Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN artis lenong, Rifat Umar, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena menyalahgunakan narkotika jenis ganja. Di hadapan wartawan ia mengaku telah mengonsumsi ganja selama setahun.
"Jujur saya boleh dibilang baru setahun pakai narkotika jenis ganja, awalnya coba-coba," kata Rifat di Polda Metro Jaya, Jumat (4/10).
Setelah vakum dari dunia hiburan, Rifat bekerja di salah satu perusahaan gim. Ia berkilah bahwa alasannya mengonsumsi ganja karena tuntutan pekerjaan yang membutuhkan banyak inspirasi.
"Karena saya sudah nggak bergerak di bidang entertain, saya kerja di salah satu perusahaan gaming, jadi content creator. Ya mungkin butuh banyak inspirasi lah, makanya saya menggunakan narkotika jenis ganja ini," katanya.
Pihak kepolisian menangkap Rifat bersama seorang perempuan berinisial T di sebuah kamar kos di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Rabu (2/10) dini hari. Menurut keterangan Rifat, T adalah pasangannya.
"Dia (T) adalah pasangan saya. Jadi bukan perempuan yang macam-macam."
Baca juga: Penganiaya Ninoy Karundeng Ditangkap
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyebut penangkapan Rifat bermula dari adanya laporan di masyarakat terkait transaksi narkotika di sekitar kosannya.
Selain Rifat, polisi berhasil menangkap tersangka RR yang berperan sebagai pengedar ganja. Dari penangkapan itu, barang bukti yang berhasil disita berupa ganja seberat 83.79 gram yang ditemukan di dalam mobil Rifat. Ganja tersebut dimasukkan ke dalam sebuah kaleng putih.
"Tersangka RU mendapatkan barang dari tersangka RR seharga 950 ribu. Jadi RR menjual ke RU," kata Argo.
Berdasarkan hasil tes urin, baik Rifat dan RR sama-sama terbukti posifit ganja dan amfetamin.
Sementara di tempat kedua, yakni kamar kos Rifat, barang bukti yang ditemukan berupa ganja dengan berat 89.83 gram yang berada di bawah tempat tidur dan di atas meja.
Saat ini, polisi masih memburu pelaku yang memasok ganja ke RR.
"RR mendapatkan barang dari orang yang saat ini DPO. Sedang kita cari, tapi kita sudah mendapatkan informasinya dan mudah-mudahaan cepat kita ungkap."
Sementara Rifat dan RR ditetapkan sebagai tersangka, pasangan Rifat yakni T, hanya direhabilitasi.
"Untuk perempuan yang ada di kamar, dia positif dan itu adalah pemakaian yang sudah lama. Makanya kita lakukan rehab," ujar Argo.
Atas perbuatannya, Rifat dan RR disangkakan dengan Pasal 111 (2) jo Pasal 114 (2) sub Pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun penjara. (A-4)
Lahir di Merauke pada 24 Januari 1972, karier Brigjen Pol Yulius Audie Latuheru didominasi oleh bidang reserse.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian dianggap pemicu arogansi aparat.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved