibat bencana hidrometeorologi untuk penyediaan hunian sementara atau huntara bagi warga terdampak di Aceh Utara dan sumut
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengeluhkan harga tiket pesawat yang mahal untuk menuju titik bencana di Sumatra dan Aceh.
Sejumlah provinsi telah mengirimkan relawan kemanusiaan, di antaranya Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tetsuya Yamagami, pria yang menembak mati eks PM Jepang Shinzo Abe, resmi dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, menyampaikan harapannya menjelang hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari mendatang.
Hukuman maksimal harus diterapkan tanpa kompromi kepada seluruh APH, baik dalam kasus besar maupun hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Anang mengatakan, Kejagung sudah membeberkan argumen hukum atas penetapan tersangka yang digugat oleh Nadiem. Kubunya berharap persidangan berjalan dengan adil.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved