Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
DANANG Wihatmoko dikenal sebagai penjaga gawang Persijap Jepara pada 2005. Kemarin, dia ditangkap Polda Jawa Tengah di sebuah ladang tebu di Desa Bondo, Kecamatan Bangsri, Jepara.
"Tersangka mengantongi sabu untuk dikonsumsi sendiri. Saat ini, dia bekerja sebagai sopir truk milik sendiri yang difungsikan untuk mengangkut tanah," ujar Kepala Reserse Narkoba Polres Jepara AK Hendro Asriyanto.
Sehari sebelumnya, Hendri Yosa, kurir yang membawa 55 kilogram sabu dan 10 ribu ekstasi, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara. Vonis itu sesuai tuntutan jaksa. Dalam sidang terungkap Hendri sudah tiga kali menyelundupkan narkoba. Pada kiriman terakhir, ia ditangkap dalam perjalanan Banda Aceh-Medan, Februari lalu.
Kemarin, di Bangka Belitung, BNNP setempat memusnahkan 13 kilogram sabu dan 5.000-an ekstasi. Barang bukti itu disita dari tujuh tersangka. (AS/PS/RF/N-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved