Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Sekuriti Hotel, Oknum TNI Kendalikan Peredaran Ekstasi

Ferdian Ananda Majni
06/9/2019 08:17
Sekuriti Hotel, Oknum TNI Kendalikan Peredaran Ekstasi
Para tersangka pengedar ekstasi di tempat hiburan malam diperlihatkan saat rilis Kantor BNNP DKI Jakarta, Kamis (5/9/2019)(MI/Pius Erlangga)

BNN Provinsi DKI Jakarta menyita sedikitnya tiga ribu butir ekstasi dari jaringan pengedar yang melibatkan 3 sekuriti Hotel Olympic dan 5 oknum anggota TNI.

Ketujuh tersangka dapat ditangkap setelah BNNP DKI mengintai cukup lama. Kepala Bidang Brantas BNNP DKI Jakarta Kombes Budi Setiawan mengatakan target sudah diikuti sejak tiga bulan lalu. "Target ini memasok obat terlarang khusus ke tempat hiburan malam," kata Budi di Kantor BNNP Jakarta, Jakarta Selatan, Kamis (5/9).

Tiga pengedar, yakni DRW alias SN, 46, MSN, 45, dan NDL alias AD, 40, berprofesi sebagai sekuriti hotel. Mereka ditangkap bersama oknum TNI di kamar hotel 301.

Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Tagam Sinaga menambahkan operasi melibatkan aparat gabungan dan berhasil mengamankan barang bukti senjata berupa airsoftgun, ponsel, dan dua mobil, yaitu Toyota Avanza dan Honda HRV.

Ekstasi yang berasal dari Malaysia dikirim via Batam dan tiba di Jakarta. "Barang bukti akan diedarkan di tempat hiburan Olimpic. Bulan lalu, sudah beredar 10 ribu butir ekstasi. Pengakuan tersangka sudah hampir dua tahun menjalankan aksi," terangnya.

Saat menanggapi aksi penangkapan lima oknum TNI, Wakil Asisten Administrasi Garnisun Tetap (Gartap) 1 Jakarta, Letkol Amir Hidayat, mengatakan pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas kepada setiap oknum TNI yang terlibat peredaran narkoba.

"Indikasi ada orang TNI yang terlibat masih didalami oleh Pomdam Jaya. Kapasitas masih didalami. Kalau terlibat, tidak ada lagi kita main-main masalah narkoba," tandas Amir.

Sanksi terberat bagi oknum TNI yang terlibat narkoba ialah dipecat secara tidak hormat. Oleh karena itu, pihaknya akan memastikan keterlibatan anggotanya dalam penggerebekan di Hotel Olympic, Tamansari, Jakarta Barat.

"Kita akan sikat habis. Kalau memang ada keterlibatan di situ, akan kita pecat tidak hormat. Saat ini masih dilakukan penyidikan oleh Pomdam Jaya," sebutnya.

Amir Hidayat menjelaskan kelima oknum TNI yang diduga terlibat memiliki pangkat berbeda, mulai tamtama, bintara, hingga perwira.

"Panglima (TNI) sudah tegaskan, siapa yang bermain narkoba akan dikenai sanksi berat. Efeknya agar membawa jera untuk yang lain," paparnya.

Amir menerangkan, secara keseluruhan terdapat lima orang yang diduga ikut terlibat dalam peredaran ekstasi. Dari 5 orang itu, 3 sudah dibawa ke Pom Angkatan Laut dan 2 lainnya ke Pomdam Jaya.

Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 132 ayat 1 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau penjara seumur hidup ataupun hukuman mati. Adapun para oknum TNI dikembalikan ke instansinya untuk penindakan. (Fer/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya