Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
TERDAKWA Hendri Yosa kurir jaringan narkotika internasional diyakini terbukti membawa seberat 55 kilogram narkoba jenis sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi dari Aceh menuju Kota Medan dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara.
Majelis Hakim diketuai Domingus Silaban, dalam amar putusannya di PN Medan, Rabu (11/9), menyebutkan, terdakwa sebagai pengedar narkoba ini, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa, sudah lebih satu kali sebagai kurir narkoba dan sudah menjadi profesi. Kemudian, hal-hal yang meringankan tidak ditemui pada terdakwa. Karena perbuatan terdakwa melanggar hukum dan juga membahayakan bagi generasi muda.
"Jadi terdakwa harus dihukum mati," kata Domingus.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumut, Henny Meirita, juga menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Hendri Yosa warga Desa Blang Cut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
Baca juga: Hutan Lindung Lereng Gunung Agung kembali Terbakar
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menyebutkan, personel Ditresnarkoba Polda Sumut, pada 19 Februari 2019, sekitar pukul 00.30 WIB menghentikan Bus Simpati Star di kawasan Besitang Kabupaten Langkat.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap penumpang, dan lima buah koper yang dibawa terdakwa, petugas menemukan barang bukti 55 bungkus sabu dengan berat 55 kg, serta 2 bungkus plastik klip bening berisi 10 ribu pil ekstasi.
Barang sabu dan pil ekstasi yang dibawa terdakwa itu, merupakan suruhan Adi (DPO) juga warga Lhokseumawe.
Selain itu, terdakwa juga disuruh Adi menjemput sabu dan pil ekstasi yang dibawa Nek (DPO) dari Malaysia di Kuala, Aceh, dan diberikan upah sebesar Rp500 ribu.
Atas hukuman mati tersebut, JPU Henny Meirita dan terdakwa Hendri Yosa masih pikir-pikir.
Terdakwa warga Aceh itu sempat mengamuk di PN Medan karena dijatuhi hukuman mati. Dan petugas keamanan langsung membawa Hendri Yosa dan dimasukkan ke dalam ruangan sel tahanan yang ada di Pengadilan Negeri Kelas I-A itu. (OL-1)
Pelayanan malam hari akan digelar di Medan, Lubukpakam, Binjai, Kisaran dan Pematangsiantar. Titik lainnya mencakup Simalungun, Rantauparapat, Kabanjahe, Sei Rampah, dan Tebing Tinggi
DUA tempat hiburan malam kembali direkomendasikan agar ditutup usai polisi menemukan penyalahgunaan narkoba di lokasi.
Melalui Gerakan Sejuta Kotak Umat tersebut, masyarakat memproduksi pupuk organik secara komunal.
Angka UMKM yang masuk ke ekosistem digital lebih mengenaskan, hanya 3%. Jumlah anak muda yang memilih berwirausaha malah lebih kecil lagi, hanya 0,08%.
Titik peluncuran, jelasnya lagi, akan dipusatkan di Kecamatan Binjai Barat, Kelurahan Suka Maju, dengan nama koperasi percontohan KMP Sukamaju.
Kebijakan ini menjadi yang pertama di Indonesia dan diharapkan mampu mengurangi beban awal masyarakat saat membeli rumah.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Tom dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Dia divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.
Brett Hankison, mantan polisi Kentucky, dijatuhi hukuman 33 bulan penjara karena melanggar hak sipil Breonna Taylor dalam penggerebekan fatal Maret 2020.
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Zarof Ricar turut didakwa menerima gratifikasi berupa uang. Penerimaan dilakukan dalam kurun waktu sepuluh tahun, yakni dari 2012 sampai 2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved