Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Rifat Umar Berdalih Konsumsi Ganja karena Tuntutan Pekerjaan

 Tri Subarkah
04/10/2019 19:09
Rifat Umar Berdalih Konsumsi Ganja karena Tuntutan Pekerjaan
Artis Rifat Umar memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis kasus narkoba yang menjerat dirinya di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.(MI/ BARY FATHAHILAH)

MANTAN artis lenong, Rifat Umar, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena menyalahgunakan narkotika jenis ganja. Di hadapan wartawan ia mengaku telah mengonsumsi ganja selama setahun.

"Jujur saya boleh dibilang baru setahun pakai narkotika jenis ganja, awalnya coba-coba," kata Rifat di Polda Metro Jaya, Jumat (4/10).

Setelah vakum dari dunia hiburan, Rifat bekerja di salah satu perusahaan gim. Ia berkilah bahwa alasannya mengonsumsi ganja karena tuntutan pekerjaan yang membutuhkan banyak inspirasi.

"Karena saya sudah nggak bergerak di bidang entertain, saya kerja di salah satu perusahaan gaming, jadi content creator. Ya mungkin butuh banyak inspirasi lah, makanya saya menggunakan narkotika jenis ganja ini," katanya.

Pihak kepolisian menangkap Rifat bersama seorang perempuan berinisial T di sebuah kamar kos di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Rabu (2/10) dini hari. Menurut keterangan Rifat, T adalah pasangannya. 

"Dia (T) adalah pasangan saya. Jadi bukan perempuan yang macam-macam."

Baca juga: Penganiaya Ninoy Karundeng Ditangkap

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyebut penangkapan Rifat bermula dari adanya laporan di masyarakat terkait transaksi narkotika di sekitar kosannya.

Selain Rifat, polisi berhasil menangkap tersangka RR yang berperan sebagai pengedar ganja. Dari penangkapan itu, barang bukti yang berhasil disita berupa ganja seberat 83.79 gram yang ditemukan di dalam mobil Rifat. Ganja tersebut dimasukkan ke dalam sebuah kaleng putih.

"Tersangka RU mendapatkan barang dari tersangka RR seharga 950 ribu. Jadi RR menjual ke RU," kata Argo.

Berdasarkan hasil tes urin, baik Rifat dan RR sama-sama terbukti posifit ganja dan amfetamin.

Sementara di tempat kedua, yakni kamar kos Rifat, barang bukti yang ditemukan berupa ganja dengan berat 89.83 gram yang berada di bawah tempat tidur dan di atas meja.

Saat ini, polisi masih memburu pelaku yang memasok ganja ke RR. 

"RR mendapatkan barang dari orang yang saat ini DPO. Sedang kita cari, tapi kita sudah mendapatkan informasinya dan mudah-mudahaan cepat kita ungkap."

Sementara Rifat dan RR ditetapkan sebagai tersangka, pasangan Rifat yakni T, hanya direhabilitasi.

"Untuk perempuan yang ada di kamar, dia positif dan itu adalah pemakaian yang sudah lama. Makanya kita lakukan rehab," ujar Argo.

Atas perbuatannya, Rifat dan RR disangkakan dengan Pasal 111 (2) jo Pasal 114 (2) sub Pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun penjara. (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik