Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

BNNP Sumsel Musnahkan 43 Kilogram Sabu

Dwi Apriani
01/10/2019 18:05
BNNP Sumsel Musnahkan 43 Kilogram Sabu
BNNP Sumsel Musnahkan 43 Kilogram Sabu(MI/Dwi Apriani)

BADAN Narkotika Nasional Provinsi Sumatra Selatan memusnahkan 43 kilogram sabu dan 27.368 butir pil ekstasi di halaman Kantor BNNP Sumsel, Selasa (1/10). Pemusnahan barang haram ini merupakan hasil ungkap kasus BNNP Sumsel beberapa waktu lalu.

Saat proses pemusnahan, 43 kg sabu dan ribuan pil ekstasi ini dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke tong kemudian dicampur dengan air dan detergen, lalu diaduk memakai bor yang telah dimodifikasi dan kemudian dibuang ke saluran pembuangan.

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan, mengatakan, narkoba hasil ungkap kasus dari jaringan asal Aceh di mana ada empat tersangka dengan dua perkara berbeda. Kasus pertama ada 3 tersangka yakni Yuswadi, Andi Eka Putra, dan Usama, yang diamankan pada 7 Agustus 2019 lalu.

Barang haram ini dipasok dari Malaysia oleh MO (masih daftar pencarian orang/DPO) melalui Batam dan kemudian disalurkan melalui Tembilahan, Provinsi Riau, oleh tersangka Usama.

Namun, sebelum didistribusikan ke sejumlah wilayah di Provinsi Sumsel dan Lampung, narkoba tersebut terlebih dahulu disimpan di sebuah gudang yang disewa tersangka Andi Eka di Ogan Ilir.

Kemudian kasus kedua, tersangka Michael Kosasih yang ditangkap di wilayah Sukarame Palembang, pada 26 Agustus 2019 lalu. Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti 20 kg sabu dan 18.800 butir pil ekstasi.


Baca juga: Sumbar Peringati Satu Dekade Gempa


"Pemusnahan dilakukan atas penanganan perkara sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dengan ini ada 200.000 orang lebih dapat diselamatkan dari bahaya narkoba," ungkapnya.

Para tersangka mengedarkan dan membawa narkoba, lanjut Jhon, akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan 112 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1), dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.

Sementara itu, Asisten I Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pemerintahan Setda Sumsel, Akhmad Najib, mengatakan, pemerintah daerah sangat mendukung BNNP Sumsel, dan kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Palembang dan Sumsel.

"Bayangkan saja, jika narkoba ini berhasil diedarkan, berapa banyak pemuda-pemuda di Palembang, rusak karena narkoba ini. Jadi kita semua harus ikut serta memberantas narkoba," ungkapnya.

Ia menjelaskan, narkoba juga masyarakat Sumsel yang menggunakannya menjadi kecanduan dan ujungnya merusak generasi muda.

"Oleh itulah kita bekerja sama, saling bahu membahu membrantas peredaran narkoba di Kota Palembang. Dan jika mengetahui ada peredaran narkoba diharapkan segera melaporkan kejadian ini BNN atau pihak kepolisian," tandasnya. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya