Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA Hendri Yosa kurir jaringan narkotika internasional diyakini terbukti membawa seberat 55 kilogram narkoba jenis sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi dari Aceh menuju Kota Medan dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara.
Majelis Hakim diketuai Domingus Silaban, dalam amar putusannya di PN Medan, Rabu (11/9), menyebutkan, terdakwa sebagai pengedar narkoba ini, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa, sudah lebih satu kali sebagai kurir narkoba dan sudah menjadi profesi. Kemudian, hal-hal yang meringankan tidak ditemui pada terdakwa. Karena perbuatan terdakwa melanggar hukum dan juga membahayakan bagi generasi muda.
"Jadi terdakwa harus dihukum mati," kata Domingus.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumut, Henny Meirita, juga menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Hendri Yosa warga Desa Blang Cut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
Baca juga: Hutan Lindung Lereng Gunung Agung kembali Terbakar
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menyebutkan, personel Ditresnarkoba Polda Sumut, pada 19 Februari 2019, sekitar pukul 00.30 WIB menghentikan Bus Simpati Star di kawasan Besitang Kabupaten Langkat.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap penumpang, dan lima buah koper yang dibawa terdakwa, petugas menemukan barang bukti 55 bungkus sabu dengan berat 55 kg, serta 2 bungkus plastik klip bening berisi 10 ribu pil ekstasi.
Barang sabu dan pil ekstasi yang dibawa terdakwa itu, merupakan suruhan Adi (DPO) juga warga Lhokseumawe.
Selain itu, terdakwa juga disuruh Adi menjemput sabu dan pil ekstasi yang dibawa Nek (DPO) dari Malaysia di Kuala, Aceh, dan diberikan upah sebesar Rp500 ribu.
Atas hukuman mati tersebut, JPU Henny Meirita dan terdakwa Hendri Yosa masih pikir-pikir.
Terdakwa warga Aceh itu sempat mengamuk di PN Medan karena dijatuhi hukuman mati. Dan petugas keamanan langsung membawa Hendri Yosa dan dimasukkan ke dalam ruangan sel tahanan yang ada di Pengadilan Negeri Kelas I-A itu. (OL-1)
Promo ini menyasar layanan kelas eksekutif pada KA Sribilah Utama relasi Stasiun Medan menuju Stasiun Tebingtinggi, Kisaran, hingga Rantauprapat.
Polda Sumut tetapkan dua tersangka kasus tambang emas ilegal (PETI) di Sungai Batang Gadis. Polisi buru aktor intelektual dan panggil 3 perusahaan alat berat.
Untuk mengantisipasi dampak lanjutan akibat cuaca ekstrem, pemprov sudah melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca pada 18-21 Februari di Bandara Silangit dan Bandara Kualanamu.
SUMATRA Utara disebut sebagai wilayah dengan penerapan sanksi hukum paling ekstrem bagi para pelaku kejahatan narkotika di Indonesia.
POLISI menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat delapan kilogram yang dikirim dari Sumatra Utara (Sumut) menggunakan bus angkutan umum dengan modus sebagai oleh-oleh.
BMKG beri peringatan dini potensi hujan lebat di Sumatra Utara pada Rabu (18/2). Cek wilayah terdampak mulai dari Medan hingga Simalungun di sini.
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dkk menghadapi sidang vonis hari ini di PN Jakarta Pusat terkait kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara dengan masa percobaan kepada 21 terdakwa kasus kericuhan aksi demonstrasi pada Agustus 2025
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus pencurian televisi milik Surya Utama alias Uya Kuya.
Tetsuya Yamagami, pria yang menembak mati eks PM Jepang Shinzo Abe, resmi dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, menyampaikan harapannya menjelang hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari mendatang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved